Quote:
Jika perang informasi mengenai KPK terus terjadi, yang sangat mensyukuri 
keadaan ini adalah para koruptor. Mereka akan bersorak-sorai karena ganjalan

terbesar dalam menikmati uang negara adalah KPK. Sesungguhnya, 'kematian' 
KPK dengan berbagai jurus yang menyerang itu, hanya akan menambah catatan 
sejarah gagalnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tragis, bukan? ---End 
quote.


http://www.unisosdem.org/kliping_detail.php?aid=11191
<http://www.unisosdem.org/kliping_detail.php?aid=11191&coid=1&caid=61>
&coid=1&caid=61

Pemberantasan Korupsi
"Tiga Jurus Mematikan KPK"
Oleh: Adnan Topan Husodo

 Setelah Ketua KPK, Antasari Azhar, lengser dari jabatannya, penanganan 
kasus korupsi kian intensif dilakukan KPK. Hal ini merupakan realisasi dari 
janji pimpinan KPK lainnya, bahwa KPK sedang memasuki masa 'golden period'.

Akan tetapi, usia keemasan KPK sepertinya tak bakal lama. Reaksi balik yang 
keras terhadap gebrakan KPK dalam penegakan hukum muncul dari beberapa 
kalangan, terutama elite politik. Ini sekaligus menandakan bahwa secara 
politik, pemberantasan korupsi tidak banyak mendapat dukungan. Selama ini 
yang gencar mendorong pemberantasan korupsi hanyalah kalangan civil society 
, termasuk media massa di dalamnya.

Harus diakui, kehadiran KPK telah menjadi ancaman serius bagi pejabat publik

dan elite partai politik yang korup. Di tangan KPK, DPR bukan lagi lembaga 
politik yang kebal dari proses hukum karena di sanalah korupsi dimulai dan 
menjamur.

Demikian halnya, korupsi yang dilakukan DPR acapkali bertautan dengan 
kepentingan para pejabat eksekutif dan kalangan swasta (pengusaha). 
Sehingga, banyak di antara mereka juga telah diseret KPK ke Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi. Gambaran ini menjelaskan bahwa di satu sisi KPK telah

menjadi momok bagi pelaku korupsi, dan di sisi lain KPK telah menghidupkan 
harapan masyarakat dalam penegakan hukum.

Akan tetapi, kekuasaan politik selalu lebih menentukan hidup matinya KPK. 
Celakanya, mereka sebagai penguasa politik itulah yang kerap 
berhadap-hadapan langsung dengan KPK. Dengan kekuasaannya, politisi dapat 
melumpuhkan kerja KPK. Dengan kekuasaannya pula, politisi dapat memperkuat 
KPK. Dalam situasi sekarang, yang lebih menonjol adalah upaya mematikan KPK.




Jurus pertama


Jurus pertama sudah mulai dilancarkan. RUU Pengadilan Tipikor menjadi 
sandera politik di Senayan maupun Istana. Sampai detik ini, tidak ada 
tanda-tanda yang menggembirakan masyarakat bahwa RUU Pengadilan Tipikor

akan selesai sebelum batas waktu, yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) 
berakhir pada 19 Desember 2009.

DPR sepertinya memanfaatkan peluang besar untuk menggembosi KPK dengan tidak

menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Konsekuensinya jelas, jika 
RUU Pengadilan Tipikor tidak rampung juga, bisa dipastikan KPK menjadi macan

ompong. Wewenang penindakannya tidak mendapatkan tempat, mengingat KPK 

hanya bisa menuntut para terdakwa korupsi ke Pengadilan Tipikor.

Istana juga sepertinya memilih diam. Meskipun Presiden SBY sudah menyatakan 
telah bekerja keras untuk menyelesaikan RUU tersebut, akan tetapi fakta 
berbicara lain. Setelah dua tahun (dari tiga tahun) pascaputusan MK mengenai

status Pengadilan Tipikor keluar, pemerintah baru menyerahkan draf RUU 
Pengadilan Tipikor ke DPR. Pada akhirnya, DPR juga punya dalih untuk 
menyalahkan pemerintah karena mereka hanya diberi waktu satu tahun, untuk 
membahas dan menyelesaikannya.

Istana juga tampaknya tak berbuat banyak dengan keuntungan pemerintahan 
koalisi. Seperti kita tahu, hanya PDI Perjuangan yang secara tegas menjadi 
oposisi pemerintah. Ini artinya, Presiden SBY seharusnya bisa mengerahkan 
anggota koalisinya yang duduk di pemerintahan untuk bersama-sama 
menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor, melalui kader mereka di Senayan.

Istana seharusnya berhitung bahwa selama ini citra pemerintah dalam 
memberantas korupsi menjadi lebih baik daripada pemerintahan sebelumnya, 
baik di mata masyarakat domestik maupun internasional karena sepak terjang 
KPK. Artinya, kehadiran KPK telah memberikan pengaruh positif bagi persepsi 
publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dikampanyekan 
pemerintahan SBY-Kalla.

Namun, agaknya Istana hanya ingin mendapatkan keuntungan politik saja. Dalam

berbagai kampanye keberhasilan pemberantasan korupsi kepemimpinan SBY, 

KPK secara implisit dijadikan sebagai bagian dari pemerintah. Bahkan, logo
KPK 
juga diikutsertakan dalam kampanye politik, meski pada akhirnya menuai 
protes dari pihak KPK.

KPK juga telah menaikkan citra Indonesia di mata Internasional karena Indeks

Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2008, jauh lebih baik 
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seperti kata Todung Mulya Lubis, Ketua 
TII, jika KPK dibubarkan, IPK Indonesia kemungkinan besar akan turun 
kembali.




Jurus kedua


Jurus kedua yang telah dikeluarkan oleh beberapa kalangan yang ingin 
mematikan KPK adalah dengan 'operasi intelijen', yang tujuannya menyudutkan 
pimpinan KPK sekarang. Isu penyadapan ilegal dijadikan sebagai kasusnya. 
Saat ini aparat kepolisian masih 'mengusut' kasus tersebut. Targetnya sudah 
dapat dibaca, menjadikan salah satu pimpinan KPK sebagai tersangka sehingga 
wacana untuk menghentikan penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK, akan 
muncul kembali. Lebih dari itu, wacana untuk mengganti pimpinan KPK yang 
dinonaktifkan juga akan ramai dilancarkan, khususnya oleh para politikus 
Senayan.

Sumber informasi mengenai isu penyadapan ilegal di KPK tentunya dari orang 
dalam KPK. Akan tetapi, yang paling mungkin sumber itu berasal dari Ketua 
KPK nonaktif, AA. Karena, selama ini AA memiliki akses tak terbatas di 
lingkungan internal KPK. Bisa saja AA tidak ingin menjadi pesakitan sendiri.

Selain isu penyadapan ilegal, isu besar yang saat ini tengah disiapkan 
adalah isu suap yang diterima oleh salah satu pimpinan KPK, dalam kaitannya 
dengan penanganan kasus korupsi di KPK. Kapan waktunya masalah ini muncul

ke publik, belum ada kepastian. Namun, yang akan menangani masalah ini 
kemungkinan juga aparat kepolisian. Kekhawatiran yang paling besar dari 
'operasi intelijen' ini adalah penggunaan penegak hukum sebagai alat untuk 
mematikan KPK.




Jurus ketiga


Pernyataan Presiden yang mengingatkan KPK dapat menyimpang dalam 
mempergunakan wewenang  superbody -nya, bisa dianggap buah dari informasi 
keliru atau menyesatkan yang masuk ke dalam Istana. Pada titik ini, 'operasi

intelijen' bisa dikatakan berhasil, karena dapat mempengaruhi pendapat 
Presiden soal kasus penyadapan ilegal di KPK.

Padahal, jika kita ingin dalami masalah penyadapan tersebut, yang harus 
diduga keras melakukan  abuse of power adalah Ketua KPK nonaktif, AA. 
Pasalnya, dirinya yang meminta pimpinan KPK lain untuk melakukan penyadapan 
terhadap nomor-nomor tertentu, yang dikatakan telah mengancam pemberantasan 
korupsi di KPK.

Jika perang informasi mengenai KPK terus terjadi, yang sangat mensyukuri 
keadaan ini adalah para koruptor. Mereka akan bersorak-sorai karena ganjalan

terbesar dalam menikmati uang negara adalah KPK. Sesungguhnya, 'kematian' 
KPK dengan berbagai jurus yang menyerang itu, hanya akan menambah catatan 
sejarah gagalnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tragis, bukan?


URL Source: 
http://www.republika.co.id/koran/24/65504/Tiga_Jurus_Mematikan_KPK
Adnan Topan Husodo
(Wakil Koordinator ICW)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke