- Siapa saja itu yang disebut: 'orang tidak dikenal'?
- Media online = Pers?

Ada yang mau bantu jelaskan?
CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com


Pada 27 Agustus 2009 16:18, Satrio Arismunandar <
[email protected]> menulis:

>
>
>
> Kontoversi Dalam Kasus Penangkapan Pimpinan Arrahmah.com
>
>
> Perkembangan pengungkapan kasus terorisme semakin nglambyar (melebar-JAWA)
> kemana-mana. Salah satunya dengan penengkapan M Jibriel Abdulrahman,
> pimpinan Ar Rahmah Media dan pengelola situs Arrahmah.com. Atasnama kasus
> terorisme, Jibril (berdasarkan keterangan Arrahmah.com) diculik oleh orang
> tidak dikenal, setelah sehari sebelumnya menjadi daftar pencarian orang
> (DPO) polisi. Apa yang bisa dilihat dari peristiwa ini?
>
> Penting rasanya melihat kasus ini dari sudut pandang “apa itu
> Arrahmah.com”? Bagi yang belum pernah mengunjungi Arrahmah.com, secara
> sederhana situs ini bisa didefinisikan sebagai media online, seperti
> detik.com, vivanews.com dll. Sebagai sebuah situs internet, Arrahmah.com
> pun secara fair menjelaskan dengan detail mengenai “jenis kelamin” media
> itu. Dalam rubrik Tentang Kami, Arrahmah mendefinisikan diri sebagai
> “jaringan media Islam yang bertujuan memberikan informasi berimbang tentang
> Islam dan dunia Islam di tengah-tengah arus informasi modern dan
> globalisasi.”
>
> Agar lebih lengkap, bisa diklik link ini:
> http://www.arrahmah.com/index.php/info/about/ Arrahmah.com juga secara
> terbuka menjelaskan susunan redaksi (klik
> http://www.arrahmah.com/index.php/info/redaksi/) dan bagaimana cari
> mengontak mereka dengan menghubungi email (klik:
> http://www.arrahmah.com/index.php/contact/).
>
> Lantas, apakah Arrahmah.com bisa disebut sebagai pers Indonesia?
> Jawabannya: IYA.
> Seperti yang diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers termuat,
> definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
> melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
> menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
> suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
> lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
> saluran yang tersedia. Karena itulah, penting sekiranya polisi menghormati
> Arrohmah.com seperti menghormati pers Indonesia lain.
>
> Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Arrohmah.com terkait dengan terorisme
> atau jaringan Noordin M. Top? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja
> sepenuhnya menjadi domain polisi. Hanya saja, perlu digarisbawahi, polisi
> tidak bisa mengaitkan Arrohmah.com dengan jaringan terorisme hanya
> berdasarkan pada content atau isi situs Arrohmah.com. Dengan bahasa yang
> lebih sederhana, apapun yang dimuat Arrohman.com tidak lantas bisa
> “dihakimi” sebagai keterlibatan dengan kelompok tertentu.
>
> Seperti aturan main pers yang sudah disepakati, pers Indonesia tunduk pada
> dua regulasi; UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Nah, polisi sebagai penegak
> undang-undang, harusnye melihat, apakah Arrohmah.com melanggar UU Pers atau
> tidak. Bila memang dianggap melanggar, maka hendaknya polisi menyebutkan
> bukti-bukti mengenai hal itu. Ingat, polisi tidak bisa sendirian, harus
> disertai dengan lembaga negara yang ahli di bidang pers, yakni Dewan Pers.
> Apalagi bila situs yang berjejaring dengan media Islam dari seluruh dunia
> ini dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.Posisi Dewan Pers tidak bisa
> lagi diabaikan. Sebagaimana tertulis dalam Kode Etik Jurnalistik.
> “Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan
> Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
> organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.”
>
> Oleh: Iman D. Nugroho
>
>
>
> http://arrahmahcom.wordpress.com/2009/08/27/kontoversi-dalam-kasus-penangkapan-pimpinan-arrahmah-com/
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [email protected]
5. No-email/web only: [email protected]
6. kembali menerima email: [email protected]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke