Refleksi : Kalau penyelidikan KPK akan mempunyai hasil yang merugikan nama baik 
presiden, maka tentu saja sang berkuasa tsb tidak akan berdiri dibelakang KPK, 
melainkan berdiri diatas sambil menginjak-injak dan menendang atau juga 
berlagak pilon dengna membisu seribu bahasa.   

-----
Suara Merdeka
Wawancara
08 Nopember 2009 | 11:18 wib
Teten Masduki: 
Presiden Seharusnya di Belakang KPK
BICARA tentang perkorupsian tak boleh meninggalkan pria yang pernah menjadi 
Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch ini. Ya, Teten Masduki memang 
tak henti-henti mengkritik siapa pun yang melakukan tindak korupsi di negeri 
ini. Apa komentar dia tentang kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? 
Berikut petikan perbincangan dengan Sekretaris Jenderal Transparency 
International Indonesia yang pada 2005 memperoleh Penghargaan Ramon Magsaysay 
tersebut.

Apakah kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra 
Ham­zah dan Susno Duaji lebih merupakan persaingan antarinstitusi?


Ini sama sekali bukan persaingan. Kalau persaingan mestinya berlomba siapa 
paling banyak menangkap koruptor. Mestinya Polri bersaing memberantas korupsi, 
bukan memberantas KPK. Penetapan tersangka pada Bibit dan Candra Hamzah 
dipertanyakan banyak kalangan, tetapi polisi tetap bergeming. 

Bagaimana menurut Bapak?


Apa pun alasannya, Polri tidak punya catatan yang bagus dalam pemberantasan 
korupsi. Banyak kasus yang tenggelam. Sama halnya dengan kejaksaan. Banyak 
korupstor besar yang tidak disentuh. Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara 
(SP3) sudah langganan kejaksaan. Sementara KPK meski baru dan kecil, telah 
banyak menyetorkan kasus korupsi besar ke penjara. Karena itu, ketika Polri 
memidanakan dua pimpinan KPK. Masyarakat melihat sebagai bagian dari upaya 
pelemahan KPK.


Kemungkinan muncul SP3 untuk Bibit-Candra?


Selama ini banyak pihak yang terganggu kepentingannya oleh KPK. Tidak hanya 
politikus di DPR, pejabat tinggi, tetapi pebisnis kotor juga terancam oleh KPK. 
Begitu juga oknum polisi dan jaksa yang memperkaya diri dengan memberikan 
"jasa" perlindungan hukum kepada koruptor. Mereka jelas-jelas terganggu oleh 
KPK. Karena tidak bisa berdalih lagi dengan mengatakan tidak ada bukti, 
sehingga banyak kasus dibebaskan atau dihentikan penyidikannya. Juga kalangan 
politikus busuk, mereka juga tidak bisa menjual pengaruh politik atau 
memberikan perlindungan politik kepada pengusaha busuk yang menjadi donasi dana 
politik mereka.


Apakah ada konsekuensi bagi petugas yang menangani kasus ini jika muncul SP3?


Sampai saat ini polisi belum bisa membuktikan ada pemerasan atau suap yang 
diterima Bibit dan Chandra, sehingga mereka dipersangkakan dengan tudingan 
menyalahgunakan wewenang karena melakukan pencekalan terhadap Joko Chandra dan 

Anggoro, yang kata mereka itu bukan keputusan kolektif. Sebenarnya kenapa 
polisi ikut campur terhadap kewenangan KPK?


Kesalahan Polri barangkali mereka terlalu percaya pada testimoni Antasari 
tentang dugaan suap itu dan telanjur mempublikasikan ke media, dan dilaporkan 
kepada presiden. Akan tetapi kemudian ternayata saksi-saksi kunci seperti Ary 
Muladi akhirnya membantah kesaksian. Kenapa terus dipaksakan? Ada dua jawaban. 
Pertama, menutup malu, sehingga apa pun alasannya Bibit-Chandra harus 
dipidanakan. Kedua untuk menyingkirkan Bibit-Chandra dan mungkin semua pimpinan 
KPK. Sebab menurut UU KPK jika mereka dijadikan tersangka, mereka harus 
nonaktif. Sekalipun lemah dakwaanya dan mungkin mereka akan bebas, tapi proses 
hukum biasanya paling sedikit bisa mengabiskan lima tahun. Jadi mereka pasti 
tersingkir dari KPK. Target penonaktifan KPK ini sama persis dengan permintaan 
Komisi III saat Antasari dijadikan tersangka. Mereka meminta KPK tidak 
melakukan langkah hukum apa pun karena pimpinan KPK harus lengkap dan kolegial 
itu diartikan harus lengkap lima orang. Meski dibantah argumen ini oleh para 
ahli hukum, karena tinggal seorang pun pimpinan KPK tetap bisa bekerja.


Apa komentar Anda tentang rekamanan penyadapan yang diperdengarkan di Mahkamah 
Konstitusi?


Di sinilah saya mencurigai penggembosan ini, terkait dengan beberapa kasus yang 
melibatkan politikus di DPR salah satunya laporan Agus Condro tentang dugaan 
penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gulton yang melibatkan 
politikus berpengaruh di DPR, dan mungkin juga sumber-sumber dana suap yang 
melibatkan perbankan swasta yang berkepentingan memengaruhi fungsi pengawasan 
BI terhadap perbankan swasta.
Ketika Antasari masih di KPK, mereka merasa tenang karena Antasari 
terang-terangan mengatakan kasus Miranda Gultom tidak bisa diteruskan karena 
kurang kuat buktinya, meski PPATK sudah mendukung dengan memberikan laporan 
sekitar 400 transaksi keuangan yang terkait dengan dana traveler check yang 
dipakai dalam dugaan penyuapan anggota PDR itu. Namum begitu Antasari ditahan, 
para politikus di Komisi III itu panik dan segera meminta KPK tidak boleh 
melakukan upaya hukum apa pun. Tapi tidak digubris oleh empat pimpinan KPK. 
Malah kasus Miranda Gultom dan Masaro dinaikkan kasusnya, dan mulai diperiksa 
para koboi DPR yang diduga menerima suap itu.
Sebagian orang memang menunjuk kasus Bank Century. Kabareskrim Susno Duaji 
tersadap KPK saat mengghubungi seseorang untuk memberikan jasa membantu 
mencairkan deposito milik Budi Sampoerna dari Bank Century setelah dikuasai 
LPS. Waktu saya mendesak supaya Susno Duaji diproses saja, tapi  KPK mengatakan 
belum cukup bukti karena memang belum terjadi transaksi suapnya, sehingga Susno 
Duaji dengan percaya diri di depan Komisi III bersumpah tidak menerima uang Rp 
10 miliar itu. Harusnya DPR meminta KPK untuk membuka isi rekaman pembicaraan 
Susno Duaji yang disadap itu, supaya jelas dan tidak membingungkan masyarakat.


Apa yang harus dilakukan terhadap orang-orang yang ada dalam rekaman? 


Kelihatan polsisi sekalipun dinilai lemah oleh para ahli hukum pidana, 
tampaknya akan terus melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Tapi barangkali nanti 
akan diuji oleh TPF lewat gelar perkara di depan para ahli hukum, untuk menguji 
apakah dasar-dasar hukum dan buktinya sudah cukup memadai untuk menetapkan 
Bibit-Chandra sebagai tersangka. Kalau nanti polisi tetap memaksakan, maka ini 
kekuasaan yang bekerja bukan hukum. Ini namanya hukum hanya dipakai untuk 
meladeni kepentingan kekuasaan.
Dari pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi saya kira ini bisa jadi satu 
model baru untuk mengawasi pejabat dan elite kita yang kotor. Soal aspek 
legalitasnya tidak usah dipermasalahkan, karena asas manfaatnya jauh lebih 
berguna untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Malahan ke depan, kalau 
melihat banyakn elite penguasa di pemerintahan, DPR dan di dunia peradilan 
masih banyak yang busuk, mestinya KPK diperbolehkan oleh undang-undang untuk 
menyadap mereka. Supaya persekongkolan elite yang menyengsarakan rakyat bisa 
dibasmi. Kecurigaan saya Polri dan Komisi DPR akan memasalahkan aspek legal 
dalam penyadapan yang dilakukan KPK bahkan mungkin mereka akan mengajukan 
pemangkasan kewenangan KPK ini.


Pengusutan isi rekaman harusnya dilakukan oleh siapa?


Tim 8 dibentuk karena rakyat sudah tidak percaya pada polisi dan kejaksaan, dan 
presiden tidak berani melakukan tindakan langsung untuk intervensi menyetop 
proses hukum yang dilakukan oleh polisi meski ada indikasi rekayasa. Saya 
berharap Tim Pencari Fakta (TPF) berani merekomendasikan pemecatan terhadap 
jajaran kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam rekayasa ini. Walau 
sekarang kelihatan kepolisian memberikan perlawanan dan cenderung mengabaikan 
permintaann TPF. Jika memang begitu, sebaiknya TPF mengundurkan diri saja dan 
menyerahkan kembali tanggung ja­wab­nya ke presiden. Kita lihat apakah 
pre­si­den berani ambil tindakan.


Apa harapan Anda terhadap Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi kasus Bibit 
-Chandra?


Anggodo dan nama-nama lain, termasuk pejabat kepolisian dan kejaksaan, para 
ma­kelar kasus yang disebut dalam rekaman mestinya diproses oleh KPK. Jangan 
oleh kepolisian karena akan ada konflik ke­pentingan. KPK juga harus segera 
menun­tas­kan kasus Miranda Gultom dan Masaro su­paya bisa tuntas dan 
memberangus pi­hak-pihak yang menginginkan KPK hancur

.
Anda menolak masuk TPF. Mengapa?


Ini memang soal pilihan. Jadi biarlah saya berada di luar untuk memperkuat 
gerakan masyarakat. Saya akan lebih leluasa de­ngan berbagai cara untuk 
mendinami­sasi TPF menuntaskan masalah ini. Dan point saya dalam kasus ini, 
tidak hanya se­ka­dar membela KPK atau Bibit-Chan­dra, jauh lebih besar dari 
itu justru adalah ba­gai­mana kita harus meminta presiden berani mengambil 
langkah konkret untuk member­sihkan kejaksaan, kepoli­sian, dari ana­sir-anasir 
busuk.  Presiden seharusnya ber­ada di belakang KPK bukan dibelakang polisi. 
Ini dapat mengundang kecurigaan...sehingga rakyat bergerak melindungi KPK. Ini 
bukan menolak tanggung ja­wab. Saya tidak pernah berminat jadi pim­pin­an KPK 
sejak dulu. 


Apa pendapat Anda tentang Bank Century?


Sayang dalam pertarungan ini KPK tampil agak ragu-ragu dan kurang percaya diri. 
Kalau saja mau, KPK bisa menyeret hampir separo anggota DPR dari sejumlah kasus 
yang mereka tangani.  (35)

(Mahendra Bungalan/) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke