Refleksi : Tidak boleh tidur juga dikenal dengan istilah "sleep deprivition" adalah salah bentuk penyiksaan (torture) yang dipakai dalam pemeriksaan terhadap tertuduh dengan maksud untuk orang mengakui apa yang dituduhkan kepadanya. SBY sebagai anggota militer yang pernah ikut pendidikan pada "the scool of assasination" di Fort Bening tentu tahu tentang hal ini dan oleh karena itu rezimnya terus mempraktek penyiksaan tsb. Penyiksan tidak boleh tidur ini teristimewa dipakai juga pada para tahanan politik 1965/1966. Selebihnya secara singkat akibat dari penyiksaan tidak boleh tidur adalah sbb: " Going without sleep is intensely stressful, with unpredictable short and long-term effects. People lose the ability to act and think coherently. And as it leaves no physical mark on the victim, the interrogator can claim that they never laid a finger on those in their charge. "
http://www.kompas.com/read/xml/2009/11/11/15150654/Tiga.Hari.Diperiksa.Penyidik..Wiliardi.Tidak.Boleh.Tidur Rabu, 11 November 2009 | 15:15 WIB Tiga Hari Diperiksa Penyidik, Wiliardi Tidak Boleh Tidur JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar pada awal pemeriksaan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan berbagai tekanan tanpa didamppingi kuasa hukum. Bahkan, tidak diperkenankan tidur selama tiga hari. "Bagaimana dia (Wiliardi) bisa makan dan tidur kalau diintrogasi terus menerus selama tiga hari," ungkap kuasa hukum Wiliardi, Apollo Djara Bonga, di Mabes Polri, Rabu (11/11 ). Ia datang untuk menemai kliennya dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik. "Belum tahu pemeriksaan terkait apa. Mungkin terkait pernyataan pak Wili kemarin," tambah dia. Wiliardi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulakarnain. Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Dalam kesaksiannya pada persidangan Antasari, Wiliardi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengungkapkan adanya rekayasa dalam pembuatan BAP. Apollo menjelaskan, selama pemeriksaan awal pada tanggal 28-30 April 2009, Wiliardi diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa surat penangkapan. Padalah, tersangka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun harus didampingi kuasa hukum seperti diatur dalam KUHAP. Selain itu, kata dia, selama pemeriksaan tiga hari tersebut, keluarga serta rohaniwan tidak diperkenankan untuk membesuk. "Selama pemeriksaan itu ada intimidasi. Keluarga atau rohaniwan tidak diperkenankan besuk," jelas dia. Sebenarnya, tambah Apollo, Wiliardi telah lama ingin mengungkapkan adanya rekayasa dalam proses hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, dulu ia masih ingin menjaga nama baik institusi Polri sehingga tidak mengungkapkannya. "Dulu momennya masih dalam proses penyidikan. Tapi karena sudah masuk proses pengadilan maka dianggap perlu oleh pak Wili untuk katakan itu (mengungkap dugaan rekayasa). Kami telah laporkan ke Komnas HAM bulan Juli lalu tapi belum tahu perkembanganya," jelas dia. [Non-text portions of this message have been removed]

