Essay – Ketegasan dan Keraguan Presiden SBY dalam kasus KPK
Presiden SBY adalah tokoh yang tampak sangat bersemangat dalam menjalankan
kebijakan yang populer. Di antara sekian banyak presiden Indonesia, mungkin ia
adalah Presiden RI yang paling senang menggunakan jajak pendapat atau polling,
untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang isu-isu tertentu (dan tentu
sekaligus untuk mengukur tingkat popularitas sang presiden).
Polling dianggap sebagai salah satu piranti politik modern, yang sudah
digunakan secara meluas di negara-negara demokrasi maju, dan kini sudah
diterapkan pula di Indonesia, terutama menjelang pilkada atau pemilu. Harus
diakui, SBY dan para pembantu dekatnya telah berhasil memanfaatkan polling pada
pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009, untuk mendongkrak popularitas.
Namun, penggunaan polling popularitas tampaknya tidak menjadi opsi, dalam cara
SBY menangani perselisihan antara cicak (KPK) dan buaya (Polri) akhir-akhir
ini.
Dengan segala kelemahan dan keterbatasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebetulnya sudah populer di mata masyarakat, sebagai lembaga yang dianggap
cukup berhasil memberantas korupsi. Kinerja KPK memang belum sempurna. Ada yang
menyebutnya masih “tebang pilih” dalam memberantas korupsi. Tetapi kinerja KPK
dipandang jauh lebih baik dibandingkan kinerja kejaksaan dan polisi, dalam
menangani kasus-kasus korupsi. Keberhasilan KPK pula yang diklaim oleh tim
kampanye SBY pada pilpres 2009, sebagai bagian dari prestasi pemerintahan SBY
memberantas korupsi.
Namun akhir-akhir ini, SBY seperti lupa pada “jasa-jasa KPK.” Ketika polisi
menjadikan dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai
tersangka tindak pidana dengan tuduhan yang sumir, SBY terkesan pasif atau
mendiamkan saja. Padahal langkah-langkah polisi itu dipandang oleh banyak
kalangan berusaha mempreteli kewenangan KPK dan melemahkan institusi KPK.
Langkah polisi itu jelas tidak populer, dan dari segi pendekatan hukum juga
lemah.
Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari Minggu (20 Sept)
menegaskan, ia tidak melihat indikasi tindak pidana yang jelas dalam
penangkapan kedua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut. Apalagi kedua tindak
pidana yang sebelumnya dilayangkan ke keduanya telah dibantah oleh pihak-pihak
terkait.
"Katanya terima uang Rp 5,1 miliar, tapi yang kirim uang bilang enggak kirim
uang ke Bibit dan Chandra. Lalu apa tuduhannya? Katanya memaksa mengeluarkan
surat pencekalan, tapi Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa keluarkan surat
pencekalan karena sudah prosedural," tutur Mahfud. Menurut Mahfud, perkara yang
terlihat sekarang justru tergolong sengketa administrasi dalam hukum. Pengajuan
sengketa lazimnya ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika memang tidak terbukti, Mahfud berharap Polri segera mengeluarkan Surat
Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "Kalau tidak jelas (tindak pidananya),
sistem hukum kita bisa rusak kalau ini diambangkan begitu saja," lanjutnya.
Dalam kasus KPK ini, tidak seperti gayanya yang biasa, SBY tampak memilih
bertindak tidak populer dengan “berpihak” pada polisi, dengan membiarkannya
melemahkan KPK. SBY malah sudah memutuskan membuat peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK lewat usulan tim
khusus bentukan pemerintah. Padahal langkah ini diprotes, karena dipandang
tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat dikeluarkannya
Perppu, dan dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi KPK.
Juga, jika diadakan polling saat ini tentang langkah polisi terhadap KPK, saya
yakin bin percaya bahwa mayoritas rakyat akan berpihak pada KPK. Rakyat tidak
ingin KPK dilemahkan. Rakyat tidak ingin kewenangan KPK untuk melakukan
penyadapan dan penuntutan kasus-kasus korupsi dipreteli. Rakyat masih jauh
lebih percaya pada KPK daripada polisi dan kejaksaan, untuk menangani
kasus-kasus korupsi. Tetapi SBY ternyata memilih bertindak lain.
Apakah ini indikasi bahwa SBY telah menjadi Presiden yang makin percaya diri,
bukan “jenderal peragu” lagi. Artinya, SBY berani mengambil langkah-langkah
yang ia anggap benar (meskipun tidak populer di mata rakyat)?
Atau sebaliknya, langkah SBY ini justru menunjukkan ketidaktegasan dan
keraguannya dalam kampanye pemberantasan korupsi? Artinya, SBY merasa ragu
untuk berkonfrontasi dengan “pihak-pihak tertentu,” yang merasa kepentingannya
terganggu oleh keberadaan lembaga KPK yang kuat? Silahkan jawab sendiri.
Jakarta, 24 September 2009
Satrio Arismunandar
[Non-text portions of this message have been removed]