Kan ngemisnya di kantor..pake dasi jadi nggak termasuk dalam perda ini... Agung
--- In [email protected], A Nizami <nizam...@...> wrote: > > Aneh saja. > Orang minta uang Rp 500 atau Rp 1.000 kok ditangkap beserta pemberinya. > > Sedang orang yang minta uang Rp 6,7 trilyun beserta pemberinya (yang memberi > bukan pakai uang sendiri) kok justru dibiarkan bebas? > > > === > > Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits > > http://media-islam.or.id > > Info untuk Indonesia lebih baik: www.infoindonesia.wordpress.com > > Belajar Islam via SMS: REG SI ke 3252 Berhenti ketik:UNREG SI Hanya dari > Telkomsel > > > > Milis Syiar Islam: [email protected] > > --- Pada Sel, 1/9/09, agushamonangan <agushamonan...@...> menulis: > > Dari: agushamonangan <agushamonan...@...> > Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Beri Sedekah Dihukum > Kepada: [email protected] > Tanggal: Selasa, 1 September, 2009, 6:07 PM > > > > > > > Â > > > > > > 12 Orang Diganjar Denda Rp 150.000-Rp 300.000 > > > > http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/01/ 08461373/ beri.sedekah. > dihukum > > > > Jakarta, Kompas - Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang > didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Ke-12 orang itu disidang > karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. > > > > Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat, > mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan > Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan dilakukan > dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung > dilakukan sesudah penangkapan. > > > > Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, > dan Jakarta Timur memberikan sanksi berupa denda Rp 150.000-Rp 300.000 kepada > pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan > ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari > atau denda maksimal Rp 20 juta. > > > > âMeskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di dalam perda, sanksi > denda itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah > itu sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada,â kata Kepala > Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo. > > > > Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada > pengemis jalanan, orang juga tidak akan mau menjadi pengemis. Dengan > demikian, jumlah pengemis akan berkurang secara alami. > > > > Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja > terus merazia gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa. > > > > Sejak awal bulan puasa hingga Senin sudah 1.003 penyandang masalah > kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring dan sekitar 70 persen di antaranya > adalah gelandangan dan pengemis. Selain gelandangan dan pengemis reguler, > banyak juga yang datang dari wilayah sekitar Jakarta. > > > > Budihardjo menegaskan, panti sosial di Kedoya sudah menampung 170 orang, dari > kapasitas tampung 500 orang. âPanti sosial di Kedoya masih kosong, tidak > benar kalau dikatakan sudah membeludak. Sebab, sebagian PMKS yang terjaring > dan diproses hukum lewat sidang tindak pidana ringan mampu membayar denda. > Jika tidak mampu, mereka akan digiring ke panti,â kata Budihardjo. > > > > Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator pengemis > yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Enam orang yang dicurigai menjadi > koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong Praja. > > > > Koordinator Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, > pihaknya setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah. > Namun, pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu > dengan penangkapan. > > > > âMasyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak memercayai > institusi yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu > seharusnya mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya memberi langsung > daripada melalui institusi resmi,â papar Tigor. > > > > Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap > transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan > penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang. > > > > Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat harus > mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat > ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang. (ECA/CAL) > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya > sekarang! http://id.mail.yahoo.com >

