Refleksi : Lho, baru saja menjabat wakil presiden sudah mau dtangkap? Jikalau 
SBY orang baik hati dan humanis, tentu tidak akan mendukung kaum teroris laskar 
Jihad  ke Maluku dan Sulawesi yang menyebabkan puluhan ribu rakyat dimatikan 
atas nama agama.

http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=27439

      Senin, 16 Nov 2009, | 20 

      Boediono Sudah Bisa Ditangkap
      Keluarkan Perppu Illegal, DPR Didesak Impeachment SBY 
     
     
      Jakarta, AE.- Skandal Bank Century berawal dari niat jahat SBY dengan 
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4/2008 
tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
      Demikian disampaikan pengacara yang juga aktivis, Eggy Sudjana, kepada 
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Minggu, 15/11). "Dalam Perppu itu, 
di Bab 8 Pasal 29 dinyatakan bahwa Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri 
Keuangan Sri Mulyani tidak dapat ditahan karena menjalankan fungsinya untuk 
mengucurkan dana talangan. Atas dasar apa SBY mengeluarkan Perppu tersebut? 
Semua orang tahu bahwa Bank Century adalah bank kecil yang tidak akan berdampak 
signifikan. Malah sekarang banyak nasabah yang tidak menerima uangnya," tegas 
Eggy.

      Menurut dia, Perppu itu bisa dikeluarkan jika dalam keadaan darurat dan 
genting. "Perppu JPSK itu illegal dan SBY melakukan tindak pidana serta 
melanggar hukum. Boediono dan Sri Mulyani sudah pantas dipenjara dan SBY sudah 
pantas di-impeachment. Dia melanggar konstitusi. SBY sudah merancang niat jahat 
pencairan dana talangan tersebut dengan Perppu yang tidak disetujui DPR itu. 
Negara ini juga jadi kisruh, antar lembaga negara jadi betengkar, gara-gara 
SBY. Dia merasa benar sendiri," kata Eggy, yang juga mantan aktivis Himpunan 
Mahasiswa Islam (HMI).

      Menurut Eggy, DPR harus segera memakzulkan Presiden SBY karena telah 
melanggar konstitutusi mengeluarkan Perppu secara subyektif dan tanpa 
persetujuan DPR. Jika tidak, katanya, akan ada gerakan people power karena 
rakyat sudah kehilangan rasa keadilan. 

      Menurut praktisi hukum, Saor Sinaga, Minggu (15/11) sebenarnya Boediono 
sudah bisa ditangkap jika ada keseriusan pemerintah untuk membongkar bau busuk 
dalam skandal tersebut. Kata Saor, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan 
Boediono dalam menyelamatkan Bank Century. Namun, pemerintah seolah-olah 
menutup mata. 

      Bahkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penyaluran 
dana talangan. "Justru kami melihat banyak pelanggaran konstitusi dan pidanan 
dalam kasus itu. Tak hanya dipanggil, Boediono sudah bisa ditangkap," katanya.

      Sebab menurut dia, Boediono selaku Gubernur BI memiliki otoritas dalam 
mengeluarkan dana tersebut. Sebagai pemilik otoritas tertinggi dia harus 
mempertanggungjawabkan dan tidak bisa diserahkan pertanggung jawaban kepada 
pihak lain. Selain Boediono, Menkeu Sri Mulyani pun harus ditangkap.

      Pengamat Politik Uinversitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menegaskan 
sebagai bukti akuntabilitas wakil rakyat, hak angket DPR tidak perlu menunggu 
hasil akhir laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena sudah jelas ada 
kejahatan mencuri uang negera sebesar Rp 6,7 triliun.

      "DPR harus berpihak pada rakyat. Perubahan politik karena masalah KPK dan 
Century belakangan ini bisa menjadi antiklimaks bagi pemerintahan SBY jika 
tidak disikapi dengan cepat dan berani. Masyarakat memandang pemerintah tidak 
mampu menjamin stabilitas dan transparansi. Hal ini bisa mengarah pada revolusi 
politik dalam skala tertentu. Hari ini kekuatan masyarakat sipil bersatu dan 
memiliki kesadaran yang sama. Maka kalau kebuntuan politik tak terpecahkan, 
kekacauan yang lebih serius bisa tak terkendalikan," kata Boni.

      Menurut Boni, Presiden tidak boleh lamban dalam menangani beragam kasus 
tersebut. Presiden SBY juga harus tegas kepada Polri dan Kejaksaan yang berada 
di bawah kekuasaannya secara langsung. 

      Untuk menyelamatkan Bank Century pemerintah telah mengeluarkan tiga 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang justru melegalkan 
terjadinya korupsi.

      Salah satunya adalah Perppu No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem 
Keuangan (JPSK). Demikian siaran Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen 
Indonesia (KP3-I) yang diterima Rakyat Merdeka Online Minggu (15/11). Menurut 
Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu, dalam meneluarkan Perpu memang telah 
diatur dalam UUD 1945 pasal 22 yang berbunyi, pertama dalam hal ihwal 
kepentingan memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. Kedua, Peraturan 
Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. 
Dan ketiga, jika tidak mendapatkan persetujuan maka Perppu tersebut harus 
dicabut.

      Sedangkan penjelasan pasal 22, Perppu memang perlu diadakan agar 
keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting 
memaksa. Meskipun demikian, pemerintah tidak lepas dari pengawasan DPR. Oleh 
karena itu, agar Perppu sama kekuatannya dengan UU harus disahkan oleh DPR.

      Kalau mengacu kepada UUD 1945, pasal 22 serta penjelasannya, menurut Tom 
ada sejumlah pertanyaan yang muncul. Pertama seberapa genting pengaruh Bank 
Century terhadap keamanan perekonomian bangsa sehingga presiden harus 
menggunakan Konsitusi untuk menyelematkan Century?. Kedua, apakah pemerintah, 
pejabat negara memiliki saham di bank tersebut?. Ketiga Apa keuntungan bagi 
seluruh rakyat Indonesia.

      "Presiden, Gubernur Bank Indonesia serta Menteri Keuangan yang bisa 
menjawabnya. Tapi tindakan Boediono saat itu tidak tepat," kata Tom.

      Tindakan Boediono yang kini menjadi Wapres tegasnya, melanggar Peraturan 
Bank Indonesia No 10/26PBI/2008 tertanggal 30 Oktober sebagaimana diubah dengan 
PBI No 10/30/PBI /2008 tertanggal 14 November 2008 pasal 2 bahwa bank dapat 
mengajukan Permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJK) wajib memiliki 
rasio kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) positif. Tapi saat itu CAR Bank 
Century sudah negatif. 

      Sementara Perppu No 4/2008 menurut Tom, yang dijadikan dasar hukum dalam 
melakukan tindak pidana korupsi, padahal Perppu itu sudah ditolak DPR karena 
membahayakan APBN. Tapi pemerintah tidak mengindahkannya dan tetap menyalurkan 
dana hingga Rp 6,7 triliun. (jpnn)  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke