[ Sabtu, 05 September 2009 ]
Demokrat Tolak Tanda Tangani Petisi Keprihatinan Kasus century
JAKARTA - Setelah ditemukan fakta bahwa deposan kakap mendapatkan bunga
simpanan tak wajar (jauh lebih tinggi daripada suku bunga standar), polemik
kasus Bank Century semakin panas.
Dugaan penyimpangan di balik suntikan dana bailout Rp 6,7 triliun oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) langsung disorot sejumlah anggota DPR. Kemarin (4/9),
mereka bahkan menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan terhadap kasus
tersebut di gedung DPR.
Pernyataan sikap itu ditandatangani sekitar 25 anggota DPR dari seluruh fraksi.
''Kecuali Fraksi Demokrat. Mereka tidak mau menandatangani, '' kata anggota
Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie di gedung DPR.
Dalam pernyataan sikap tersebut, dia juga didampingi Happy Bone Zulkarnaen dari
Fraksi Golkar. Effendy mengaku tidak tahu jelas alasan Fraksi Demokrat tidak
membubuhkan tanda tangan. Padahal, mereka sudah menjelaskan bahwa kasus Bank
Century itu tidak langsung berhubungan dengan SBY atau Demokrat. ''Kami mencoba
memahamkan bahwa ini soal rakyat. Bukan soal SBY,'' tegasnya.
Para wakil rakyat tersebut menilai kasus itu sebagai penyalahgunaan uang rakyat
oleh pemerintah. Jumlah dana yang digunakan terlalu besar untuk menyelamatkan
segelintir orang saja. Padahal, dana itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan
rakyat yang lebih banyak. ''Ini tragedi nasional,'' ujarnya.
Kasus tersebut, kata Effendy, sebenarnya bisa diseret lebih serius oleh DPR.
Yakni, mengajukan hak angket atau interpelasi. ''Bank Indonesia bisa dipanggil
ke sini (DPR, Red). Siapa pun yang terlibat bisa dipanggil ke sini. Tapi,
karena prosesnya bermacam-macam, kami hanya bisa menyatakan prihatin,''
ungkapnya.
Karena itu, kata Effendy, DPR mendesak agar tindakan hukum kasus bailout Bank
Century itu bisa rampung sebelum Lebaran. Dengan demikian, ada kepastian
mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan uang rakyat tersebut.
''Ini harus ada tindakan hukum. Kasus ini sudah ceto welo-welo (sangat jelas,
Red) merugikan rakyat. Harus selesai sebelum Lebaran atau paling lama sebelum
kabinet terbentuk,'' tegasnya.
Bagaimana dengan isu aliran dana deposan Bank Century ke parpol? Effendy
mengaku mendapat informasi adanya deposan kakap Bank Century yang mengalirkan
dana ke parpol. ''Tapi, itu nantilah. Kita bahas yang ini dulu,'' ungkap mantan
ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa tersebut.
Menurut dia, setidaknya ada empat indikator ketidakberesan bailout Bank
Century. Pertama, payung hukum yang digunakan BI dan pemerintah dalam
mengucurkan dana penyertaan modal ke Bank Century adalah Perpu No 4/2008
tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Padahal, perpu yang diajukan
pemerintah pada 15 Agustus 2008 tersebut ditolak DPR pada 18 Desember 2008.
Alasannya, selain mengancam kepentingan negara, perpu tersebut tidak urgen.
''Perpu itu juga mendorong terjadinya BLBI jilid kedua karena pelaku sektor
perbankan ceroboh,'' jelasnya.
Kedua, pemerintah dinilai tidak terbuka kepada DPR mengenai besarnya dana
bailout Bank Century. Angka yang disepakati pemerintah, kata Effendy, adalah Rp
1,3 triliun. Namun, LPS ternyata mengucurkan dana penyertaan modal ke Bank
Century hingga Rp 6,7 triliun.
Ketiga, pengambilalihan kasus Bank Century tersebut tidak disertai kondisi yang
membenarkan. Di antaranya, adanya ancaman rush alias penarikan dana secara
besar-besaran. Terakhir, indikasi yang jelas adalah penyehatan Bank Century
dilakukan secara tertutup. Tanpa disertai informasi tentang daftar nasabah atau
pihak ketiga yang layak dijamin LPS. ''Itu rentan memicu korupsi dalam
pencairan dana nasabah,'' tegasnya.
Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung menyatakan terus mengawasi setiap
perkembangan audit dana bailout oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
''Kejaksaan juga memonitor perkembangan itu,'' kata Jaksa Agung Hendarman
Supandji di Kejagung kemarin.
Dia meminta secara khusus kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Iskamto dan
JAM Pidana Khusus Marwan Effendy untuk memonitor perkembangan audit pengucuran
dana tersebut. Terutama jika ada indikasi korupsi dalam kasus itu. ''Seumpama
kasus itu diserahkan ke kejaksaan, kami siap. Kalau ditangani KPK, silakan,''
tuturnya.
Mantan JAM Pidsus itu menyatakan sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam
menangani kasus Century terkait penggelapan nasabah. Salah satu yang sudah
disidangkan adalah pemegang saham Robert Tantular.
Bagaimana dengan aset Robert di luar negeri? Hendarman meminta penyidik
kepolisian mengusut karena uang itu merupakan hasil kejahatan. Namun, dia
menyatakan belum ada koordinasi soal pencucian uang. ''Sikap kejaksaan baru
memonitor,'' katanya. Berdasar informasi dari PPATK, aset Robert di luar negeri
mencapai Rp 11 triliun.
Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah telah mengintervensi
penanganan Bank Century. Instruksi kepada Kapolri agar menangkap Komisaris
Utama Bank Century Robert Tantular merupakan bagian dari tugas sebagai kepala
pemerintahan untuk bertindak preventif mencegah kerugian nasabah.
''Siapa bilang intervensi? Apa yang salah? Saya kan pejabat presiden.
Memerintah Kapolri berarti melaksanakan tugas, bukan intervensi,' ' tegasnya
setelah salat Jumat di Istana Wakil Presiden kemarin.
Wartawan sebelumnya meminta komentar tentang tudingan Robert dalam sidang yang
menyebutkan bahwa pemerintah telah mengintervensi. Perintah kepada Polri agar
menahan Robert dan lima direksi Century adalah tindakan preventif mencegah
persoalan tersebut melebar, sehingga merugikan nasabah.
''Krisis (finansial) bisa terjadi kapan saja. Waktu itu tinggal meletus saja
sebenarnya. Karena itu (tindakan pencegahan), harus keras,'' katanya.
JK kembali menegaskan bahwa kasus Century murni kriminal, bukan bagian dari
krisis ekonomi. Karena itu, dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan Nahdlatul
Ulama (NU), dia menegaskan sejak awal menolak bailout untuk Century.
''Wapres bilang sejak awal menolak bailout karena itu perampokan. Beliau juga
mengatakan, NU tanya, berarti NU peduli,'' ungkap Ketua PB NU Said Agil Siraj.
Dalam pertemuan tersebut, JK juga mengungkapkan bahwa kasus itu ibarat kotak
pandora. Bila kasus Century terungkap, akibatnya akan sangat panjang. ''Akan
melebar ke mana, kami tidak tahu,'' jelas Said.
Meski demikian, JK enggan berkomentar tentang dugaan keterlibatan kelompok di
Bank Indonesia yang diduga memengaruhi pembengkakan dana penyelamatan hingga 10
kali lipat. Dia juga enggan menanggapi pernyataan Said Agil.
''Saya kira nggak usah saya (komentar). Saya mendoakan saja supaya (kasus ini)
tidak merugikan rakyat,'' ujarnya. (aga/fal/noe/ iro)
[Non-text portions of this message have been removed]