Nomor           : 072/AJI-Div. SP/P/X/2009
Perihal           : Pernyataan Sikap untuk segera disiarkan
 
Pernyataan Sikap AJI Indonesia
“Putusan Pailit Ancam 1.083 Pekerja TPI”
 
Putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim Pegadilan Niaga Jakarta Pusat 
terhadap PT Cipta TPI (TPI), 14 Oktober lalu, kini membuat resah 1.083 pekerja 
stasiun teve milik grup  Media Nusantara Citra (MNC) itu. Putusan tersebut 
dinilai bisa berimbas buruk atas diabaikannya hak-hak pekerja hingga  pemutusan 
hubungan kerja (PHK) secara massal. 
 
Wajar jika muncul keresahan. Dalam sejumlah kasus pailit memang kerap  ditemui 
pengusaha lebih memilih untuk mengabaikan hak-hak pekerjanya. Selama ini 
pekerja hanya masuk dalam “hitungan” terakhir pengusaha yang perusahaannya 
dipailitkan oleh pengadilan. Pekerja tidak memperoleh hak-haknya karena semua 
asset perusahaan telah habis dibagi-bagikan kepada pihak lain, seperti kreditor 
dan kalangan pemegang saham.  
 
Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang 
mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan 
pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga 
tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun 
mengajukan gugatan pailit.


Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu 
tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak 
ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim 
menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana 
sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan 
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut 
terbukti belum dilunasi hingga kini. 


Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% 
sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah 
Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama 
PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary 
Tanoe). 
Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen 
TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan 
penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana.


Terlepas dari pertarungan para kapitalis media tersebut, Aliansi Jurnalis 
Independen (AJI) Indonesia memandang pemenuhan hak-hak pekerja media harus 
tetap diutamakan. Jalan yang ditempuh Serikat Pekerja TPI untuk 
mengonsolidasikan diri mengantisipasi pelanggaran hak-hak pekerja jika TPI 
benar-benar pailit tentunya harus didukung.
 
AJI Indonesia juga meminta manajemen TPI saat ini untuk memenuhi seluruh 
hak-hak pekerja TPI dan tidak menelantarkan pekerja ketika pailit benar-benar 
terjadi. 
 
Berkaca dari kasus TPI dan sejumlah kasus lain, AJI Indonesia menyerukan kepada 
seluruh pekerja media di Indonesia untuk bersatu membangun kekuatan dan 
solidaritas dalam wadah serikat pekerja media.
 
Keberadaan serikat pekerja media tak hanya diperlukan untuk menjadi pemadam 
kebakaran: muncul ketika terjadi masalah. Dalam catatan AJI Indonesia, 
pelanggaran terhadap hak-hak pekerja media tidak hanya terjadi tatkala 
perusahaan dalam keadaaan kolaps tetapi juga terjadi ketika sebuah perusahaan 
media dalam keadaan normal, sehat walafiat secara ekonomi dan bisnis. 
Pelanggaran itu antara lain:
   

 Menghalang-halangi pekerja untuk bergabung di dalam serikat
Sering ditemui manajemen melarang pekerjanya untuk bergabung di dalam serikat. 
Selalu dipropagandakan, serikat pekerja tukang menuntut, membuat hubungan kerja 
tidak harmonis, dan lain sebagainya. Intinya mereka mau bilang serikat pekerja 
adalah perongrong perusahaan.
 
2. Mengintimidasi
Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering dilakukan 
adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti pekerja. Jika bergabung dalam 
serikat, pekerja diancam tidak naik gaji, tidak mendapatkan tunjangan, tidak 
naik pangkat, diputus kontrak kerjanya, dan lain sebagainya. 
 

Memutasi pengurus atau anggota serikat
Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi atau 
pemindahan kerja secara sepihak. Kasus semacam ini umumnya dilakukan ketika 
serikat pekerja sedang memperjuangkan hak-hak pekerja. Tak tanggung-tanggung, 
kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. Tujuannya jelas, selain untuk 
melemahkan serikat juga untuk menghancurkan mental pekerja—karena ia juga akan 
jauh dengan keluarganya.
 

Memutus hubungan kerja
Ini cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota serikat yang 
sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus karyawan kontrak. 
Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu mengeluarkan pesangon 
gede), tindakan ini kerap dijadikan pilihan favorit pihak manajemen. Dampaknya, 
pekerja tidak berani lagi untuk bergabung dalam serikat pekerja dan lambat-laun 
serikat pun menjadi gembos.
 

Membentuk serikat boneka
Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat pekerja sejati. 
Tujuannya agar pekerja menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. Serikat 
boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk orang-orang yang 
menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini sangat gampang. Biasanya 
mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, sementara serikat 
sejati selalu dihambat saat akan melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak 
mendapatkan izin untuk melakukan rapat di kantor.
 

Menolak diajak berunding PKB
Saat diajak berunding dalihnya macam-macam. Kadang mereka beralasan mau 
mengecek dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi syarat 50%+1 dari total 
karyawan, kadang malah tidak mau berunding karena di dalam perusahaan ada dua 
serikat. Padahal kita tahu serikat yang satu adalah serikat boneka yang selalu 
membeo kepada perusahan. Semua itu bertujuan agar pekerja tidak memiliki 
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
 

Membuat peraturan perusahaan sepihak
Walaupun sudah ada serikat pekerja tapi tidak diakui keberadaannya. Bahkan, 
kalau perlu manajemen membuat pernyataan palsu kepada Dinas atau Departemen 
Tenaga Kerja bahwa di perusahaannya tidak terdapat serikat pekerja sehingga 
dengan demikian peraturan perusahaan pun langsung disahkan dan diberlakukan.
 
 
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. 
 
                                                        
 
                                               Persatuan Bagi Pekerja Media
 
 
                                               Jakarta , 24 Oktober 2009 
 
 
 
 
Winuranto Adhi                                                                  
  Nezar Patria
Koordinator Divisi Serikat Pekerja                                           
Ketua Umum


Sekretariat AJI Indonesia 
Jl. Kembang Raya No. 6 
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 
Indonesia 
Phone (62-21) 315 1214 
Fax (62-21) 315 1261 
Website : www.ajiindonesia. org
 
 
 
 






Satrio Arismunandar 
Executive Producer
News Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4034,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
Verba volant scripta manent...
(yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...)

 
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke