Refleksi : Kalau DPR seperti preman jalanan, maka sangat tepat DPR adalah 
singkatan dari  Dewan Penipu Rayakt.


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/16/13100994/ylki..dpr.seperti.preman.jalanan


YLKI : DPR Seperti Preman Jalanan
Jumat, 16 Oktober 2009 | 13:10 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Rosdianah Dewi


JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, 
penghilangan ayat tentang tembakau pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan 
yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU Kesehatan, 
merupakan tindakan premanisme DPR terhadap rakyat.

"DPR mengetahui bentuk apa yang disahkan. DPR seperti preman jalanan 
menghilangkan salah satu ayat dalam RUU Kesehatan," ujar Tulus Abadi, anggota 
Dewan Pengurus Harian YLKI di kantor Indonesia Corruptioan Watch (ICW), 
Jakarta, Jumat (16/10).

Penghilangkan ayat tersebut, lanjut Tulus, juga merupakan salah satu cara 
membodohi masyarakat. DPR mengira rakyat tidak akan mengetahui mengenai 
tindakan tersebut, sehingga dengan mudah menghilangkan ayat yang menjadi inti 
dalam UU Kesehatan.

"Tindakan itu sama saja menganggap masyarakat Indonesia bodoh dan buta huruf. 
Masih seperti zaman batu," ujarnya.

Menurut Tulus, DPR dapat saja bermain lebih halus. Penghapusan ayat tersebut 
dapat saja dilakukan pada saat pembahasan internal fraksi. Dengan cara itu 
masyarakat luas tidak mengetahui salah satu pasal telah dihapuskan.

"Kalau mau menghilangkan ayat, bermainlah secara lebih elegan," jelasnya.

Dalam Rapat Paripurna pada tanggal 14 September 2009, DPR mengesahkan pasal 113 
UU  Kesehatan berisi 3 ayat. Namun, saat UU tersebut dikirim ke Presiden untuk 
ditandatangani, pasal tersebut hanya berisi dua ayat. Ayat (2) yang ikut 
disahkan dalam paripurna telah dihapus.

Alasan penghapusan tersebut karena ketergesa-gesaan dan tidak cermat. 
Penghapusan pasal tersebut tidak diikuti dengan penjelasan pasal per pasal. 
Akibatnya, UU Kesehatan yang dikirim ke Presiden pasal 113 yang sudah berisi 2 
ayat, ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan.

Artikel Terkait: 
  a.. Penghilangan Ayat Tembakau Diduga Pesanan 
  b.. Penghilangan Ayat Diragukan Soal Teknis 
  c.. Hilangnya Ayat Tembakau, Modus Baru Kejahatan Konstitusi? 
  d.. Ayat Tembakau Berdampak Besar 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke