http://www.antarane ws.com/berita/ 1255464940/ pengacara- temukan-perubaha 
n-isi-bap- bibit
 

Pengacara Temukan Perubahan Isi BAP Bibit
Rabu, 14 Oktober 2009 03:15 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 160 kali
Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah menemukan perubahan isi 
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Bibit Samad Riyanto.

Anggota tim pengacara, Achmad Rifai ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, 
mengatakan, ada beberapa keterangan yang disampaikan Bibit tidak dimasukkan ke 
dalam BAP oleh penyidik Mabes Polri. Namun, ada beberapa keterangan yang tidak 
disebutkan justru muncul di BAP.

"Jadi dalam BAP ada yang disebutkan oleh klien kami tetapi tidak dimasukan. Dan 
ada yang tidak disebutkan oleh klien kami malah dimasukan," Kata Rifai.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus 
dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan status cegah (larangan pergi 
ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo. 

Rifai mencontohkan, perubahan itu muncul dalam jawaban Bibit atas pertanyaan 
penyidik polisi tentang dasar hukum bagi KPK dalam penerbitan cegah terhadap 
seseorang. 

"Pak Bibit jawab ada (dasar hukum) tetapi di BAP dibilang tidak ada," kata 
Rifai.

Dasar hukum yang dimaksud adalah pasal 12 Undang-undang KPK yang secara tegas 
memberikan kewenangan kepada KPK untuk mencegah seseorang untuk pergi ke luar 
negeri. 

Selain itu juga ada pasal 25 dan pasal 21 Undang-undang KPK. Pasal-pasal itu 
pada intinya menyatakan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolegial, namun KPK 
berwenang menerbitkan aturan internal untuk mengatur mekanisme tata pelaksanaan 
kerja KPK.

Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 33 
tahun 2007 dan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 447 tahun 2008 tentang 
Pembagian tugas Pimpinan.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam dituangkan lagi dalam bentuk prosedur 
operasional standar yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja kedeputian, 
direktorat, kesekjenan dan biro-biro di KPK. 

"Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata Rifai.

Menurut dia, Bibit pernah mengklarifikasi perubahan isi BAP itu kepada pihak 
kepolisian. Bibit meminta keterangan yang dia berikan seharusnya dituangkan apa 
adanya dalam BAP, tidak perlu diubah.

Menurut Rifai, upaya untuk mengubah BAP merupakan pelanggaran hukum. "Oleh 
karena itu kita kemarin melaporkan ke Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum 
Mabes Polri)," katanya.

Meski sudah menerima laporan , Itwasum tidak menyatakan perubahan BAP sebagai 
bentuk pelanggaran.

"Karena itu kita tidak percaya lagi mereka (polisi) bisa independen untuk 
menyelidiki dugaan kasus tersebut," kata Rifai menambahkan. 

Rifai juga menyesalkan terlambatnya penyerahan turunan BAP dari penyidik Polri 
ke pihak Bibit dan Chandra serta penasihat hukum mereka.

Menurut Rifai, penyidik Polri tidak segera menyerahkan BAP itu karena 
berkonsultasi dengan pimpinan mereka. "Ini kan sudah intervensi pimpinan ke 
penyidik dalam penyidikan," katanya.

BAP itu baru diterima Bibit dan Chandra serta pihak penasihat hukum pada pekan 
lalu. Padahal, seharusnya BAP tersebut sudah diterima pada 18 September 2009.(*)
 















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke