Refleksi : Prediksi untuk menjadi "tukang stempel", kemungkinannya besar sekali, karena banyak diantara mereka yang menjadi anggota DPR mengadaikan rumah untuk pinjaman di bank atau menjual mobil dsb untuk kampanye dipilih menjadi anggota DPR. Maksud utamanya dengan pinjaman bank bukan untuk memperjuang tuntutan dan hak rakyat, tetapi kepentingan pribadi, agar pinjamannya bisa dilunasi dengan laba bagi dirinya. Jadi kepentingan bisnis pribadi yang dinomorsatukan. Usaha bisnis pribadiini ini pasti seperti bisnis lainnya yaitu yang motonya : "ongkos sedikit, laba besar", untuk itu tidak perlu repot-repot melelahkan diri, cukup mnenjadi tukan stempel saja dan duit pun mengalir masuk kantong. Syukuralhamdullilah panen rejeki setiap waktu!
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=opini 2009-11-11 DPR dalam "Executive Heavy" Toto Sugiarto Politik republik berada dalam executive heavy. DPR, yang sejak awal reformasi merupakan lembaga yang paling powerful, diprediksi akan mendekat kembali ke karakter saat Orde Baru, yaitu sebagai "tukang stempel". Itulah yang terpikir ketika Sebastian Salang meminta saya memberikan pengantar diskusi pada Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), beberapa minggu yang lalu, dengan tajuk "DPR dalam Executive Heavy". Yang dimaksud executive heavy di sini tentu tidak dalam bentuk legal-formal. Berdasarkan undang-undang, tata negara kita berada dalam legislative Heavy. Kekuasaan presiden banyak berkurang dibanding saat Orde Baru. Kewenangan tersebut berpindah ke DPR. Hal ini terlihat dari dominannya peran DPR. Undang-undang yang disetujui DPR, misalnya, tetap berlaku meskipun tanpa pengesahan presiden (setelah 30 hari) dan kewenangan fit and proper test banyak pejabat negara ada pada DPR. Namun, pada tataran praksis, lebih dari 70 persen anggota DPR periode 2009-2014 berasal dari partai yang berkoalisi dengan pemerintah. Koalisi ini juga secara dominan "menguasai" kursi ketua komisi-komisi. Sembilan dari sebelas kursi ketua komisi diduduki wakil rakyat dari partai koalisi. Akibatnya, meskipun secara legal-formal kita berada dalam legislative heavy, secara praksis diperkirakan kita telah beralih ke executive heavy. Ibarat berada di kandang macan, kita sekarang berada di kandang yang macannya sudah dicabuti giginya. Macannya tetap sebagai macan, namun telah kehilangan kekuatannya. Bahkan, tidak lagi memiliki kemampuan mengunyah makanan. Itulah kira-kira analogi bagi DPR sekarang yang berada dalam atmosfer executive heavy. Dengan demikian, bukan ayat undang-undang yang diubah, sehingga lokus kewenangan berubah, melainkan pengaruh terhadap orang di dalamnya yang berubah dari potensial sebagai spoiler menjadi supporter pemerintah. Dari potensi penentang menjadi pendukung. Dengan pengaruh yang jauh meresap ke legislatif tersebut, dapat diartikan, Presiden SBY telah berhasil melakukan hegemoni terhadap ruang kekuasaan lain. Koalisi besar bermakna "penyatuan kem- bali" separation of power. Polesan Citra Dalam kondisi executive heavy seperti ini, apa yg akan terjadi dalam bernegara ke depan? Pertama, DPR yang isinya didominasi "orang-orang presiden" diprediksi tidak mampu melaksanakan fungsi pengawasan. Koalisi besar akan membelenggu wakil rakyat melalui fraksi-fraksi sebagai kepanjangan tangan. Akibatnya, kemauan membela kepentingan rakyat semakin lemah, kecerdasan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai legislator menjadi tumpul, serta simpati dan empati terhadap kesulitan rakyat tak lebih sekadar polesan citra. Kondisi ini memunculkan pesimisme. Pada saat hegemoni belum terjadi, DPR telah memperlihatkan kelemahan, seperti interpelasi lumpur Lapindo yang layu sebelum berkembang pada pertengahan 2007, rontoknya usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran dalam penunjukan ExxonMobil Ltd sebagai pemimpin operator lapangan minyak Blok Cepu pada Juni 2006, dan gagalnya hak angket impor beras, Ja- nuari 2006. Setelah era hegemoni ini, catatan kelemahan diprediksi semakin panjang. Kedua, DPR tidak akan mampu menilai dan menyaring kritis RUU inisiatif pemerintah. Ini kurang lebih menjadi sama seperti DPR era Orde Baru. DPR tak lebih sebagai lembaga yang memuluskan keinginan pemerintah. Apa akibatnya? Produk legislasi yang dihasilkan cenderung akan kental dengan kepentingan kelompok atau golongan. Saat DPR belum terhegemoni, produk undang-undang seperti ini masih ada yang lolos, misalnya UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang isinya menetapkan bahwa tarif tol secara otomatis akan naik setiap dua tahun. Setelah terhegemoni, UU yang aneh serta memberatkan rakyat seperti itu berpotensi lebih banyak muncul. Dengan demikian, diprediksi banyak anggota DPR yang kehilangan kemampuan "mengunyah makanan". Mereka kehilangan kemampuan melaksanakan fungsi pengawasan dan legislasi. Tegasnya, DPR 2009-2014 akan didominasi oleh manusia instrumental, yang berperan sebagai alat yang memuluskan berbagai kebijakan pemerintah. Executive heavy seperti ini jauh lebih berbahaya dari sebelumnya. Penyatuan kekuasaan ini tersamar dalam separation of power secara legal-formal. Akibatnya, otoriterisme yang amat mungkin semakin dekat, terbungkus dalam sistem yang terlihat demokratis. Secara perlahan keramaian bernegara akan berakhir dan menjadi hening. Pada saatnya, sunyi, menjadi hal yang paling mengerikan. Posisi yang amat kuat berpotensi tidak hanya menggerus segenap suara kritis, juga menjadikan suara kritis tersebut aneh dan konyol. Banyak pihak mengatakan bahwa civil society dapat memerankan diri sebagai pressure group agar DPR kembali bergairah melaksanakan kebebasannya sebagai wakil rakyat. Meskipun agak pesimistis, karena civil society tidak memiliki instrumen yang efektif untuk melakukan hal itu, namun sehelai harapan tetap perlu digantungkan. Harapan tipis itu kiranya dapat kita sangkutkan pada wakil rakyat yang partainya tidak tergabung dalam koalisi pemerintah, yaitu, PDI-P, Gerindra, dan Hanura, meskipun ketiga partai ini tidak terlalu besar memberikan harapan. Penulis adalah Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate [Non-text portions of this message have been removed]

