http://www.jambiekspres.co.id/index.php/opini/8057-pembaruan-hukum-yang-sia-sia-oleh-mariyadi-faqih.html
Jumat, 13 November 2009 10:55
Pembaruan Hukum yang Sia-Sia
Oleh: Mariyadi Faqih
MASIH perlukah pembaruan hukum atau produk baru peraturan
perundang-undangan di negeri ini? Haruskah negeri yang beridiom "negara" hukum
ini membutuhkan karya-karya legislatif untuk mengisi khazanah dunia peradilan
atau memediasi pencari keadilan? Atau, sudah tidak perlukah negeri ini
dibingkai oleh kekuatan legal formal (de jure) untuk memenuhi aspirasi pencari
keadilan dan mewujudkan keadaban publik?
Syafi'i Ma'arif (2009) mengatakan, di negeri ini memang banyak aparat
penegak hukum tidak baik dan orang-orang "busuk". Tetapi, tidak sedikit pula
aparat penegak hukum yang baik dan tetap berjuang menjaga kewibawaan negeri
ini. Jika asumsi itu benar, tentulah suatu produk hukum, betapa pun mahalnya,
tetap diperlukan. Asalkan, produk hukum tersebut bertujuan untuk menegakkan
kebaikan atau diorientasikan mendukung atau menjembatani kepentingan
masyarakat. Di antaranya, keadilan publik (public justice).
Apa yang disampaikan mantan ketua PP Muhammadiyah itu sebenarnya mengajak
kita, khususnya elemen struktural atau elite strategis negara, untuk bersikap
optimistik bahwa pembaruan haruslah terus mengalir seperti air. Pembaruan harus
didorong dengan kekuatan penuh untuk menjadikan aspek fundamental bangsa ini
sebagai "lokomotif" agar keadilan, kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan
rakyat terwujud.
Ongkos pembaruan hukum tidaklah murah. Mengacu pada capaian (kinerja) DPR
perioode 2004-2009 yang dalam lima tahun menyelesaikan 193 RUU, jika DPR
perioode 2009-2014 akan menyelesaikan RUU dalam jumlah sama, anggaran yang akan
dihabiskan mencapai Rp 1 triliun lebih dalam lima tahun.
Menurut Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ignatius Mulyono, itu terjadi
karena anggaran negara yang disediakan untuk membiayai pembahasan satu
rancangan undang-undang (RUU) di DPR semakin besar. Biayanya mencapai Rp 5,8
miliar. Anggaran tersebut membengkak sepuluh kali lipat jika dibandingkan
dengan lima tahun lalu yang hanya Rp 560 juta (Jawa Pos, 11 November 2009).
Itu menunjukkan bahwa "cost" untuk memproduk hukum atau memperbarui norma
yuridis, ternyata, tidak murah. Dana Rp 1 triliun yang secara umum menjadi
biaya akomodasi, transportasi, dan lain-lain bagi elite politik kita jelas
sangatlah besar. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi perekonomian masyarakat
dari lapis strata akar rumput (grassroot).
***
Meski pengeluaran untuk memperbarui hukum itu terlihat besar, menjadi
tidak terasa besar manakala target pengimplementasiannnya terlaksana. "Harga"
kepentingan masyarakat Indonesia di berbagai sektor fundamental jauh lebih
besar jika dibandingkan dengan harga produk hukum. Meski demikian, dana Rp 1
triliun menjadi bagian dari konsumerisme dan segmentasi program "menyakiti"
rakyat bilamana kepentingan yang sudah diakomodasi dalam produk peraturan
perundang-undangan gagal "membumi" dalam anatomi kebidupan masyarakat.
Kata sosiolog hukum kenamaan asal Undip Satjipto Rahardjo, di negara
berkembang itu karakteristiknya adalah ''banjir" produk hukum, gampang menyusun
atau melahirkan norma hukum untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Di negara
tipe demikian, hukum dianggap sebagai ''resep cespleng" atau ''pil tuntas" yang
bisa dan sangat ampuh menuntaskan masalah.
Di dalam norma hukum itu, terkandung rumusan kaidah yang dapat diandalkan
atau disajikan sebagai senjata ampuh guna menjawab problem masyarakat dan
negara yang sedang terjadi. Hukum dinilai sebagai alternatif utama yang bisa
menuntaskan berbagai bentuk fenomena perilaku deviatif yang sedang menguji
kredibilitas negara hukum.
Hukum dalam posisi di negara demikian cenderung dipaksakan mengikuti
''ambisi pasar" atau perkembangan dan pergumulan sosial, politik, pendidikan,
budaya, ekonomi, dan agama. Kalau bursa empiris kehidupan masyarakat tidak
mendesaknya, pembaruan tak perlu dilakukan.
Repotnya, pembaruan substansi hukum yang sudah dan ke depan tetap menjadi
"proyek" istimewa negeri ini menjadi kehilangan kebermaknaannya ketika dalam
ranah das sein atau penerapannya tidak didukung oleh elemen (aparat) penegak
hukum yang punya integritas moral tinggi untuk menegakkannya. Komunitas elite
itu lebih memilih mendesain atau memproduk "hukum" menurut selera dan
kepentingan eksklusifnya daripada menegakkan norma produk negara.
Itu dapat dibuktikan melalui pergulatan antarelite penegak hukum
belakangan ini yang lebih mempertontonkan supremasi individualitas dan kelompok
daripada supremasi yuridis. Mereka tergiring bukan menjadi pelaksana-pelaksana
yang teguh menegakkan norma, tetapi sibuk mempermainkan atau merekayasa ucapan,
sikap, dan perilaku yang dibuatnya seolah-olah sejalan dengan norma.
Pelaksana hukum merupakan kunci utama atau pilar fundamental yang
menentukan citra penegakan hukum, negara hukum (rechstaat), dan nasib pencari
keadilan, serta masa depan produk hukum itu sendiri. Hukum yang dibuat "menu"
permainan seperti dalam konflik KPK-Polri, misalnya, merupakan hukum yang
sejatinya sudah sampai pada ranah ketidakberdayaan atau bahkan kematiannya.
Dalam wacana, seperti ada penegakan yang dimunculkan, tetapi boleh jadi, dalam
ranah pergulatannya sudah sampai ke pengamputasiannya secara sistemik.
Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum tidak ubahnya sebagai gorila
yang menerkam nadi kehidupannya. Mereka terjerumus dalam opsi yang bukan hanya
salah, tetapi sekaligus keji. Pasalnya, apa yang diperbuatnya bukan hanya
menghabisi peluang hidupnya, berdayanya, dan progresivitasnya penegakan hukum,
tetapi juga "membunuh" investasi pembaruan hukum di masa mendatang.
Produk hukum yang menghabiskan dana besar akan dicibir sebagai "kandidat"
pasal-pasal mati, mayat hidup, atau ayat-ayat negara yang kehilangan
sakralitasnya. Eksistensinya sebagai produk legislatif hanya meninggalkan
sejarah sebagai produk dengan biaya mahal, sementara untuk menjadi produk
unggulan yang bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa ini tidak pernah bisa
dicapainya.
Lantas, apa gunanya menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah hanya
untuk membuat produk yang berujung pada kesia-siaan atau dikalahkan secara
mengenaskan oleh praktik rekayasa kasus dan pembengkokan idealisme yuridisnya?
(*)
*) Mariyadi Faqih SH, s edang menyelesaikan program doktor ilmu hukum di
PPS Unibra
[Non-text portions of this message have been removed]