Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden, tetap bebas dari tuntutan, karena polisi beralasan "tidak cukup bukti" buat menangkap.
Prita, yang cuma kirim surat keluhan ke teman, dituntut 6 bulan penjara. Ini prestasi spektakuler pemerintahan SBY-Berboedi From: awind <[email protected]> Subject: [nasional-list] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara To: [email protected] Date: Thursday, November 19, 2009, 6:02 AM Beginilah apa yang dimaksudkan negara hukum di RI ini (baca berita di bawa). Wong cilik tetap salah dan dihukum sedangkan penguasa/pemilik uang tetap akan bebas dari kejahatan yang mereka lakukan. Kalau wong cilik bicara bagaimanapun benarnya akan tetap tidak dapat perhatian orang karena diutarakan oleh orang kere, tapi kalau yang mengutarakan ialah mereka yang "terkenal/berduit" maka ucapan orang tersebut pasti didengar dan jadi perhatian. http://berita. liputan6. com/hukrim/ 200911/251501/ Prita.Dituntut. Enam.Bulan. Penjara Prita Dituntut Enam Bulan Penjara Abdul Rosyid Prita Mulyasari saat menghadiri sidang di PN Tangerang, Banten. Artikel Terkait Prita Tetap Bilang Suratnya Bersifat Pribadi Saksi Ahli dari YLKI Untungkan Prita Klausul Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus 18/11/2009 18:32 Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakti Omni Internasional, dituntut enam bulan penjara. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11) siang, jaksa menilai Prita bersalah karena menulis surat elektronik atau e-mail dengan sengaja yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik. Atas tuntutan itu, Pria mengaku kecewa. Ibu dua anak ini tidak menyangka jaksa akan menuntutnya sedemikian rupa. Pada sidang sebelumnya, Prita menyatakan e-mail yang ia tulis bersifat curahan hati kepada teman, tanpa ada maksud merugikan pihak lain. Ia juga menolak mengakui e-mail yang dijadikan barang bukti adalah tulisannya, sebab sudah banyak diubah [baca: Prita Tetap Bilang Suratnya Bersifat Pribadi] Selengkapnya simak video berita ini.(BOG/YUS) [Non-text portions of this message have been removed]

