"Polisi Cenderung Sesat dalam Berpikir"
"Ada lembaga menjalankan fungsinya kok dipidana," kata Zainal
Rabu, 9 September 2009, 20:11 WIB
Ita Lismawati F. Malau

*VIVAnews - *Markas Besar Kepolisian RI telah menaikkan status dugaan
penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi ke
penyidikan. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada menilai polisi
cenderung sesat dalam berpikir.

Direktur Pukat UGM Zainal Muchtar Arifin mengatakan penyalahgunaan
kewenangan yang dipersoalkan polisi adalah pencekalan terhadap bos PT Masaro
Radiokom Anggoro Widjojo.

"Ada lembaga menjalankan fungsinya kok dipidana," kata Zainal dalam
perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 9 September 2009.

Kalaupun ada kesalahan prosedur dalam menjalankan wewenang itu, kata Zainal,
ada mekanisme yang disediakan yakni praperadian atau perdata. "Kalau
dipidana, ini kan sesat jalan berpikirnya, " kata dia. Anggota DPR saja
memiliki perlindungan saat menjalankan tugas legislasi. Lalu, sambungnya,
mengapa KPK tidak punya

"Lagipula, polisi itu pahlawan kesiangan. Mengapa polisi membela hak bos
Anggoro. Orangnya saja tidak mempersoalkan dan sudah kabur ke luar negeri,"
tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sempat tidak memenuhi panggilan Mabes
Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan itu. Pasalnya, dalam surat
panggilan pada pimpinan dan pegawai KPK, polisi tidak mencantumkan
perkaranya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku telah menerima Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu. Ia mengaku lupa siapa
tersangka yang ditetapkan polisi.



 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke