http://www.mediaindonesia.com/read/2009/10/18/100853/130/101/Polisi-Penembak-Warga-Hingga-Tewas-Belum-Disidang
Polisi Penembak Warga Hingga Tewas Belum Disidang Minggu, 18 Oktober 2009 13:20 WIB TIMIKA--MI: Kasus penembakan hingga menewaskan korban Simon Fader yang melibatkan salah seorang anggota Polres Mimika, Bripka AA pada Januari lalu, hingga kini belum disidangkan. Berlarut-larutnya persidangan kasus tersebut karena penyidik Polres Mimika belum dapat melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, sebagaimana petunjuk jaksa. Sementara pelaku kasus tersebut, Bripka AA, dilaporkan masih menjalani tugas aktif di bagian Provost Polres Mimika. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika, Febrian mengakui bahwa BAP tersangka Bripka AA yang belum lengkap, telah dikembalikan ke penyidik Polres Mimika. "Saya sudah kembalikan BAP-nya beberapa minggu lalu karena ada keterangan saksi yang perlu ditambah," jelas Febrian. Menurut dia, keterangan saksi tambahan tersebut yaitu keterangan saksi ahli dari Polda Papua yang menjelaskan tentang prosedur tetap (protap) dalam menangani massa. "Jika penyidik sulit melengkapi keterangan saksi ahli, kami akan minta BAP tersangka dilimpahkan kembali ke kejaksaan supaya kasus ini tidak berlarut-larut," ungkap Febrian. Almarhum Simon Fader tertembak pada bagian perutnya dengan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter saat anggota Polsek Mimika Baru dihadang sekelompok massa dari suku Kei di ruas Jalan C Heatubun, Kelurahan Kwamki Baru, Timika. Simon meninggal dunia di RSUD Mimika setelah tiga hari menjalani perawatan. Kematian Simon menyulut amarah warga suku Kei di Kota Timika. Massa menyerang kantor Polsek Mimika Baru dengan senjata tajam berupa parang, panah dan bom molotov. Massa juga membakar pos polisi di Pasar Swadaya Timika dan merusak rambu-rambu lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Yos Sudarso. Atas perbuatannya itu, Bripka AA dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP. (Ant/OL-02 [Non-text portions of this message have been removed]

