Kan ngemisnya di kantor..pake dasi
jadi nggak termasuk dalam perda ini...

Agung

--- In [email protected], A Nizami <nizam...@...> wrote:
>
> Aneh saja.
> Orang minta uang Rp 500 atau Rp 1.000 kok ditangkap beserta pemberinya.
> 
> Sedang orang yang minta uang Rp 6,7 trilyun beserta pemberinya (yang memberi 
> bukan pakai uang sendiri) kok justru dibiarkan bebas?
> 
> 
> ===
> 
> Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
> 
> http://media-islam.or.id
> 
> Info untuk Indonesia lebih baik: www.infoindonesia.wordpress.com
> 
> Belajar Islam via SMS: REG SI ke 3252 Berhenti ketik:UNREG SI Hanya dari 
> Telkomsel
> 
> 
> 
> Milis Syiar Islam: [email protected]
> 
> --- Pada Sel, 1/9/09, agushamonangan <agushamonan...@...> menulis:
> 
> Dari: agushamonangan <agushamonan...@...>
> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Beri Sedekah Dihukum
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Selasa, 1 September, 2009, 6:07 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
>     
>                   12 Orang Diganjar Denda Rp 150.000-Rp 300.000
> 
> 
> 
> http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/01/ 08461373/ beri.sedekah. 
> dihukum
> 
> 
> 
> Jakarta, Kompas - Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang 
> didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Ke-12 orang itu disidang 
> karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
> 
> 
> 
> Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat, 
> mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan 
> Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan dilakukan 
> dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung 
> dilakukan sesudah penangkapan.
> 
> 
> 
> Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, 
> dan Jakarta Timur memberikan sanksi berupa denda Rp 150.000-Rp 300.000 kepada 
> pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan 
> ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari 
> atau denda maksimal Rp 20 juta.
> 
> 
> 
> ”Meskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di dalam perda, sanksi 
> denda itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah 
> itu sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada,” kata Kepala 
> Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo.
> 
> 
> 
> Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada 
> pengemis jalanan, orang juga tidak akan mau menjadi pengemis. Dengan 
> demikian, jumlah pengemis akan berkurang secara alami.
> 
> 
> 
> Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja 
> terus merazia gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa.
> 
> 
> 
> Sejak awal bulan puasa hingga Senin sudah 1.003 penyandang masalah 
> kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring dan sekitar 70 persen di antaranya 
> adalah gelandangan dan pengemis. Selain gelandangan dan pengemis reguler, 
> banyak juga yang datang dari wilayah sekitar Jakarta.
> 
> 
> 
> Budihardjo menegaskan, panti sosial di Kedoya sudah menampung 170 orang, dari 
> kapasitas tampung 500 orang. ”Panti sosial di Kedoya masih kosong, tidak 
> benar kalau dikatakan sudah membeludak. Sebab, sebagian PMKS yang terjaring 
> dan diproses hukum lewat sidang tindak pidana ringan mampu membayar denda. 
> Jika tidak mampu, mereka akan digiring ke panti,” kata Budihardjo.
> 
> 
> 
> Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator pengemis 
> yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Enam orang yang dicurigai menjadi 
> koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong Praja.
> 
> 
> 
> Koordinator Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, 
> pihaknya setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah. 
> Namun, pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu 
> dengan penangkapan.
> 
> 
> 
> ”Masyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak memercayai 
> institusi yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu 
> seharusnya mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya memberi langsung 
> daripada melalui institusi resmi,” papar Tigor.
> 
> 
> 
> Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap 
> transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan 
> penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang.
> 
> 
> 
> Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat harus 
> mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat 
> ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang. (ECA/CAL)
> 
> 
> 
> 
>  
> 
>       
> 
>     
>     
>       
>        
>       
>       
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>       
> 
> 
>       
>       
> 
> 
>       Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya 
> sekarang! http://id.mail.yahoo.com
>


Kirim email ke