KOMPAS/RIZA FATHONI
                    Nelayan
yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, yang
beroperasi di wilayah Teluk Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di depan
Gedung Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (20/8). Mereka
menuntut pemerintah menghentikan rencana pemberlakuan hak pengusahaan
perairan pesisir (HP3) dan kluster perikanan tangkap.
                
                
        
                
                
                    
NASIB NELAYAN
                    "Pak Presiden, dengar Kami..."
                
                
                 
        
         
      
                
        
        
                
        
        Jumat, 21 Agustus 2009 | 03:46 WIB
            
            BM Lukita GrahadyariniTerik
matahari, Kamis (20/8) siang itu, mengiringi langkah para nelayan ke
kantor Departemen Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Menggotong sebuah
perahu dan jaring sero, mereka meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengurungkan pelaksanaan hak pengusahaan perairan pesisir. Mereka
didampingi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat, seperti Kesatuan
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan (KIARA). Sebuah spanduk besar warna biru berisi tujuh butir
tuntutan dibacakan oleh perwakilan pengunjuk rasa.”Kami datang
ke DKP yang mengurusi laut, tetapi permintaan kami ditujukan untuk Pak
Presiden,” ujar Tiharom (33), nelayan Marunda, Kecamatan Cilincing,
Jakarta Utara.Rancangan peraturan pemerintah mengenai
pelaksanaan hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) rencananya
ditandatangani Presiden paling lambat September 2009. Satu bulan
sebelum penetapan PP tentang HP3 itu, nelayan di sebagian wilayah belum
diberi sosialisasi model pelaksanaannya.Tiharom mengungkapkan,
nelayan yang sehari-hari menggunakan jaring sero untuk menangkap udang
dan rajungan di kawasan pinggiran pantai kini sudah semakin sulit
bergerak.Hasil tangkapan terus merosot akibat pencemaran limbah
industri di perairan utara Jakarta. Di areal itu juga terdapat kawasan
industri yang ”mengapling” perairan dan mengimpit areal tangkap nelayan
kecil.”Pemerintah seharusnya berpihak kepada masyarakat pesisir,
dan nelayan kecil. Nelayan juga punya hak untuk menangkap ikan. Dengan
semakin terancamnya wilayah tangkap, maka tempat tinggal kami juga
terancam,” keluh Tiharom.Hak Pengusahaan Perairan Pesisir diatur
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Penerbitan HP3 memberikan hak bagi
orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber
daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.Selama ini, 
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat perizinan sehingga 
peran negara sangat dominan.Peluang privatisasiSekretaris
Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Syamsul Ma’arif pernah
menyatakan, HP3, antara lain, diarahkan untuk kegiatan usaha budidaya
dan wisata bahari yang mendorong pemanfaatan potensi sumber daya
perikanan.”Kebijakan HP3 mendorong optimalisasi pengelolaan
perairan Indonesia yang luas dengan potensi sumber daya yang besar
serta memberikan perlindungan terhadap aktivitas nelayan dan masyarakat
adat,” ujar Syamsul.Namun, yang patut dicermati, HP3 memberi
peluang bagi privatisasi sumber daya pesisir selama 20 tahun, dapat
diperpanjang dan dialihkan. Ketentuan itu dengan mudah menutup akses
dan kontrol nelayan atas wilayah laut dan pesisir.Faktanya, 90
persen dari nelayan di Indonesia merupakan nelayan kecil dan
tradisional dengan kapasitas kapal di bawah 30 gross ton.Sekretaris
Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dedy Ramanta
mengungkapkan, pemerintah mendapat mandat dan tanggung jawab melindungi
nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang selama ini dalam posisi
lemah akibat tidak terorganisasi dengan baik.”Penentuan zona
perairan dan HP3 yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat
akan menempatkan nelayan dalam posisi yang lemah. Langkah mundur dalam
pengelolaan sumber daya kelautan,” ujarnya.Pemerintah sudah
saatnya membaca kebutuhan mendasar nelayan kecil yang selama ini selalu
terbelit mahalnya harga bahan bakar minyak, minimnya teknologi
penangkapan, minimnya akses permodalan, dan hasil tangkapan yang kian
tak menentu akibat perubahan iklim.Habibah (45), nelayan Marunda, mengatakan, 
harapan dan kebutuhan nelayan tradisional tidak akan terpenuhi dengan model 
HP3.Di tengah riuhnya unjuk rasa siang di kantor DKP siang itu, Habibah 
berseru: ”Pak Presiden, dengar kami...!”
Sumber : 
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/21/03465898/pak.presiden.dengar.kami...



      New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke