Aktivis dan LSM Menyatakan Sikap: Pembakaran Buku Melanggar Konstitusi
Jakarta - Aktivis LSM, tokoh pers, dan eksponen masyarakat lainnya menggelar
pernyataan sikap di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
Jakarta, Jumat (11/9), memprotes aksi pembakaran buku Revolusi Agustus:
Kesaksian Seorang Pelaku Sejarah karya Soemarsono oleh Front Antikomunis di
Surabaya, pekan lalu.
Aksi pembakaran itu merupakan reaksi atas kolom serial wartawan senior
sekaligus CEO Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, yang bertajuk ““Soemarsono, Tokoh
Kunci dalam Pertempuran Surabaya” di Jawa Pos yang dimuat berturut-turut sejak
9 hingga 11 Agustus 2009. Disebutkan, di artikel itu Soemarsono adalah tokoh
utama pertempuran Surabaya melawan sekutu di tahun 1945, sekaligus menjadi
tokoh utama pemberontakan komunis dalam Peristiwa Madiun di tahun 1948.
Tulisan Dahlan memancing reaksi Front Antikomunis menggelar demonstrasi dan
mendatangi Kantor Redaksi Jawa Pos di Gedung Graha Pena di Jalan Ahmad Yani,
Surabaya (2/9).
Sejarawan Bonnie Triyana, salah satu pendukung pernyataan sikap, mengatakan
orang bisa saja tak setuju pada isi buku, namun tak lantas menanggapi dengan
melakukan pembakaran. “Saya pun belum tentu setuju pada isi buku Soemarsono,”
ujarnya kepada SH, Jumat (11/9) dalam jumpa pers di YLBHI. Pembakaran buku
Soemarsono dinilai Bonnie mengulang kembali aksi fasisme Nazi yang melakukan
pembakaran terhadap buku karya Sigmund Freud, Albert Einstein, Thomas Mann,
Jack London, HG Wells serta cendekiawan lainnya.
Dalam pernyataan bersama disebutkan, atas dasar akal sehat dan kepercayaan pada
demokrasi, pembakaran buku adalah tindakan fasistis yang bertentangan dengan
kemanusiaan dan upaya pencerdasan masyakat. “Kami juga menuntut dihentikannya
tindakan pelarangan buku atas alasan apa pun. Bila terjadi perbedaan pandangan,
yang diwakili sebuah buku, hendaknya dijawab dengan menerbitkan buku baru yang
mencerminkan pandangan berbeda. Bukan dengan larangan,” papar Bonnie di Kantor
YLBHI.
Menurut wartawan Andreas Harsono, pernyataan sikap menentang pembakaran buku
datang dari berbagai kalangan, antara lain Direktur Eksekutif Maarif Institute
Raja Juli Antoni, Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas
Paramadina Hendri F Isnaeni dan Dosen Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Surabaya Mukhlisin Sa’ad. “Ada 300 orang ikut menandatangani
pernyataan ini, yaitu aktivis dari berbagai lembaga, termasuk dari Papua hingga
Aceh. Ini gejala yang baik, ada kehendak menegakkan kedaulatan sipil,” ujarnya.
Dahlan, menurut sejarawan Wilson, dikenal sebagai wartawan senior, yang juga
salah seorang keluarga korban Peristiwa Madiun. “Di tulisannya, Dahlan dan
Soemarsono menapaktilasi lokasi perjuangan di Kota Surabaya ketika
mempertahankan kemerdekaan (ketika melawan Sekutu pada 28 hingga 30 Oktober
1945), juga mengisahkan kejadian di seputar Pemberontakan Madiun pada tahun
1948. Soemarsono adalah pelaku sekaligus saksi sejarah, sedangkan Dahlan adalah
keluarga korban. Pertemuan ini menarik karena rekonsiliasi dimulai justru oleh
keluarga korban,” papar Wilson.
Front Antikomunis mempertanyakan Dahlan tidak kritis terhadap Soemarsono yang
dinilai melakukan kejahatan ketika menjabat Gubernur Militer PKI tahun 1948.
“Pernyataan Sumarsono merupakan strategi eks PKI yang tetap dipertahankan sejak
gagal melakukan kudeta. Pernyataan itu bertentangan dengan fakta sejarah di
lapangan,” ujar salah satu juru bicara aksi, Harukat, di di halaman Gedung
Graha Pena (surabaya.detik.com, 2 September 2009). Mereka mendesak pemilik Grup
Jawa Pos itu meminta maaf kepada umat Islam dan bangsa Indonesia. Dalam
demonstrasi itu kemudian terjadi pembakaran terhadap buku karya Soemarsono.
Peradaban
Ketua Badan Pengurus YLBHI, Patra M. Zen, mengaitkan pembakaran buku sebagai
tindakan bertentangan dengan hukum konstitusi yang melindungi prinsip
kebebasan, persamaan dan keadilan sosial. “Atas nama YLBHI, saya
merekomendasikan tindakan ini merupakan ancaman konstitusional di Indonesia,
sekaligus ancaman peradaban di negeri ini,” ujarnya.
Bagaimanapun, buku adalah parameter peradaban bangsa. Patra juga ikut
menyayangkan pernyataan Guru Besar Ilmu Sejarah Prof Dr Aminuddin Kasdi yang
mengatakan bahwa “sejarah milik pemenang, kalah kok minta sejarah” (kalah kok
njaluk sejarah). Bagi Patra, pernyataan tersebut tak pantas dikatakan oleh
seorang guru besar ilmu sejarah. Penulisan sejarah, semestinya, mengedepankan
keberimbangan fakta dan keberagaman versi, bukan monopoli satu versi ala rezim
Orde Baru.
(SH/sihar ramses simatupang)
Sumber: Sinar Harapan, Sabtu, 12 September 2009
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/