http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11840
2009-11-16 Hentikan Ekspor Log dari Memberamo SP/Luther Ulag - Yorrys Raweyai [JAKARTA] Pemerintah pusat dan Provinsi Papua diminta segera menghentikan ekspor kayu bulat (log) dan pembalakan liar yang dilakukan PT Mamberamo Alas Mandiri yang berlangsung di sepanjang Sungai Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Penebangan kayu yang dilakukan PT Mamberamo Alas Mandiri mengakibatkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat Suku Kawera yang bermukim di Mamberamo. Sebab mulai terjadi erosi sepanjang Sungai Mamberamo yang mengkhawatirkan kehidupan masyarakat bila ganti rugi yang kurang memadai bagi mereka. Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Daerah Pemilihan Papua Yorrys Raweyai kepada SP, di Jakarta, Senin (16/11). Pembalakan liar dan pengiriman kayu log secara ilegal itu ditemukan Yorrys saat mengikuti Ekspedisi Menguak Misteri Sungai Mamberamo bersama TV One menyusuri Sungai Mamberamo tanggal 7-22 September 2009. Setelah melakukan pengamatan lapangan di Kecamatan Bakusa dan Trimuris, dia menemukan kerusakan hutan akibat pembalakan yang sangat dahsyat dan ke depan akan menimbulkan erosi sepanjang Sungai Mamberamo. Oleh karena itu, dia minta pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan dan Provinsi Papua, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Papua segera mencabut izin penebangan sekaligus menghentikan pengiriman kayu bulat ke Daway, Kabupaten Yapen Waropen, Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dan Surabaya, Jawa Timur, serta ekspor ke Zabu, Filipina. Menurut informasi aparat keamanan dan aparat pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya ataupun Adpel di Warembori, Waropen, perusahaan tersebut setiap bulan mengirim kayu bulat sekitar 5.000 sampai 6.000 ton dengan tongkang ke empat basis tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari Daway dan Kaimana, tidak pernah ada pengiriman kayu bulat dari perusahaan tersebut. "Saya minta Gubernur Papua menghentikan pengiriman kayu bulat dari perusahaan tersebut. Alasannya, Gubernur Papua pernah mengeluarkan surat keputusan melarang ekspor dan pengiriman kayu bulat keluar daerah. Bentuk kayu dikirim adalah hasil olahan setengah jadi atau sudah menjadi kayu lapis," ujarnya. Menyelidiki Ditambahkan, selain menghentikan kegiatan operasional perusahaan, diminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyelidiki atas dugaan pembalakan liar karena berdasarkan izin Kehutanan Provinsi Papua hanya menebang kayu Merbau, ternyata melakukan penebangan tanpa pilih," ujarnya. Dia juga mempertanyakan, apakah benar sampai ke tempat tujuan tersebut? Apalagi Mamberamo langsung berhadapan dengan Lautan Pasifik. Bisa saja terjadi transaksi ilegal di tengah laut. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua harus menangani kasus ini secara transparan. "Kita minta Polda Papua menyelidiki kasus pembalakan liar yang dilakukan perusahaan tersebut," tandasnya. Ditegaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur masalah kehutanan. "Pemerintah Provinsi Papua (Dinas Kehutanan) dan Menteri Kehutanan (Departemen Kehutanan) diminta segera menyelesaikan masalah penebangan hutan yang semakin meresahkan Suku Kawera di Kabupaten Mamberamo Raya karena menimbulkan kerusakan hutan yang akan berdampak bagi kelangsungan kehidupan manusia dan habitat di sana. Apalagi ganti rugi yang sangat minim kepada pemilik hak ulayat," tandasnya. [154/W-8] [Non-text portions of this message have been removed]

