Menurut Biro Riset Infobank, jalan keluar yang bisa dilakukan oleh BI tentang kepemilikkan asing, adalah, pertama, meredefinisikan kembali tentang bank asing di Indonesia. Dengan cara demikian, maka tidak akan terjadi perdebatan yang melelahkan.
Pendek kata, kalau bank yang dimiliki oleh asing dan dikelola oleh asing, ya masuk kelompok bank asing dan kategori penanaman modal asing (PMA). Selain itu, apa saja alternatif yang harus dilakukan tentang kehadiran asing di perbankan nasional? Bagaimana sikap Darmin Nasution, Deputy Gubernur BI tentang bank asing? infobanknews.com menuliskannya untuk Anda. Selamat menikmati. http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=489 [Non-text portions of this message have been removed]

