http://www.mediaindonesia.com/read/2009/10/18/100853/130/101/Polisi-Penembak-Warga-Hingga-Tewas-Belum-Disidang


Polisi Penembak Warga Hingga Tewas Belum Disidang 


Minggu, 18 Oktober 2009 13:20 WIB     
TIMIKA--MI: Kasus penembakan hingga menewaskan korban Simon Fader yang 
melibatkan salah seorang anggota Polres Mimika, Bripka AA pada Januari lalu, 
hingga kini belum disidangkan. 

Berlarut-larutnya persidangan kasus tersebut karena penyidik Polres Mimika 
belum dapat melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, 
sebagaimana petunjuk jaksa. Sementara pelaku kasus tersebut, Bripka AA, 
dilaporkan masih menjalani tugas aktif di bagian Provost Polres Mimika. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika, Febrian mengakui bahwa BAP 
tersangka Bripka AA yang belum lengkap, telah dikembalikan ke penyidik Polres 
Mimika. "Saya sudah kembalikan BAP-nya beberapa minggu lalu karena ada 
keterangan saksi yang perlu ditambah," jelas Febrian. 

Menurut dia, keterangan saksi tambahan tersebut yaitu keterangan saksi ahli 
dari Polda Papua yang menjelaskan tentang prosedur tetap (protap) dalam 
menangani massa. "Jika penyidik sulit melengkapi keterangan saksi ahli, kami 
akan minta BAP tersangka dilimpahkan kembali ke kejaksaan supaya kasus ini 
tidak berlarut-larut," ungkap Febrian. 

Almarhum Simon Fader tertembak pada bagian perutnya dengan peluru tajam kaliber 
5,5 milimeter saat anggota Polsek Mimika Baru dihadang sekelompok massa dari 
suku Kei di ruas Jalan C Heatubun, Kelurahan Kwamki Baru, Timika. Simon 
meninggal dunia di RSUD Mimika setelah tiga hari menjalani perawatan. 

Kematian Simon menyulut amarah warga suku Kei di Kota Timika. Massa menyerang 
kantor Polsek Mimika Baru dengan senjata tajam berupa parang, panah dan bom 
molotov. Massa juga membakar pos polisi di Pasar Swadaya Timika dan merusak 
rambu-rambu lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Yos Sudarso. Atas perbuatannya 
itu, Bripka AA dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP. (Ant/OL-02

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke