http://www.sinarhar apan.co.id/ cetak/berita/ read/upaya- lumpuhkan- kpk-makin- terbukti/ Kamis, 17 September 2009 12:49 Upaya Lumpuhkan KPK Makin Terbukti Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap jalan dan konstitusional, meski hanya dipimpin seorang komisionernya. Upaya mengutak-atik keberadaan dan legalitas keputusan-keputusan KPK dengan komisioner yang ada saat ini, sama saja mempertegas rumor yang selama ini beredar di masyarakat, bahwa ada upaya pelumpuhan KPK dengan merombak atau menggganti pemimpinnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hal tersebut kepada SH, Kamis (17/9) pagi. KPK menurut Jimly harus dipahami sebagai sebuah institusi yang di dalamnya tidak hanya berisikan Komisioner KPK, namun juga diisi oleh pejabat fungsional dan seluruh armada yang menjalankan fungsi serta tugas komisi itu. “Artinya walau cuma satu (komisioner) yang tersisa, KPK harus tetap jalan. Pendapat pemimpin KPK harus lima itu sama saja mendahului Tuhan. Kalau begitu nggak boleh meninggal? Kalau Tuhan mengambil empat pemimpin dalam waktu bersamaan bagaimana?” kata Jimly. Menurut Jimly, wacana yang berkembang di DPR untuk merombak ulang pemimpin KPK dirasa tidak perlu. Dua pemimpin KPK yakni M Jasin dan Haryono Umar, setelah Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, masih bisa bekerja hingga akhir masa jabatannya. Dengan catatan sistem yang sudah terbangun di KPK tidak “goyang” dengan kondisi yang ada saat ini dan bisa menentukan prioritas. “Jangan semua ditangani. Ibaratnya dari tukang becak sampai presiden semua ditangani. Ini menjadikan KPK banyak musuh bersama. KPK hanya didukung oleh LSM dan wartawan. Namun, pendukungnya ini sering kali kalah ketika bersinggungan dengan kekuasaan,” kata Jimly. Dukungan yang sama disuarakan mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Menurut mantan jaksa ini. KPK tak berhenti dengan penetapan status tersangka terhadap Chandra dan Bibit. "Tidak. Dua pemimpin tetap bisa memimpin KPK," kata Tumpak seraya menambahkan, dua pemimpin KPK yang tak berstatus tersangka, M Jasin dan Haryono Umar, tidak boleh mundur. Kamis ini, semua Wakil Ketua KPK, termasuk Chandra M Hamzah dan Bibit Samad, juga bekerja seperti biasa. Kepada SH, M Jasin, Wakil Ketua KPK, menegaskan bahwa mereka tengah melakukan rapat-rapat rutin sebagaimana biasanya. “Kami tengah rapat,” papar Jasin lewat pesan singkatnya, Kamis pagi. Hal sama dikatakan kuasa hukum kedua pemimpin KPK, Bambang Widjajanto. Kedua pemimpin Komisi itu juga tak akan diperiksa kembali, meski diwajibkan hadir pada tanggal 28 September mendatang. "Bukan untuk menjalani pemeriksaan, tapi semacam wajib lapor," kata Bambang. Sementara itu, penetapan tersangka terhadap pejabat KPK dinilai bukan sekadar puncak konflik antara lembaga KPK dengan kepolisian, melainkan bagian dari desain besar untuk melemahkan upaya pemeberantasan korupsi di Indonesia. “Ada sebuah desain besar yang ingin mengadu domba KPK, Polri dan Kejaksaan,” kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua, dalam perbincangan dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/9). Dia menilai sangkaan melanggar Pasal 12E KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sangat lemah. Dari enam unsur terjadinya tindak pidana seperti yang diatur Pasal 12E, pemimpin KPK hanya memenuhi satu unsur yaitu kedudukan sebagai pejabat. Sementara unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain, pemerasan, pemaksaan, penyelahgunaan wewenang, dan melawan hukum sama sekali tidak terbukti. Polisi, menurut Abdullah, akan sangat sukar membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada KPK. “Bila tidak terbukti maka semakin jelaslah bahwa ada desain besar pelemahan upaya pemberantasan korupsi,” katanya Ketua Setara Institute Hendardi menilai penetapan dua pemimpin KPK sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus penyalahgunaan wewenang, secara hukum tidak memiliki argumen memadai untuk sebuah tindak pidana. “Ini bukan lagi soal hukum, tapi soal politik dan adu kuat antarinstitusi,” kata Hendardi mengamini Abdullah. Soal pemeriksaan dan status Chandra dan Bibit, Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Brigjen Dikdik Mulyana Arif Mansyur di Mabes Polri, Rabu, mengatakan kewenangan untuk melakukan cekal terhadap seorang tersangka atau saksi dalam kasus yang ditangani KPK bersifat kolektif dari seluruh pemimpinnya. Dengan kata lain, Chandra maupun Bibit tidak dapat menerbitkan maupun mengangkat cekal sesuai keinginan diri sendiri. Menurut Dikdik, penerbitan surat pencekalan yang dilakukan Chandra M Hamzah terhadap tersangka kasus korupsi, Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo tanpa sepengetahuan seluruh pemimpin KPK sehingga dinilai telah menyalahgunakan wewenang. Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Yovianes Mahar menambahkan, hasil penyelidikan diketahui bahwa tim Satgas KPK yang menangani kasus Djoko S Tjandra ternyata belum melakukan penyelidikan atas kasus tersebut ketika Bibit mencabut cekal itu. "Satgas menyatakan belum dapat dicabut cekalnya, tidak melalui prosedural substansia," jelas Yovianes. Dalam kesempatan yang sama Yovianes menjelaskan, pencekalan yang dikeluarkan Chandra terhadap Anggoro dilakukan pada kasus yang berbeda. Pengusutan berawal dari LP Antasari, dari LP tersebut muncul dugaan penipuan penggelapan oleh tersangka Ary Muladi. Dari LP itu muncul pula dugaan tindak pidana pemerasan atau pun Pasal 12E jo Pasal 15 yaitu percobaan melawan hukum bahwa pegawai negeri atau seseorang yang ingin menguntungkan diri sendiri atau dengan cara melawan hukum untuk seseorang menyerahkan sesuatu. Lebih jauh Yovianes menuturkan, Anggoro yang merasa aneh karena digeledah dan dicekal lalu menyuruh orang untuk menanyakannya ke KPK. Dalam perjalanan kasus ini, muncul seorang berinisial AM yang meyakinkan telah mengenal orang-orang KPK secara keseluruhan dan mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan catatat pemimpin KPK harus diberikan uang atensi. "Anggoro menyerahkan uang Rp 5,15 miliar untuk diatensi. Ini fakta, artinya dokumen-dokumen dalam penyerahan uang itu ada. Cuma perjalanan uang ini di mana? Anggoro menitipkan uang kepada Ary Muladi atau dititipkan kepada para pemimpin KPK?" (bachtiar/rafael sebayang/rikando somba/vidi vici) [Non-text portions of this message have been removed]

