Menurut Biro Riset Infobank, jalan keluar yang bisa dilakukan oleh BI tentang 
kepemilikkan asing, adalah, pertama, meredefinisikan kembali tentang bank asing 
di Indonesia. Dengan cara demikian, maka tidak akan terjadi perdebatan yang 
melelahkan. 

Pendek kata, kalau bank yang dimiliki oleh asing dan dikelola oleh asing, ya 
masuk kelompok bank asing dan kategori penanaman modal asing (PMA). 

Selain itu, apa saja alternatif yang harus dilakukan tentang kehadiran asing di 
perbankan nasional? Bagaimana sikap Darmin Nasution, Deputy Gubernur BI tentang 
bank asing?

infobanknews.com menuliskannya untuk Anda. Selamat menikmati.


http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=489





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke