[ Sabtu, 05 September 2009 ] 
Demokrat Tolak Tanda Tangani Petisi Keprihatinan Kasus century 

JAKARTA - Setelah ditemukan fakta bahwa deposan kakap mendapatkan bunga 
simpanan tak wajar (jauh lebih tinggi daripada suku bunga standar), polemik 
kasus Bank Century semakin panas. 

Dugaan penyimpangan di balik suntikan dana bailout Rp 6,7 triliun oleh Lembaga 
Penjamin Simpanan (LPS) langsung disorot sejumlah anggota DPR. Kemarin (4/9), 
mereka bahkan menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan terhadap kasus 
tersebut di gedung DPR.

Pernyataan sikap itu ditandatangani sekitar 25 anggota DPR dari seluruh fraksi. 
''Kecuali Fraksi Demokrat. Mereka tidak mau menandatangani, '' kata anggota 
Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie di gedung DPR. 

Dalam pernyataan sikap tersebut, dia juga didampingi Happy Bone Zulkarnaen dari 
Fraksi Golkar. Effendy mengaku tidak tahu jelas alasan Fraksi Demokrat tidak 
membubuhkan tanda tangan. Padahal, mereka sudah menjelaskan bahwa kasus Bank 
Century itu tidak langsung berhubungan dengan SBY atau Demokrat. ''Kami mencoba 
memahamkan bahwa ini soal rakyat. Bukan soal SBY,'' tegasnya.

Para wakil rakyat tersebut menilai kasus itu sebagai penyalahgunaan uang rakyat 
oleh pemerintah. Jumlah dana yang digunakan terlalu besar untuk menyelamatkan 
segelintir orang saja. Padahal, dana itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan 
rakyat yang lebih banyak. ''Ini tragedi nasional,'' ujarnya.

Kasus tersebut, kata Effendy, sebenarnya bisa diseret lebih serius oleh DPR. 
Yakni, mengajukan hak angket atau interpelasi. ''Bank Indonesia bisa dipanggil 
ke sini (DPR, Red). Siapa pun yang terlibat bisa dipanggil ke sini. Tapi, 
karena prosesnya bermacam-macam, kami hanya bisa menyatakan prihatin,'' 
ungkapnya.

Karena itu, kata Effendy, DPR mendesak agar tindakan hukum kasus bailout Bank 
Century itu bisa rampung sebelum Lebaran. Dengan demikian, ada kepastian 
mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan uang rakyat tersebut. 
''Ini harus ada tindakan hukum. Kasus ini sudah ceto welo-welo (sangat jelas, 
Red) merugikan rakyat. Harus selesai sebelum Lebaran atau paling lama sebelum 
kabinet terbentuk,'' tegasnya.

Bagaimana dengan isu aliran dana deposan Bank Century ke parpol? Effendy 
mengaku mendapat informasi adanya deposan kakap Bank Century yang mengalirkan 
dana ke parpol. ''Tapi, itu nantilah. Kita bahas yang ini dulu,'' ungkap mantan 
ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa tersebut.

Menurut dia, setidaknya ada empat indikator ketidakberesan bailout Bank 
Century. Pertama, payung hukum yang digunakan BI dan pemerintah dalam 
mengucurkan dana penyertaan modal ke Bank Century adalah Perpu No 4/2008 
tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Padahal, perpu yang diajukan 
pemerintah pada 15 Agustus 2008 tersebut ditolak DPR pada 18 Desember 2008. 

Alasannya, selain mengancam kepentingan negara, perpu tersebut tidak urgen. 
''Perpu itu juga mendorong terjadinya BLBI jilid kedua karena pelaku sektor 
perbankan ceroboh,'' jelasnya.

Kedua, pemerintah dinilai tidak terbuka kepada DPR mengenai besarnya dana 
bailout Bank Century. Angka yang disepakati pemerintah, kata Effendy, adalah Rp 
1,3 triliun. Namun, LPS ternyata mengucurkan dana penyertaan modal ke Bank 
Century hingga Rp 6,7 triliun.

Ketiga, pengambilalihan kasus Bank Century tersebut tidak disertai kondisi yang 
membenarkan. Di antaranya, adanya ancaman rush alias penarikan dana secara 
besar-besaran. Terakhir, indikasi yang jelas adalah penyehatan Bank Century 
dilakukan secara tertutup. Tanpa disertai informasi tentang daftar nasabah atau 
pihak ketiga yang layak dijamin LPS. ''Itu rentan memicu korupsi dalam 
pencairan dana nasabah,'' tegasnya.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung menyatakan terus mengawasi setiap 
perkembangan audit dana bailout oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
''Kejaksaan juga memonitor perkembangan itu,'' kata Jaksa Agung Hendarman 
Supandji di Kejagung kemarin.

Dia meminta secara khusus kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Iskamto dan 
JAM Pidana Khusus Marwan Effendy untuk memonitor perkembangan audit pengucuran 
dana tersebut. Terutama jika ada indikasi korupsi dalam kasus itu. ''Seumpama 
kasus itu diserahkan ke kejaksaan, kami siap. Kalau ditangani KPK, silakan,'' 
tuturnya.

Mantan JAM Pidsus itu menyatakan sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam 
menangani kasus Century terkait penggelapan nasabah. Salah satu yang sudah 
disidangkan adalah pemegang saham Robert Tantular.

Bagaimana dengan aset Robert di luar negeri? Hendarman meminta penyidik 
kepolisian mengusut karena uang itu merupakan hasil kejahatan. Namun, dia 
menyatakan belum ada koordinasi soal pencucian uang. ''Sikap kejaksaan baru 
memonitor,'' katanya. Berdasar informasi dari PPATK, aset Robert di luar negeri 
mencapai Rp 11 triliun. 

Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah telah mengintervensi 
penanganan Bank Century. Instruksi kepada Kapolri agar menangkap Komisaris 
Utama Bank Century Robert Tantular merupakan bagian dari tugas sebagai kepala 
pemerintahan untuk bertindak preventif mencegah kerugian nasabah. 

''Siapa bilang intervensi? Apa yang salah? Saya kan pejabat presiden. 
Memerintah Kapolri berarti melaksanakan tugas, bukan intervensi,' ' tegasnya 
setelah salat Jumat di Istana Wakil Presiden kemarin. 

Wartawan sebelumnya meminta komentar tentang tudingan Robert dalam sidang yang 
menyebutkan bahwa pemerintah telah mengintervensi. Perintah kepada Polri agar 
menahan Robert dan lima direksi Century adalah tindakan preventif mencegah 
persoalan tersebut melebar, sehingga merugikan nasabah. 

''Krisis (finansial) bisa terjadi kapan saja. Waktu itu tinggal meletus saja 
sebenarnya. Karena itu (tindakan pencegahan), harus keras,'' katanya. 

JK kembali menegaskan bahwa kasus Century murni kriminal, bukan bagian dari 
krisis ekonomi. Karena itu, dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan Nahdlatul 
Ulama (NU), dia menegaskan sejak awal menolak bailout untuk Century. 

''Wapres bilang sejak awal menolak bailout karena itu perampokan. Beliau juga 
mengatakan, NU tanya, berarti NU peduli,'' ungkap Ketua PB NU Said Agil Siraj. 

Dalam pertemuan tersebut, JK juga mengungkapkan bahwa kasus itu ibarat kotak 
pandora. Bila kasus Century terungkap, akibatnya akan sangat panjang. ''Akan 
melebar ke mana, kami tidak tahu,'' jelas Said. 

Meski demikian, JK enggan berkomentar tentang dugaan keterlibatan kelompok di 
Bank Indonesia yang diduga memengaruhi pembengkakan dana penyelamatan hingga 10 
kali lipat. Dia juga enggan menanggapi pernyataan Said Agil. 

''Saya kira nggak usah saya (komentar). Saya mendoakan saja supaya (kasus ini) 
tidak merugikan rakyat,'' ujarnya. (aga/fal/noe/ iro) 


 
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke