http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11840

2009-11-16 
Hentikan Ekspor Log dari Memberamo


SP/Luther Ulag - Yorrys Raweyai

[JAKARTA] Pemerintah pusat dan Provinsi Papua diminta segera menghentikan 
ekspor kayu bulat (log) dan pembalakan liar yang dilakukan PT Mamberamo Alas 
Mandiri yang berlangsung di sepanjang Sungai Mamberamo, Kabupaten Mamberamo 
Raya, Papua. Penebangan kayu yang dilakukan PT Mamberamo Alas Mandiri 
mengakibatkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat Suku Kawera yang 
bermukim di Mamberamo. Sebab mulai terjadi erosi sepanjang Sungai Mamberamo 
yang mengkhawatirkan kehidupan masyarakat bila ganti rugi yang kurang memadai 
bagi mereka.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Daerah Pemilihan 
Papua Yorrys Raweyai kepada SP, di Jakarta, Senin (16/11). 

Pembalakan liar dan pengiriman kayu log secara ilegal itu ditemukan Yorrys saat 
mengikuti Ekspedisi Menguak Misteri Sungai Mamberamo bersama TV One menyusuri 
Sungai Mamberamo tanggal 7-22 September 2009.

Setelah melakukan pengamatan lapangan di Kecamatan Bakusa dan Trimuris, dia 
menemukan kerusakan hutan akibat pembalakan yang sangat dahsyat dan ke depan 
akan menimbulkan erosi sepanjang Sungai Mamberamo. 

Oleh karena itu, dia minta pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan dan 
Provinsi Papua, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Papua segera mencabut izin 
penebangan sekaligus menghentikan pengiriman kayu bulat ke Daway, Kabupaten 
Yapen Waropen, Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dan Surabaya, 
Jawa Timur, serta ekspor ke Zabu, Filipina. 

Menurut informasi aparat keamanan dan aparat pemerintah Kabupaten Mamberamo 
Raya ataupun Adpel di Warembori, Waropen, perusahaan tersebut setiap bulan 
mengirim kayu bulat sekitar 5.000 sampai 6.000 ton dengan tongkang ke empat 
basis tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari Daway dan Kaimana, tidak 
pernah ada pengiriman kayu bulat dari perusahaan tersebut.

"Saya minta Gubernur Papua menghentikan pengiriman kayu bulat dari perusahaan 
tersebut. Alasannya, Gubernur Papua pernah mengeluarkan surat keputusan 
melarang ekspor dan pengiriman kayu bulat keluar daerah. Bentuk kayu dikirim 
adalah hasil olahan setengah jadi atau sudah menjadi kayu lapis," ujarnya.


Menyelidiki

Ditambahkan, selain menghentikan kegiatan operasional perusahaan, diminta 
Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyelidiki atas dugaan pembalakan liar karena 
berdasarkan izin Kehutanan Provinsi Papua hanya menebang kayu Merbau, ternyata 
melakukan penebangan tanpa pilih," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan, apakah benar sampai ke tempat tujuan tersebut? Apalagi 
Mamberamo langsung berhadapan dengan Lautan Pasifik. Bisa saja terjadi 
transaksi ilegal di tengah laut. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua 
harus menangani kasus ini secara transparan. "Kita minta Polda Papua 
menyelidiki kasus pembalakan liar yang dilakukan perusahaan tersebut," 
tandasnya.

Ditegaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi 
Provinsi Papua mengatur masalah kehutanan. "Pemerintah Provinsi Papua (Dinas 
Kehutanan) dan Menteri Kehutanan (Departemen Kehutanan) diminta segera 
menyelesaikan masalah penebangan hutan yang semakin meresahkan Suku Kawera di 
Kabupaten Mamberamo Raya karena menimbulkan kerusakan hutan yang akan berdampak 
bagi kelangsungan kehidupan manusia dan habitat di sana. Apalagi ganti rugi 
yang sangat minim kepada pemilik hak ulayat," tandasnya. [154/W-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke