- Siapa saja itu yang disebut: 'orang tidak dikenal'? - Media online = Pers?
Ada yang mau bantu jelaskan? CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com Pada 27 Agustus 2009 16:18, Satrio Arismunandar < [email protected]> menulis: > > > > Kontoversi Dalam Kasus Penangkapan Pimpinan Arrahmah.com > > > Perkembangan pengungkapan kasus terorisme semakin nglambyar (melebar-JAWA) > kemana-mana. Salah satunya dengan penengkapan M Jibriel Abdulrahman, > pimpinan Ar Rahmah Media dan pengelola situs Arrahmah.com. Atasnama kasus > terorisme, Jibril (berdasarkan keterangan Arrahmah.com) diculik oleh orang > tidak dikenal, setelah sehari sebelumnya menjadi daftar pencarian orang > (DPO) polisi. Apa yang bisa dilihat dari peristiwa ini? > > Penting rasanya melihat kasus ini dari sudut pandang apa itu > Arrahmah.com? Bagi yang belum pernah mengunjungi Arrahmah.com, secara > sederhana situs ini bisa didefinisikan sebagai media online, seperti > detik.com, vivanews.com dll. Sebagai sebuah situs internet, Arrahmah.com > pun secara fair menjelaskan dengan detail mengenai jenis kelamin media > itu. Dalam rubrik Tentang Kami, Arrahmah mendefinisikan diri sebagai > jaringan media Islam yang bertujuan memberikan informasi berimbang tentang > Islam dan dunia Islam di tengah-tengah arus informasi modern dan > globalisasi. > > Agar lebih lengkap, bisa diklik link ini: > http://www.arrahmah.com/index.php/info/about/ Arrahmah.com juga secara > terbuka menjelaskan susunan redaksi (klik > http://www.arrahmah.com/index.php/info/redaksi/) dan bagaimana cari > mengontak mereka dengan menghubungi email (klik: > http://www.arrahmah.com/index.php/contact/). > > Lantas, apakah Arrahmah.com bisa disebut sebagai pers Indonesia? > Jawabannya: IYA. > Seperti yang diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers termuat, > definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang > melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, > menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, > suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk > lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis > saluran yang tersedia. Karena itulah, penting sekiranya polisi menghormati > Arrohmah.com seperti menghormati pers Indonesia lain. > > Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Arrohmah.com terkait dengan terorisme > atau jaringan Noordin M. Top? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja > sepenuhnya menjadi domain polisi. Hanya saja, perlu digarisbawahi, polisi > tidak bisa mengaitkan Arrohmah.com dengan jaringan terorisme hanya > berdasarkan pada content atau isi situs Arrohmah.com. Dengan bahasa yang > lebih sederhana, apapun yang dimuat Arrohman.com tidak lantas bisa > dihakimi sebagai keterlibatan dengan kelompok tertentu. > > Seperti aturan main pers yang sudah disepakati, pers Indonesia tunduk pada > dua regulasi; UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Nah, polisi sebagai penegak > undang-undang, harusnye melihat, apakah Arrohmah.com melanggar UU Pers atau > tidak. Bila memang dianggap melanggar, maka hendaknya polisi menyebutkan > bukti-bukti mengenai hal itu. Ingat, polisi tidak bisa sendirian, harus > disertai dengan lembaga negara yang ahli di bidang pers, yakni Dewan Pers. > Apalagi bila situs yang berjejaring dengan media Islam dari seluruh dunia > ini dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.Posisi Dewan Pers tidak bisa > lagi diabaikan. Sebagaimana tertulis dalam Kode Etik Jurnalistik. > Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan > Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh > organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. > > Oleh: Iman D. Nugroho > > > > http://arrahmahcom.wordpress.com/2009/08/27/kontoversi-dalam-kasus-penangkapan-pimpinan-arrahmah-com/ > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [email protected] 5. No-email/web only: [email protected] 6. kembali menerima email: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

