http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=78023


Posdaya memudahkan layanan wanita
      Tanggal :  16 Oct 2009 
      Sumber :  Harian Terbit 


LEDAKAN jumlah penduduk akan menimbulkan kemiskinan dan kualitas penduduk 
menurun. Untuk meningkatkan kualitas tersebut salah satunya dengan membentuk 
pos pemberdayaan  masyarakat (Posdaya)

Yayasan Damandiri melalui ketuanya Prof. Dr. Haryono Suyono telah melakukan 
pendekatan ke bupati/walikota untuk memperkenalkan Posdaya. Semua itu bertujuan 
untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia yang disebabkan jumlah penduduk 
yang terus meningkat.

"Pengendalian penduduk saat ini telah bergeser ke arah yang lebih luas lagi. 
Hal itu meliputi pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan 
perempuan sepanjang siklus hidup, termasuk hak-hak reproduksi, kesetaraan, 
keadilan gender, pemberdayaan perempuan dan penanggulangan kekerasan berbasis 
gender serta tanggung jawab laki-laki dalam kaitannya dengan kesehatan 
reproduksinya," kata Dekan Ilmu  Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran 
Universitas Sebelas Maret Dr. H. Endang Sutisna Sulaeman, M.Kes, kemarin.

Menurutnya, paradigma baru ini berpengaruh besar antara lain terhadap hak dan 
peran perempuan sebagai subyek dalam program Keluarga Berencana (KB). Dengan 
paradigma baru ini diharapkan kestabilan pertumbuhan penduduk akan dapat 
dicapai dengan lebih baik.

Rendahnya pemenuhan hak-hak reproduksi ditandai dengan masih tingginya angka 
kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian di bawah lima 
tahun. Masalah lainnya adalah kesehatan reproduksi perempuan, termasuk 
perencanaan kehamilan dan persalinan yang aman secara medis. 

Semua itu harus menjadi perhatian bersama, karena mempunyai dampak luas dan 
menyangkut berbagai aspek kehidupan yang menjadi tolak ukur dalam pelayanan 
KB-Kesehatan.

Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan 
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah 
menetapkan bidang kesehatan serta keluarga berencana dan keluarga sejahtera 
merupakan salah satu urusan wajib.

Urusan wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh 
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan 
dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yaitu memberikan dan mengurus 
keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan 
rakyat yang harus dilaksanakan oleh kabupaten/kota.

Sejak tahun 1981 Departemen Kesehatan dan BKKBN sepakat melaksanakan program 
keterpaduan KB-Kesehatan.

Kemudian tahun 1985 disepakati Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai wadah 
operasional pemberdayaan masyarakat di bidang KB-Kesehatan yang tertuang dalam 
instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN. 
Selanjutnya guna meningkatkan mutu penyelenggaraan Posyandu, tahun 1990 
diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1990 tentang Pembinaan 
Mutu Posyandu. Program pelayanan KB-Kesehatan mempunyai daya ungkit terbesar 
terhadap penurunan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran 
kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, imunisasi dan penanggulangan 
diare.

Sedangkan sasaran penduduk yang dilayani kelima program tersebut adalah sama, 
yaitu ibu usia subur, ibu hamil/menyusui, bayi dan anak balita. Karena 
keterbatasan pelayanan program tersebut perlu dipadukan di satu tempat 
pelayanan, agar memudahkan layanan melalui Posyandu. (junaedi)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke