JINAYAT, PEMIMPIN & MORALITAS 
                        
        
                
                
        
                
                
        
                
                
                



        
                                                
                                                                                
                        Pro Kontra Qanun Jinayah                                
                                                                
                        



        
                
                        Written by Chairul Fahmi, MA | Peneliti Hukum dan 
Keadilan di AJRC.             
                  
        



        
                Wednesday, 28 October 2009 13:43        






       
URL DETIK“Gubernur
Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan sikapnya untuk menolak dan tidak akan
pernah menandatangani qanun jinayat yang melegalkan hukum rajam
(hukuman mati dengan lemparan batu) yang telah disahkan DPRA periode
yang lalu”. (Serambi Indonesia, 24 Oktober 2009).
 
 Pernyataan
Gubernur Irwandi Yusuf tersebut mengingatkan saya pada pernyataan salah
seorang perwakilan Uni Eropa di Aceh dalam sebuah pertemuan makan malam
di Banda Aceh, ia menyatakan keprihatinannya jika di Aceh diterapkan
hukum rajam, bagaimana bisa di abad modern, Aceh akan menerapkan
hukuman seperti pada zaman batu yang tidak berperadaban, hukuman yang
kejam dan primitif. Keprihatian seorang diplomat Uni Eropa yang
beragama jelas bukan Islam tersebut dapat kita pahami karena
ketidaktahuannya terhadap ajaran dan ketentuan hudud (ketentuan hukum
dalam Al-Qur’an dan Hadis) dalam Islam. Namun sebaliknya, sangat kita
sayangkan jika seorang pemimpin negeri (imam) yang ingin menerapkan
hukum Islam secara kaffah menyatakan sikap yang sama terhadap hal
tersebut. Padahal seorang pemimpin dalam Islam adalah sebagai seorang
khalifah yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menegakkan hukum dan
aturan yang diturunkan oleh Allah SWT.

Selengkapnya di situs Aceh Institute:
http://id.acehinstitute.org 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke