Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden, tetap 
bebas dari tuntutan, karena polisi beralasan "tidak cukup bukti" buat menangkap.

Prita, yang cuma kirim surat keluhan ke teman, dituntut 6 bulan penjara.
 
Ini prestasi spektakuler pemerintahan SBY-Berboedi

From: awind <[email protected]>
Subject: [nasional-list] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara
To: [email protected]
Date: Thursday, November 19, 2009, 6:02 AM


  




 
Beginilah apa yang dimaksudkan negara hukum di RI ini (baca berita di bawa). 
Wong cilik tetap salah dan dihukum sedangkan penguasa/pemilik uang tetap akan 
bebas dari kejahatan yang mereka lakukan. Kalau wong cilik bicara bagaimanapun 
benarnya akan tetap tidak dapat perhatian orang karena diutarakan oleh orang 
kere, tapi kalau yang mengutarakan ialah mereka yang "terkenal/berduit" maka 
ucapan orang tersebut pasti didengar dan jadi perhatian.
 
http://berita. liputan6. com/hukrim/ 200911/251501/ Prita.Dituntut. Enam.Bulan. 
Penjara
 


 

Prita Dituntut Enam Bulan Penjara   
Abdul Rosyid 
 
Prita Mulyasari saat menghadiri sidang di PN Tangerang, Banten. 

Artikel Terkait

Prita Tetap Bilang Suratnya Bersifat Pribadi
Saksi Ahli dari YLKI Untungkan Prita
Klausul Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus 
18/11/2009 18:32
Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik 
Rumah Sakti Omni Internasional, dituntut enam bulan penjara. Pada sidang 
lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11) siang, jaksa 
menilai Prita bersalah karena menulis surat elektronik atau e-mail dengan 
sengaja yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

Atas tuntutan itu, Pria mengaku kecewa. Ibu dua anak ini tidak menyangka jaksa 
akan menuntutnya sedemikian rupa. Pada sidang sebelumnya, Prita menyatakan 
e-mail yang ia tulis bersifat curahan hati kepada teman, tanpa ada maksud 
merugikan pihak lain. Ia juga menolak mengakui e-mail yang dijadikan barang 
bukti adalah tulisannya, sebab sudah banyak diubah [baca: Prita Tetap Bilang 
Suratnya Bersifat Pribadi] Selengkapnya simak video berita ini.(BOG/YUS)

 
 
 







      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke