Essay – Ketegasan dan Keraguan Presiden SBY dalam kasus KPK 
 
Presiden SBY adalah tokoh yang tampak sangat bersemangat dalam menjalankan 
kebijakan yang populer. Di antara sekian banyak presiden Indonesia, mungkin ia 
adalah Presiden RI yang paling senang menggunakan jajak pendapat atau polling, 
untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang isu-isu tertentu (dan tentu 
sekaligus untuk mengukur tingkat popularitas sang presiden). 
 
Polling dianggap sebagai salah satu piranti politik modern, yang sudah 
digunakan secara meluas di negara-negara demokrasi maju, dan kini sudah 
diterapkan pula di Indonesia, terutama menjelang pilkada atau pemilu. Harus 
diakui, SBY dan para pembantu dekatnya telah berhasil memanfaatkan polling pada 
pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009, untuk mendongkrak popularitas. 
Namun, penggunaan polling popularitas tampaknya tidak menjadi opsi, dalam cara 
SBY menangani perselisihan antara cicak (KPK) dan buaya (Polri) akhir-akhir 
ini. 
 
Dengan segala kelemahan dan keterbatasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
sebetulnya sudah populer di mata masyarakat, sebagai lembaga yang dianggap 
cukup berhasil memberantas korupsi. Kinerja KPK memang belum sempurna. Ada yang 
menyebutnya masih “tebang pilih” dalam memberantas korupsi. Tetapi kinerja KPK 
dipandang jauh lebih baik dibandingkan kinerja kejaksaan dan polisi, dalam 
menangani kasus-kasus korupsi. Keberhasilan KPK pula yang diklaim oleh tim 
kampanye SBY pada pilpres 2009, sebagai bagian dari prestasi pemerintahan SBY 
memberantas korupsi.
 
Namun akhir-akhir ini, SBY seperti lupa pada “jasa-jasa KPK.” Ketika polisi 
menjadikan dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai 
tersangka tindak pidana dengan tuduhan yang sumir, SBY terkesan pasif atau 
mendiamkan saja. Padahal langkah-langkah polisi itu dipandang oleh banyak 
kalangan berusaha mempreteli kewenangan KPK dan melemahkan institusi KPK. 
Langkah polisi itu jelas tidak populer, dan dari segi pendekatan hukum juga 
lemah. 
 
Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari Minggu (20 Sept) 
menegaskan, ia tidak melihat indikasi tindak pidana yang jelas dalam 
penangkapan kedua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut. Apalagi kedua tindak 
pidana yang sebelumnya dilayangkan ke keduanya telah dibantah oleh pihak-pihak 
terkait.
 
"Katanya terima uang Rp 5,1 miliar, tapi yang kirim uang bilang enggak kirim 
uang ke Bibit dan Chandra. Lalu apa tuduhannya? Katanya memaksa mengeluarkan 
surat pencekalan, tapi Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa keluarkan surat 
pencekalan karena sudah prosedural," tutur Mahfud. Menurut Mahfud, perkara yang 
terlihat sekarang justru tergolong sengketa administrasi dalam hukum. Pengajuan 
sengketa lazimnya ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Jika memang tidak terbukti, Mahfud berharap Polri segera mengeluarkan Surat 
Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "Kalau tidak jelas (tindak pidananya), 
sistem hukum kita bisa rusak kalau ini diambangkan begitu saja," lanjutnya.
 
Dalam kasus KPK ini, tidak seperti gayanya yang biasa, SBY tampak memilih 
bertindak tidak populer dengan “berpihak” pada polisi, dengan membiarkannya 
melemahkan KPK. SBY malah sudah memutuskan membuat peraturan pemerintah 
pengganti undang-undang, untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK lewat usulan tim 
khusus bentukan pemerintah. Padahal langkah ini diprotes, karena dipandang 
tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat dikeluarkannya 
Perppu, dan dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi KPK. 
 
Juga, jika diadakan polling saat ini tentang langkah polisi terhadap KPK, saya 
yakin bin percaya bahwa mayoritas rakyat akan berpihak pada KPK. Rakyat tidak 
ingin KPK dilemahkan. Rakyat tidak ingin kewenangan KPK untuk melakukan 
penyadapan dan penuntutan kasus-kasus korupsi dipreteli. Rakyat masih jauh 
lebih percaya pada KPK daripada polisi dan kejaksaan, untuk menangani 
kasus-kasus korupsi. Tetapi SBY ternyata memilih bertindak lain.
 
Apakah ini indikasi bahwa SBY telah menjadi Presiden yang makin percaya diri, 
bukan “jenderal peragu” lagi. Artinya, SBY berani mengambil langkah-langkah 
yang ia anggap benar (meskipun tidak populer di mata rakyat)? 
 
Atau sebaliknya, langkah SBY ini justru menunjukkan ketidaktegasan dan 
keraguannya dalam kampanye pemberantasan korupsi? Artinya, SBY merasa ragu 
untuk berkonfrontasi dengan “pihak-pihak tertentu,” yang merasa kepentingannya 
terganggu oleh keberadaan lembaga KPK yang kuat? Silahkan jawab sendiri.   
 
Jakarta, 24 September 2009
 
Satrio Arismunandar
 


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke