Tampilan Penuh
Menarik juga melihat data2 di bawah. Rp 400 Trilyun/tahun Uang Suap Pengusaha 
untuk Pejabat
Jadi siapa bilang kalau Swasta pasti tidak korup dan main suap?
Cuma orang Neolib yang bilang begitu....:)

CARA ISLAM  MEMBABAT MAFIA HUKUM...
Dari: Syahrizal Musa <[email protected]> ...Tambah ke Kontak 
Kepada: AA Revrisond Baswir Esya <[email protected]>;  AA sigit 
pramono Esya <[email protected]>;  AA Iwan Pontjowinoto Esya 
<[email protected]>;  AA M Yunan Esya <[email protected]>;  AA Cecep M 
Hakim Esya <[email protected]>... lanjut 
 
________________________________

CARA ISLAM 
MEMBABAT MAFIAHUKUM
 
Masyarakat luas telah mengikuti
pemutaran rekaman sebagian dari episode kisruh “cicak-buaya” yang disiarkan
langsung oleh televisi selama kurang lebih 4,5 jam pada tanggal 3 November
2009. Ibarat gunung es, rekaman pembicaraan tersebut hanyalah menunjukkan
bagian kecil dari apa yang terjadi sesungguhnya: adanya mafia hukum/peradilan. 
 
Pemutaran rekaman telepon hasil
penyadapan KPK yang
ditonton oleh masyarakatluas
itu kemudian menjadi pendorong kuat bagi mereka untuk
menggugatseluruh instrumen penegak hukum dan sistem peradilanyang ada. Gugatan 
tersebut
kemudian mereka lampiaskan baik di dunia nyata (mulai demonstrasi hingga unjuk 
seni
parodi) maupun di dunia maya/internet (mulai dari ekspresi kekecewaan hingga
kecaman). 
 
Kepercayaan masyarakat terhadap
aparat penegak hukum pun
makin rendah. Menurut jajak
pendapatKompas,89,8% masyarakat percaya bahwa keputusan hukum di Indonesia bisa 
dibeli dengan uang (Kompas,9/11/09).
 
Singkatnya,
masyarakat seperti terbuka matanya dan mulai menyadaribetapa suap-menyuap
dan korupsi telah berurat akar dan menjadi lazim di negeri ini,
khususnya di dunia peradilan. 
 
Mafia
Hukum: Bukti Nyata Kebobrokan Sistem Hukum dan Peradilan Sekular
 
Kasus di atas menjadi bukti nyatabetapa amburadulnya sistem hukum dan peradilan 
sekular di Indonesia; baik menyangkut aparat penegak hukum, lembaga-lembaga
hukum yang ada maupun undang-undang dan peraturan yang dijadikan acuannya. 
Undang-undang yang ada gagal mengatasi seluruh kasus
hukum di masyarakat yang membutuhkan keadilan.Akibatnya,masih sering dibutuhkan 
adanya payung hukum
baru seperti Perppu ataupun produk hukum yang lainsaat UU atau
peraturan yang ada dianggap tidak cukup memadai. Aparat
dan lembaga hukum yang ada pun dianggap tidak cukup memadai dalam menangani
banyak kasus hukum dan peradilan. Akibatnya, dibentuklah
kemudian Tim Pencari Fakta (TPF) atas sejumlah kasus hukum di
negeri inisering terjadi.Terakhir,dalam kisruh KPK-Polri,dibentuk Tim 8 oleh 
Presiden. Sebagian pihak menilai
kebijakan ini menjadi blunder dan kontradiktif (berlawanan) dengan
sistem hukum yang ada, juga dengan sejumlah lembaga penegak hukumyang ada.
 
Sementara
itu, Global Corruption Report melansir sekitar US$ 40 miliar (sekitar Rp 400
triliun) digunakan dunia usaha untuk menyuap pejabat setiap tahun. Pemberian
suap itu bertujuan untuk memudahkan bisnis dan bahkan ada yang bermotif politik:
mempertahankan pemerintahan yang korup!Suap sepertinya
sudah menjadi “tradisi” dalam berbagai macam urusan apapun di negeri ini. 
“Semua itu dilakukan dengan modus operandi yang sangat terorganisasi,” kata 
Ketua
Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis 
saat
peluncuran Global Corruption Report 2009, di Jakarta, Rabu (7/10).
 
Hasil
riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga juga menunjukkan bahwa tingkat
korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas Muslim ini termasuk yang paling
tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Strait Time, sekali waktu
pernah menjuluki Indonesia sebagai “the envelope country” karena segala
hal bisa dibeli; entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi,
petugas pajak atau yang lain. 
 
Kasus
korupsi yang ditangani KPK sejak Januari 2008-Agustus 2009 didominasi oleh
modus suap. Menurut data ICW (Indonesia Coruption Watch), dari 95 kasus, ada 34
kasus (35,79 persen) modusnya suap; menyusul mark up 19 kasus (20 persen),
penggelapan atau pungutan 18 kasus (18,95 persen), penyalahgunaan anggaran 15
kasus (15,79 persen), penunjukan langsung 8 kasus (8,42 persen), dan 1 kasus
pemerasan.“Modus korupsi terbanyak yang diungkap KPK adalah suap. 
 
Adapun dilihat dari latar belakangan profesi, tersangka korupsi
paling dominan adalah swasta. Dari 95 tersangka:
19 di antaranya adalah swasta; disusul anggota DPR/DPRD 18 orang, pejabat
eselon dan pimpro 17 orang; duta besar, pejabat konsulat dan imigrasi ada 13
orang; kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) 12 orang; dewan
gubernur/pejabat Bank Indonesia 7 orang; pejabat BUMN 5 orang; komisi negara 2
negara; aparat hukum dan BPK masing-masing 1 orang. Mereka tersangkut kasus 
kejahatan
baik karena korupsi yang merugikan keuangan negara, terlibat suap, menerima 
gratifikasi
(hadiah) atau melakukan penggelapan, pemerasan, dan perbuatan curang lainnya. 
 
Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian
Gie menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana—baik dari penggelapan pajak,
kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam—menguap masuk ke
kantong para koruptor. Selain
itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi juga membuat keputusan yang
diambil oleh pejabat negara sering merugikan rakyat. Heboh privatisasi sejumlah
BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh (semacam UU Energi, UU SDA, UU Migas, UU
Kelistrikan), adanya impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak
sebagai kebijakan yang sangat kolutif karena di belakangnya ada praktik
korupsi.
 
Melihat
semua fakta di atas, tentu tidak salah jika masyarakat sampai pada sebuah 
kesimpulan, mafioso
peradilan betul-betul telah mengakar dan meruntuhkan sistem peradilan di
negeri ini. Akibatnya, jalannya roda pemerintahan terganggu, karena para
birokrat tidak bekerja secara optimal.Efek dominonya,masyarakat semakin 
menderita dan menggantang asap
keadilan. 
 
Pertanyaannya,
akankah umat Islam yang menjadi mayoritas dan sekaligus “penentu
hitam-putihnya negeri ini” tetap mempertahankan
produk hukum dan peradilan dari sistem sekular yang
terbukti bobrok seperti saat ini? Tentu tidak!
Jika demikian, apa solusinya?
 
Solusi Islam
 
Sebagai sebuah sistem hidup
yang paripurna, yang berasal dari sang Pencipta yang Mahaseperuna, Allah ‘Azza
wa Jalla, Islam memiliki sejumlah cara yang sangat gamblang untuk
menanggulangi berbagai masalah manusia, khususnya dalam upaya mencegah
terjadinya kasus korupsi, suap-menyuap dan maraknya mafia peradilan. Di 
antaranya
adalah sebagai berikut:
 
1.     Sistem penggajian yang layak.
 
Sebagai
manusia biasa, para pejabat/birokrat tentu memerlukan uang untuk mencukupi
kebutuhan diri dan keluarganya. Untuk itu, agar bisa bekerja dengan tenang dan
tak tergoda untuk berbuat curang, mereka harus diberi gaji dan fasilitas yang
layak. Rasul saw. bersabda:
 
Siapa
yang bekerja untukku dalam keadaan tidak beristri, hendaklah menikah; atau
tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil pelayan; atau tidak mempunyai
rumah, hendaklah mengambil rumah; atau tidak mempunyai tunggangan (kendaraan),
hendaknya mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, dia curang
atau pencuri! (HR
Abu Dawud).
 
2.     Larangan suap dan menerima hadiah. 
 
Tentang
suap, Rasulullah saw. bersabda:
 
Laknat
Allah atas penyuap dan penerima suap(HR Abu Dawud).
 
Tentang
larangan menerima hadiah, Rasul saw. juga bersabda:
 
Tidak pantas seorang
petugas yang kami utus datang dan berkata, “Ini untuk Anda, sementara ini adalah
hadiah yang diberikan untuk saya.” Mengapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah
bapak dan ibunya, lalu memperhatikan, apakah ia akan mendapatkan hadiah atau
tidak?! (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu
Dawud).

3.     Penghitungan kekayaan pejabat. 
 
Agar
tidak berbuat curang, Khalifah Umar ra. selalu menghitung kekayaan para
pejabatnya di awal dan di akhir jabatannya. Jika terdapat kenaikan tidak wajar,
Khalifah Umar ra. akan memaksa mereka untuk menyerahkan kelebihan itu kepada
negara (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).
 
4.     Teladan dari pemimpin. 
 
Dengan
keteladan pemimpin, tindakan atas penyimpangan akan terdeteksi secara dini.
Penyidikan dan penindakan juga tidak sulit dilakukan. Khalifah Umar ra., 
misalnya,
pernah menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar ra.
Pasalnya, unta tersebut kedapatan ada bersama beberapa unta lain yang 
digembalakan
di padang rumput milik negara. Khalifah Umar ra. menilai hal tersebut sebagai
penyalahgunaan fasilitas negara. 
 
5.     Hukuman setimpal. 
 
Pada
galibnya orang
akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya. Hukuman dalam
Islam memang berfungsi sebagai zawâjir (pencegah). Dengan
hukuman setimpal atas koruptor, misalnya, pejabat akan berpikir seribu kali
untuk melakukan korupsi. Dalam hukum Islam, korupsi merupakan kejahatan yang 
pelakunya
wajib dikenai hukuman ta’zîr. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyhîr 
(dipermalukan di depan umum), hukuman kurungan, dll; tentu disertai dengan
penyitaan hasil korupsi oleh negara. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, 
pernah menetapkan
sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi
Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah,
V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq,
X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pernah menyita seluruh harta 
pejabatnya
yang dicurigai sebagai hasil korupsi.
 
6.     Pengawasan masyarakat.
 
Masyarakat
jelas turut berperan dalam menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Jika di dalam
masyarakat tumbuh budaya anti korupsi, insya Allah masyarakat akan berperan
efektif dalam mengawasi setiap tindakan para birokrat sehingga korupsi bisa 
dicegah.
 
7.     Pengendalian diri dengan iman yang
teguh.
 
Korupsi
atau tidak, pada akhirnya memang berpulang pada kekuatan iman dan kontrol diri
para birokrat itu sendiri. Dengan iman yang teguh, ia akan merasa selalu
diawasi Allah SWT dan selalu takut untuk melakukan penyelewengan yang akan 
membawanya
pada azab neraka. 
 
Wahai
kaum Muslim:
 
Semua
langkah dan cara di atas memang hanya mungkin diterapkan dalam sistem Islam,
mustahil bisa dilaksanakan dalam sistem sekular yang bobrok ini.Karena itu,
perjuangan untuk menegakkan sistem Islam dalam wujud tegaknya syariah Islam
secara total dalam negara (yakni Khilafah Islam) tidak boleh berhenti. Selain
karena ia merupakan kewajiban dari Allah SWT atas umat Islam, juga karena hanya
syariah Islamlah—yang diterapkan dalam institusi Khilafah—yang menjadi sumber
kemaslahatan dan rahmat bagi kaum Muslim, bahkan bagi umat manusia seluruhnya.
Allah SWT berfirman:
 
Tiadalah
Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta
alam(QS al-Anbiya’ ]21]: 107).
 
 
 
KOMENTAR:
 
Presiden
Didesak Bentuk Tim Berantas Mafia Hukum (Republika, 10/10/2009).
 
Terapkan
dulu hukum Islam secara total dalam negara, pasti mafia hukum akan bisa dibabat
habis! 

 ===
Ingin belajar Islam via SMS?
Ketik:REG SI kirim ke 3252


Tarif Rp.1000 ,- + PPN
Berhenti: ketik:UNREG SI kirim ke 3252
Hanya dari Telkomsel


Isi berupa cuplikan ayat Al Qur'an dan Hadits yang bisa anda forward ke 
saudara-saudara dan teman-teman anda lainnya.
http://media- islam.or. id



      Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger..yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke