http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=78023
Posdaya memudahkan layanan wanita
Tanggal : 16 Oct 2009
Sumber : Harian Terbit
LEDAKAN jumlah penduduk akan menimbulkan kemiskinan dan kualitas penduduk
menurun. Untuk meningkatkan kualitas tersebut salah satunya dengan membentuk
pos pemberdayaan masyarakat (Posdaya)
Yayasan Damandiri melalui ketuanya Prof. Dr. Haryono Suyono telah melakukan
pendekatan ke bupati/walikota untuk memperkenalkan Posdaya. Semua itu bertujuan
untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia yang disebabkan jumlah penduduk
yang terus meningkat.
"Pengendalian penduduk saat ini telah bergeser ke arah yang lebih luas lagi.
Hal itu meliputi pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan
perempuan sepanjang siklus hidup, termasuk hak-hak reproduksi, kesetaraan,
keadilan gender, pemberdayaan perempuan dan penanggulangan kekerasan berbasis
gender serta tanggung jawab laki-laki dalam kaitannya dengan kesehatan
reproduksinya," kata Dekan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran
Universitas Sebelas Maret Dr. H. Endang Sutisna Sulaeman, M.Kes, kemarin.
Menurutnya, paradigma baru ini berpengaruh besar antara lain terhadap hak dan
peran perempuan sebagai subyek dalam program Keluarga Berencana (KB). Dengan
paradigma baru ini diharapkan kestabilan pertumbuhan penduduk akan dapat
dicapai dengan lebih baik.
Rendahnya pemenuhan hak-hak reproduksi ditandai dengan masih tingginya angka
kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian di bawah lima
tahun. Masalah lainnya adalah kesehatan reproduksi perempuan, termasuk
perencanaan kehamilan dan persalinan yang aman secara medis.
Semua itu harus menjadi perhatian bersama, karena mempunyai dampak luas dan
menyangkut berbagai aspek kehidupan yang menjadi tolak ukur dalam pelayanan
KB-Kesehatan.
Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah
menetapkan bidang kesehatan serta keluarga berencana dan keluarga sejahtera
merupakan salah satu urusan wajib.
Urusan wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan
dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yaitu memberikan dan mengurus
keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan
rakyat yang harus dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
Sejak tahun 1981 Departemen Kesehatan dan BKKBN sepakat melaksanakan program
keterpaduan KB-Kesehatan.
Kemudian tahun 1985 disepakati Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai wadah
operasional pemberdayaan masyarakat di bidang KB-Kesehatan yang tertuang dalam
instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN.
Selanjutnya guna meningkatkan mutu penyelenggaraan Posyandu, tahun 1990
diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1990 tentang Pembinaan
Mutu Posyandu. Program pelayanan KB-Kesehatan mempunyai daya ungkit terbesar
terhadap penurunan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran
kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, imunisasi dan penanggulangan
diare.
Sedangkan sasaran penduduk yang dilayani kelima program tersebut adalah sama,
yaitu ibu usia subur, ibu hamil/menyusui, bayi dan anak balita. Karena
keterbatasan pelayanan program tersebut perlu dipadukan di satu tempat
pelayanan, agar memudahkan layanan melalui Posyandu. (junaedi)
[Non-text portions of this message have been removed]