Nomer : 012/SP CIPTA TPI/X/2009

Perihal     : Siaran Pers Untuk Diberitahukan Segera

 

Siaran Pers

 

                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                               

UPAYA MEMPAILITKAN TPI ANCAM PHK PEKERJA MEDIA DAN HILANGNYA AKSES
INFORMASI 4 JUTA PEMIRSA

 

Hari ini, Rabu 28 Oktober 2009, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda,
Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia di
gedung KPI Jakarta dan Komisi I DPR RI. Dalam pertemuan dengan KPI dan Komisi I
DPR RI, SP Cipta Kekar TPI menyampaikan beberapa permasalahan dampak yang akan
ditimbulkan akibat upaya memailitkan TPI, antara lain;

Stasiun
televisi TPI tiap hari telah memproduksi 65 berita, 5 siaran rohani, 85
buah hiburan tiap hari.Stasiun
televisi TPI menjadi pelopor pembangunan budaya melayu yang menyumbang
dalam membentuk karakter budaya nasional. Sumbangan dalam membangun budaya
melayu ini tercermin pada porsi 60 persen disiarkanya musik melayu maupun
kartun melayu.Stasiun
televisi TPI telah menerima penghargaan apresiasi dari KPI untuk televisi
tahun 2007 kategori feature. Menerima penghargaan dari Unicef dalam
liputan anak dan perempuan tahun 2008. Menerima Piagam Muri atas program
kuis dangdut pada tahun 2002, dll.Stasiun
televisi TPI, menurut data AC Nelson mencapai 4 juta pemirsaStasiun
televisi TPI, memiliki karyawan berjumlah 1083 orang

 

Mengingat fungsi pers sebagaimana dalam undang-undang pers seperti
dalam pasal 3 UU No. 40 tahun 1999, ayat (1) berbunyi : Pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan hiburan dan control social. Dan ayat
(2) berbunyi : Disamping fungsi tersebut ayat (1) pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi. 

 

Dengan upaya mempailitkan stasiun televisi TPI, terjadi pelangaran UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Penyiaran No.32 tahun 2002.
Dengan demikian yang dilangar adalah hak masyarakat berjumlah 4 juta orang
dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan hiburan. Karenanya ;

SP
Cipta Kekar TPI, Meminta anggota komisioner KPI  untuk menegakan prinsip hak 
informasi publik
yang akan dilanggar dengan meminta KPI mengirim surat pada hakim kasasi di
Mahkamah Agung untuk memutus perkara pailit TPI seadil adilnya dengan
memperhatikan kepentingan publik bukan sekedar 
sengketa bisnis semata.

SP
Cipta Kekar TPI, Meminta anggota komisioner KPI memperhatikan nasib 1083
karyawan yang akan ditimbulkan jika terjadi pailit di TPI.

SP
Cipta Kekar TPI, Meminta anggota komisi I DPR RI  untuk menegakan prinsip hak 
informasi publik
yang akan dilanggar, dengan meminta Komisi I DPR RI mengirim surat pada hakim
kasasi di Mahkamah Agung untuk memutus perkara pailit TPI seadil adilnya dengan
memperhatikan kepentingan publik bukan sekedar 
sengketa bisnis semata.

SP
Cipta Kekar TPI, Meminta anggota komisi I DPR RI memperhatikan dampak PHK
terhadap 1083 karyawan TPI atas putusan pailit. 

SP
Cipta Kekar TPI, dengan alasan diatas menyatakan menolak pailit TPI karena
menghilangkan hak informasi publik dan PHK Massal.

SP
Cipta Kekar TPI, mendesak pada KPI dan Komisi I DPR pada hari Sumpah Pemuda ini
mencegah upaya PHK massal dengan tetap melindungi hak pekerja dengan mengirim
surat pada hakim kasasi di Mahkamah Agung dan melindungi kepentingan publik
dalam memperoleh informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers maupun
Undang-Undang Penyiaran.

Jakarta,
28 Oktober 2009

Ketua
Serikat Pekerja Kekar Cipta TPI

Marah Bangun

 

Sekretariat AJI Indonesia 
Jl. Kembang Raya No. 6 
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 
Indonesia 
Phone (62-21) 315 1214 
Fax (62-21) 315 1261 
Website : www.ajiindonesia. org

[Non-text portions of this message have been removed]

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke