Nomor : 072/AJI-Div. SP/P/X/2009 Perihal : Pernyataan Sikap untuk segera disiarkan Pernyataan Sikap AJI Indonesia “Putusan Pailit Ancam 1.083 Pekerja TPI” Putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim Pegadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Cipta TPI (TPI), 14 Oktober lalu, kini membuat resah 1.083 pekerja stasiun teve milik grup Media Nusantara Citra (MNC) itu. Putusan tersebut dinilai bisa berimbas buruk atas diabaikannya hak-hak pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Wajar jika muncul keresahan. Dalam sejumlah kasus pailit memang kerap ditemui pengusaha lebih memilih untuk mengabaikan hak-hak pekerjanya. Selama ini pekerja hanya masuk dalam “hitungan” terakhir pengusaha yang perusahaannya dipailitkan oleh pengadilan. Pekerja tidak memperoleh hak-haknya karena semua asset perusahaan telah habis dibagi-bagikan kepada pihak lain, seperti kreditor dan kalangan pemegang saham. Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.
Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini. Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe). Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Terlepas dari pertarungan para kapitalis media tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memandang pemenuhan hak-hak pekerja media harus tetap diutamakan. Jalan yang ditempuh Serikat Pekerja TPI untuk mengonsolidasikan diri mengantisipasi pelanggaran hak-hak pekerja jika TPI benar-benar pailit tentunya harus didukung. AJI Indonesia juga meminta manajemen TPI saat ini untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja TPI dan tidak menelantarkan pekerja ketika pailit benar-benar terjadi. Berkaca dari kasus TPI dan sejumlah kasus lain, AJI Indonesia menyerukan kepada seluruh pekerja media di Indonesia untuk bersatu membangun kekuatan dan solidaritas dalam wadah serikat pekerja media. Keberadaan serikat pekerja media tak hanya diperlukan untuk menjadi pemadam kebakaran: muncul ketika terjadi masalah. Dalam catatan AJI Indonesia, pelanggaran terhadap hak-hak pekerja media tidak hanya terjadi tatkala perusahaan dalam keadaaan kolaps tetapi juga terjadi ketika sebuah perusahaan media dalam keadaan normal, sehat walafiat secara ekonomi dan bisnis. Pelanggaran itu antara lain: Menghalang-halangi pekerja untuk bergabung di dalam serikat Sering ditemui manajemen melarang pekerjanya untuk bergabung di dalam serikat. Selalu dipropagandakan, serikat pekerja tukang menuntut, membuat hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagainya. Intinya mereka mau bilang serikat pekerja adalah perongrong perusahaan. 2. Mengintimidasi Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti pekerja. Jika bergabung dalam serikat, pekerja diancam tidak naik gaji, tidak mendapatkan tunjangan, tidak naik pangkat, diputus kontrak kerjanya, dan lain sebagainya. Memutasi pengurus atau anggota serikat Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi atau pemindahan kerja secara sepihak. Kasus semacam ini umumnya dilakukan ketika serikat pekerja sedang memperjuangkan hak-hak pekerja. Tak tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan serikat juga untuk menghancurkan mental pekerja—karena ia juga akan jauh dengan keluarganya. Memutus hubungan kerja Ini cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus karyawan kontrak. Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu mengeluarkan pesangon gede), tindakan ini kerap dijadikan pilihan favorit pihak manajemen. Dampaknya, pekerja tidak berani lagi untuk bergabung dalam serikat pekerja dan lambat-laun serikat pun menjadi gembos. Membentuk serikat boneka Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat pekerja sejati. Tujuannya agar pekerja menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk melakukan rapat di kantor. Menolak diajak berunding PKB Saat diajak berunding dalihnya macam-macam. Kadang mereka beralasan mau mengecek dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi syarat 50%+1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau berunding karena di dalam perusahaan ada dua serikat. Padahal kita tahu serikat yang satu adalah serikat boneka yang selalu membeo kepada perusahan. Semua itu bertujuan agar pekerja tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Membuat peraturan perusahaan sepihak Walaupun sudah ada serikat pekerja tapi tidak diakui keberadaannya. Bahkan, kalau perlu manajemen membuat pernyataan palsu kepada Dinas atau Departemen Tenaga Kerja bahwa di perusahaannya tidak terdapat serikat pekerja sehingga dengan demikian peraturan perusahaan pun langsung disahkan dan diberlakukan. Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Persatuan Bagi Pekerja Media Jakarta , 24 Oktober 2009 Winuranto Adhi Nezar Patria Koordinator Divisi Serikat Pekerja Ketua Umum Sekretariat AJI Indonesia Jl. Kembang Raya No. 6 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 Indonesia Phone (62-21) 315 1214 Fax (62-21) 315 1261 Website : www.ajiindonesia. org Satrio Arismunandar Executive Producer News Division, Trans TV, Lantai 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4034, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com http://satrioarismunandar.multiply.com Verba volant scripta manent... (yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...) [Non-text portions of this message have been removed]

