Jawa Pos

 

[ Minggu, 04 Oktober 2009 ] 

Globalisasi Jihad Kekerasan 


SETELAH Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) berhasil menewaskan Noordin 
M. Top -tokoh teroris berkewarganegaraan Malaysia- pada 17 September lalu, 
masyarakat seperti menemukan ''kesadaran baru''. Yakni, pembatasan terhadap 
ruang gerak jaringan gerakan teroris tidak cukup dilakukan oleh aparat 
keamanan, tetapi juga masyarakat perlu dilibatkan secara lebih luas. 

''Kesadaran baru'' itu setidaknya terlihat dari aksi penolakan masyarakat 
terhadap pemakaman rekan-rekan Noordin M. Top yang ikut tewas dalam 
penggerebekan di Mojosongo, Jebres, Solo, tiga hari menjelang Idul Fitri 
tersebut. Banyak pihak yang menyayangkan aksi penolakan tersebut seperti yang 
ditunjukkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo (Jawa Pos, 26/9/2009). MUI Solo 
bahkan menilai, penolakan terhadap jenazah tersangka teroris bisa melanggar hak 
asasi manusia (HAM) kendati para pelaku teroris sengaja melakukan pelanggaran 
dari sisi HAM. 

Penolakan masyarakat sebagai sebuah ''kesadaran baru'' yang muncul setelah 
tewasnya pelaku teroris -terlepas adanya perdebatan dari sisi fiqhiyah- di satu 
sisi merupakan suatu indikasi penolakan masyarakat terhadap penggunaan modus 
kekerasan dalam memperjuangkan agama. Tetapi, di sisi lain, mengindikasikan 
ketidaktahuan dan ketidakberdayaan masyarakat dalam menghadapi gerakan jaringan 
terorisme. Masyarakat baru sadar bahwa selama ini dikelilingi kelompok teroris 
begitu Densus 88 melakukan penggerebekan.

Apakah mungkin mewacanakan semacam akhir sejarah terorisme (the end of history 
of terrorism) di Indonesia setelah beberapa aktornya dapat dilumpuhkan oleh 
Densus 88? Masyarakat dan bangsa dari belahan bumi mana pun pasti ingin 
terbebas dari ancaman terorisme. Sebagai alasan yang teramat mendasar, 
terorisme mengakibatkan banyak korban justru dari kalangan masyarakat sipil 
tidak berdosa. Hanya, yang menjadi persoalan, menghentikan pergerakan terorisme 
bukan pekerjaan gampang. 

Baik sebagai ideologi maupun gerakan, terorisme tidak muncul secara tiba-tiba. 
Terorisme, di antaranya, berakar kuat pada agama. Tentu bukan agama per se, 
melainkan pemahaman pada doktrin agama yang mendorong lahirnya ideologi dan 
gerakan terorisme. Salah satu doktrin dalam Islam yang sering dijadikan 
pembenaran terhadap berbagai aksi teror adalah jihad. Silang sengkarut antara 
jihad dan aksi kekerasan yang antara lain bermodus teror coba ditelisik secara 
cermat oleh Farhad Khosrokhavar lewat buku berjudul Inside Jihadism: 
Understanding Jihadi Movements World Wide ini. 

Tidak diragukan lagi, jihad merupakan salah satu doktrin paling penting dalam 
Islam. Karena demikian pentingnya jihad ini, kepustakaan Islam selalu 
menyertakan pembahasan tentang jihad. Sebagai contoh, tentu masyarakat Islam di 
Indonesia mengenal buku Fiqh Islam yang ditulis Sulaiman Rasyid. Buku itu 
terbit pada 1954. Sampai sekarang, buku teresbut terus dicetak ulang. Yang 
menarik, kendati sebagai buku fikih, di dalamnya juga membahas masalah jihad 
yang diartikan sebagai peperangan. Contoh lain adalah buku Pedoman Hidup 
Seorang Muslim terjemahan dari Minhaj al Muslim yang ditulis Abu Bakar Jabir al 
Jaza'iry. Edisi terjemahan buku itu beredar di tanah air karena merupakan salah 
satu di antara ribuan buku yang dihibahkan oleh pemerintah Saudi Arabia. 
Seperti halnya Fiqh Islam, dalam buku tersebut, al Jaza'iry juga menyertakan 
pembahasan tentang jihad. 

Meski begitu, asasi kedudukan jihad, pemahaman terhadap jihad ternyata 
menimbulkan implikasi yang beragam: beberapa kalangan menerapkan jihad secara 
lunak (soft), sedangkan lainnya memilih jalan kekerasan dalam menerapkan jihad. 
KeĀ­lompok yang terakhir itu, oleh Khosrokhavar, dalam buku ini disebut dengan 
kelompok Jihadis (Jihadist group). 

Sejak awal, Khosrokhavar menempatkan Jihadisme -ideologi kelompok Jihadis- 
sebagai varian dalam Islam yang lebih menyukai cara kekerasan dalam berjuang. 
Kata Khosrokhavar, "Jihadism, a radical version of Islam, is wreaking havoc in 
almost every part of the world. A Jihadist group is any group, small or large, 
for which violence is the sole credible strategy to achieve Islamic ends."

Khosrokhavar menggunakan istilah Jihadisme, suatu ideologi yang berakar pada 
doktrin jihad, sebagai tipe ideal (ideal type) bagi kelompok dalam Islam yang 
mengutamakan kekerasan. 

Buku yang ditulis guru besar sosiologi di Ecole des Hautes Erudes en Science 
Sociales (EHESS), Paris, Prancis, ini penting dibaca karena memberikan uraian 
secara memadai tentang proliferasi kelompok Jihadis serta penyebarannya, tidak 
hanya di belahan dunia Muslim, tetapi juga di Barat. Dengan membaca buku ini, 
kita bisa memahami mengapa terorisme bisa juga mencengkeram Indonesia yang 
mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam buku ini, Khosrokhavar melakukan 
telaah genealogis untuk menemukan akar sejarah Jihadisme. 

Menurut Khosrokhavar, sebagai varian Islam radikal, Jihadisme bertali-temali 
dengan kelompok Islam radikal yang muncul lebih awal. Khosrokhavar menyebut 
Khawarij sebagai gelombang pertama sejarah radikalisme dalam Islam. Sikap 
radikal Khawarij, antara lain, terlihat pada keberanian pengikutnya yang 
membunuh Ali bin Abi Thalib pada 661 M. Pasca Khawarij, sejarah Islam tidak 
pernah sepi dari radikalisme. Khosrokhavar menyebut setidaknya empat gelombang 
lagi yang menandai sejarah radikalisme dalam Islam. Yaitu, Wahabisme yang 
berkembang pada abad ke-18. Wahabisme merupakan gelombang kedua radikalisme 
Islam. 

Pada abad ke-19, muncul gelombang ketiga radikalisme Islam yang dimotori al 
Afghani dan Muhammad Abduh. Radikalisme Islam terus berkembang pada abad ke-20 
yang merupakan gelombang keempat. Nama-nama yang dianggap oleh Khosrokhavar 
berpengaruh pada gelombang keempat adalah Hassan al Banna dan Sayyid Qutb di 
Mesir, al Maududi di Pakistan, serta Ali Shariati dan Ayatullah Khomeini di 
Iran. 

Sedangkan Jihadisme, oleh Khosrokhavar, disebut sebagai gelombang kelima 
radikalisme Islam. Dalam gelombang kelima ini, terdapat tokoh-tokoh penting, 
yakni Abdullah Azzam, Abu Mohammad Maqdisi, Abu Basir al Tartusi, Abu Mus'ab al 
Suri, dan Abu Qatada al Filistini. Pada gelombang kelima inilah radikalisme 
Islam berkembang menjadi kekuatan global di mana Al Qaidah, sebagaimana 
dikatakan Khosrokhavar, merupakan kelompok utama yang lihai mengekspor ideologi 
jihad ke berbagai penjuru dunia. 

Dalam pandangan Khosrokhavar, perkembangan Jihadisme perlu diwaspadai karena 
dapat menimbulkan dampak yang membahayakan. Khosrokhavar bahkan menggunakan 
frase ''Islamic Pol Pot'' untuk menggambarkan dampak yang akan ditimbulkan oleh 
Jihadisme. Suatu ungkapan yang ekstrem dan menakutkan, yang mengingatkan pada 
rezim Pol Pot yang membunuh sekitar dua juta warga Kamboja. 

Tetapi, jika tidak menjadi ''Islamic Pol Pot'', menurut Khosrokhavar, Jihadisme 
berkembang seperti Taliban di Afghanistan. (*)

Syamsul Arifin, Guru besar sosiologi agama Universitas Muhammadiyah Malang 

---

Judul Buku : Inside Jihadism: Understanding Jihadi Movements World Wide

Penulis : Farhad Khosrokhavar

Penerbit : Paradigm Publisher, Boulder

Cetakan : Pertama, 2009

Tebal : vi + 321 halaman



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke