http://www.sinarhar apan.co.id/ cetak/berita/ read/upaya- lumpuhkan- kpk-makin- 
terbukti/
 
Kamis, 17 September 2009 12:49 
Upaya Lumpuhkan KPK Makin Terbukti

Jakarta – Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) harus tetap jalan dan 
konstitusional, meski hanya dipimpin seorang komisionernya. 




Upaya mengutak-atik keberadaan dan legalitas keputusan-keputusan KPK dengan  
komisioner yang ada saat ini, sama saja mempertegas rumor yang selama ini 
beredar di masyarakat, bahwa ada upaya pelumpuhan KPK dengan merombak atau 
menggganti pemimpinnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hal tersebut 
kepada SH, Kamis (17/9) pagi. KPK menurut Jimly harus dipahami sebagai sebuah 
institusi yang di dalamnya tidak hanya berisikan Komisioner KPK, namun juga 
diisi oleh pejabat fungsional dan seluruh armada yang menjalankan fungsi serta 
tugas komisi itu. 
“Artinya walau cuma satu (komisioner) yang tersisa, KPK harus tetap jalan. 
Pendapat pemimpin KPK harus lima itu sama saja mendahului Tuhan. Kalau begitu 
nggak boleh meninggal? Kalau Tuhan mengambil empat pemimpin dalam waktu 
bersamaan bagaimana?” kata Jimly.
Menurut Jimly, wacana yang berkembang di DPR untuk merombak ulang pemimpin KPK 
dirasa tidak perlu. Dua pemimpin KPK yakni M Jasin dan Haryono Umar, setelah 
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, masih bisa bekerja hingga akhir masa 
jabatannya. Dengan catatan sistem yang sudah terbangun di KPK tidak “goyang” 
dengan kondisi yang ada saat ini dan bisa menentukan prioritas.
“Jangan semua ditangani. Ibaratnya dari tukang becak sampai presiden semua 
ditangani. Ini menjadikan KPK banyak musuh bersama. KPK hanya didukung oleh LSM 
dan wartawan. Namun, pendukungnya ini sering kali kalah ketika bersinggungan 
dengan kekuasaan,” kata Jimly.
Dukungan yang sama disuarakan mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan 
Panggabean. Menurut mantan jaksa ini. 

KPK tak berhenti dengan penetapan status tersangka terhadap Chandra dan Bibit. 
"Tidak. Dua pemimpin tetap bisa memimpin KPK," kata Tumpak seraya menambahkan, 
dua pemimpin  KPK yang tak berstatus tersangka,  M Jasin dan Haryono Umar, 
tidak boleh mundur.

Kamis ini, semua Wakil Ketua KPK, termasuk Chandra M Hamzah dan Bibit Samad, 
juga bekerja seperti biasa. Kepada SH, M Jasin, Wakil Ketua KPK, menegaskan 
bahwa mereka tengah melakukan rapat-rapat rutin sebagaimana biasanya. “Kami 
tengah rapat,” papar Jasin lewat pesan singkatnya, Kamis pagi.
Hal sama dikatakan kuasa hukum kedua pemimpin KPK, Bambang Widjajanto. Kedua 
pemimpin Komisi itu juga tak akan diperiksa kembali, meski diwajibkan hadir 
pada tanggal 28 September mendatang. "Bukan untuk menjalani pemeriksaan, tapi 
semacam wajib lapor," kata Bambang.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap pejabat KPK dinilai  bukan sekadar 
puncak konflik antara lembaga KPK dengan kepolisian, melainkan bagian dari 
desain besar untuk melemahkan upaya pemeberantasan korupsi di Indonesia.
“Ada sebuah desain besar yang ingin mengadu domba KPK, Polri dan Kejaksaan,” 
kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua, dalam perbincangan dengan perwakilan 
Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/9). 
Dia menilai sangkaan melanggar Pasal 12E KUHP tentang  penyalahgunaan wewenang 
sangat lemah. Dari enam unsur terjadinya tindak pidana seperti yang diatur 
Pasal 12E, pemimpin KPK hanya memenuhi satu unsur yaitu kedudukan sebagai 
pejabat. Sementara unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain, pemerasan, 
pemaksaan, penyelahgunaan wewenang, dan melawan hukum sama sekali tidak 
terbukti. 
Polisi, menurut Abdullah, akan sangat sukar membuktikan tuduhan yang 
dialamatkan kepada KPK. “Bila tidak terbukti maka semakin jelaslah bahwa ada 
desain besar pelemahan upaya pemberantasan korupsi,” katanya 

Ketua Setara Institute Hendardi menilai penetapan dua pemimpin KPK sebagai 
tersangka oleh Polri dalam kasus penyalahgunaan wewenang, secara hukum tidak 
memiliki argumen memadai untuk sebuah tindak pidana. “Ini bukan lagi soal 
hukum, tapi soal politik dan adu kuat antarinstitusi,” kata Hendardi mengamini 
Abdullah.
Soal pemeriksaan dan status Chandra dan Bibit, Wakil Kepala Bareskrim Mabes 
Polri Brigjen Dikdik Mulyana Arif Mansyur  di Mabes Polri, Rabu, mengatakan 
kewenangan untuk melakukan cekal terhadap seorang tersangka atau saksi dalam 
kasus yang ditangani KPK bersifat kolektif dari seluruh pemimpinnya. Dengan 
kata lain, Chandra maupun Bibit tidak dapat menerbitkan maupun mengangkat cekal 
sesuai keinginan diri sendiri.
Menurut Dikdik, penerbitan surat pencekalan yang dilakukan Chandra M Hamzah 
terhadap tersangka kasus korupsi, Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo tanpa 
sepengetahuan seluruh pemimpin KPK sehingga dinilai telah menyalahgunakan 
wewenang.
Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, Kombes 
Yovianes Mahar menambahkan, hasil penyelidikan diketahui bahwa tim Satgas KPK 
yang menangani kasus Djoko S Tjandra ternyata belum melakukan penyelidikan atas 
kasus tersebut ketika Bibit mencabut cekal itu. "Satgas menyatakan belum dapat 
dicabut cekalnya, tidak melalui prosedural substansia," jelas Yovianes.

Dalam kesempatan yang sama Yovianes menjelaskan, pencekalan yang dikeluarkan 
Chandra terhadap Anggoro dilakukan pada kasus yang berbeda. Pengusutan berawal 
dari LP Antasari, dari LP tersebut muncul dugaan penipuan penggelapan oleh 
tersangka Ary Muladi. Dari LP itu muncul pula dugaan tindak pidana pemerasan 
atau pun Pasal 12E jo Pasal 15 yaitu percobaan melawan hukum bahwa pegawai 
negeri atau seseorang yang ingin menguntungkan diri sendiri atau dengan cara 
melawan hukum untuk seseorang menyerahkan sesuatu. 
Lebih jauh Yovianes menuturkan, Anggoro yang merasa aneh karena digeledah dan 
dicekal lalu menyuruh orang untuk menanyakannya ke KPK. Dalam perjalanan kasus 
ini, muncul seorang berinisial AM yang meyakinkan telah mengenal orang-orang 
KPK secara keseluruhan dan mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan catatat 
pemimpin KPK harus diberikan uang atensi. 
"Anggoro menyerahkan uang Rp 5,15 miliar untuk diatensi. Ini fakta, artinya 
dokumen-dokumen dalam penyerahan uang itu ada. Cuma perjalanan uang ini di 
mana? Anggoro menitipkan uang kepada Ary Muladi atau dititipkan kepada para 
pemimpin KPK?" (bachtiar/rafael sebayang/rikando somba/vidi vici)
 















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke