Refleksi : "Barang siapa menabur angin akan menuai badai", demikian kata orang 
di zaman bahula gelap gulita. Sekarang sekalipun bukan lagi dunia gelap gulita, 
karena angin tetap angin seperti sediakala, jadi kalau begitu bagi yang menabur 
angin jahat, pasti juga akan  pula menuai badai jahat. Wah, cilaka,celaka, 
tetapi cilaka atau tidak cilaka, pada pokoknya duit sudah masuk kantong dan 
insyaalloh duit yang berpindah tangan masuk kantong bermamak biak, dan lebih 
banyak lagi kaum elit yang bertambah banyak kekayaan mereka, jadi jangan 
dipersoalkan kalau ada opsir atau petinggi sipil yang ngomong cus cas, "pro 
rakyat", mempunyai kekayaan bermiliar-bermiliar rupiah yang bertambah tiap 
tahun. Anda sekalian telah memilih mereka, mempercayai mereka, anda sekalian 
harus juga bisa mempertangunggung jawab kepada diri sendiri maupun kepada 
masyarakat. 

Solusi selanjutnya bagi negara kleptokrasi ini apa? 

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/285604/


      Angket Century Gate dan Ancaman "Angin Jahat"  


      Saturday, 21 November 2009  
      Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis, (19/11) telah menyetujui usul 
penggunaan hak angket terhadap kasus dana talangan (bailout) Bank Century 
("Century Gate"), selanjutnya diagendakan untuk dibahas dalam rapat paripurna. 


      Jumlah penanda tangan usulan yang diinisiasi oleh FPDIP itu hingga 
artikel ini ditulis sudah berjumlah lebih dari 200 anggota.Hanya membutuhkan 
sekitar 80 orang anggota lagi sehingga bisa lebih dari setengah jumlah anggota 
parlemen untuk kemudian berlanjut. Langkah politik sebagian politisi Senayan 
itu sangat positif.Soalnya kasus itu terkait dengan penggunaan uang negara 
sejumlah Rp6,7 triliun untuk mengatasi agar bank swasta yang mengalami "sakit 
kronis" itu bisa kembali sehat. 

      Padahal, secara resmi DPR tidak pernah memberi persetujuan terhadap 
jumlah dana talangan itu. Keputusan tentang jumlah dana itu, konon, hanya 
diputuskan sepihak oleh pihak eksekutif dan pihak terkait selain DPR. Bahkan 
menurut data yang dimiliki oleh Drajad H Wibowo (mantan anggota Komisi XI DPR) 
dilakukan pada malam dini hari. Pertanyaan kecurigaan pun muncul: ada motif apa 
di balik itu? 

      Apalagi kemudian M Jusuf Kalla, yang saat itu masih jadi wakil presiden, 
berkomentar dengan menganggap kebijakan itu tidak sah, bahkan tergolong sebagai 
"perampokan uang negara." Maka tidak salah kalau masyarakat bangsa ini 
mencurigai adanya aroma "pemanfaatan kekuasaan yang menguntungkan kelompok 
tertentu, termasuk terkait dengan dana kampanye pemilu yang lalu."

      *** Diharapkan langkah politik DPR itu bukan sekadar mencari popularitas 
setelah dihujat publik terkait dengan sikap Komisi III dalam merespons 
perseteruan KPK vs Polri dan Kejaksaan Agung.Semoga bukan pula untuk memperkuat 
posisi tawar dengan pihak penguasa untuk kepentingan pragmatis; melainkan untuk 
memperoleh penjelasan secara komprehensif tentang kebijakan pemerintahan SBY di 
penghujung periode pertamanya dalam menyelamatkan bank swasta itu. 

      Tepatnya langkah progresif lebih lanjut sangat dinantikan oleh rakyat 
negeri ini. Bila tidak, bukan mustahil DPR akan kian mengalami delegitimasi 
sosial dan moral, dan pada saat bersamaan gelombang parlemen jalanan akan terus 
berlangsung dengan cara-caranya sendiri yang sulit dikendalikan. Kalau itu 
terjadi, stabilitas politik dalam negeri kemudian bisa mengalami keguncangan 
dan selanjutnya akan berimplikasi negatif terhadap implementasi agenda-agenda 
strategis pembangunan nasional. 

      Kendati begitu, memuluskan agenda hak angket bukanlah perkara mudah. 
Sebab, sesuai tata tertib DPR, harus melewati persetujuan dalam rapat paripurna 
yang rencananya akan digelar 1 Desember mendatang. Di situlah tantangan utama 
dan sekaligus ujian berat yang harus dilewati. Nurani dan moralitas serta sikap 
kenegarawanan para politisi terkait dengan kasus yang terindikasi penyimpangan 
atau penyalahgunaan uang negara akan dibuktikan. Lawan dan kawan dalam 
mengungkap pun akan benar-benar terlihat, sekaligus akan disaksikan langsung 
oleh rakyat yang memilih mereka. 

      Dalam konteks ini beberapa faktor yang diperkirakan akan menghambat laju 
dan progres hak angket ini. Pertama, dilema atau ketegangan antara hak anggota 
dengan komitmen koalisi.Para anggota DPR memang memiliki hak untuk 
mengungkapkan pendapat, sikap atau bersuara.Namun mereka tidak bisa melangkah 
lebih jauh tanpa sepersetujuan fraksi atau parpol basisnya. Parpol bahkan boleh 
dikatakan memiliki otoritas di atas segalanya, yaitu kalau ada anggotanya yang 
melakukan pembangkangan, maka akan berhadapan dengan sanksi yang terkait dengan 
status keanggotan dan nasibnya. 

      Singkatnya, kalau mau aman haruslah sejalan dengan kebijakan parpol,dan 
sebaliknya kalau "mau kehilangan kursi di Senayan"maka silakan terus melangkah 
sendiri. Padahal, kita semua tahu bahwa tanpa dukungan para anggota DPR yang 
partainya resmi gabung dalam koalisi di pemerintahan pasti tak akan memperoleh 
dukungan atau persetujuan resmi kelembagaan. Sementara sikap Partai Demokrat 
(PD) yang notabene merupakan partai Presiden SBY sudah jelas menolak. Itu harus 
dimaknai sebagai sinyal bagi parpol lain yang masuk dalam koalisi agar tidak 
mendukung hak angket. 

      Atau kalau mau coba-coba mendukung, bukan mustahil akan dianggap sebagai 
"pembangkang koalisi", menghendaki agar "pecah kongsi". Peringatan Presiden SBY 
agar parpol koalisi konsisten dengan komitmen harus diperhatikan serius, karena 
bisa tersirat atau bermakna sebagai sinyal untuk sama-sama mendukungsikap PD 
dalam kaitan dengan usul hak angket itu. Bila saja kemudian para anggota DPR 
dari unsur koalisi itu tetap bertahan mendukung dibentuk Pansus Angket Bank 
Century,maka sebagian anggota kabinet dari parpol, utamanya para ketua umumnya, 
akan merasa "tidak enak"terhadap SBY lantaran tak bisa mengamankan anak buahnya 
di parlemen. 

      Para anggota yang membangkang itu kelak akan berurusan dengan pimpinan 
parpolnya, yang sudah pasti berintikan tekanan kekuasaan- sebuah konsekuensi 
dari kesadaran "koalisi buta dan bisu akan kebenaran dan tuntutan publik". 
Kedua, pragmatisme dan "angin jahat". Pihak yang khawatir dari adanya usul hak 
angket DPR tentu saja tidak akan tinggal diam. Apalagi kalau hal itu terkait 
dengan citra pihak pengambil kebijakan yang melahirkan Century Gate , yang 
dianggap sebagai bagian dari pertarungan besar.

      Maka,kecuali dengan memanfaatkan otoritas pimpinan parpol koalisi, masih 
akan ada upaya lain untuk menghentikannya melalui cara-cara politik berwatak 
pragmatis. Politik uang yang sudah menjadi bagian dari "bau busuk" di bangsa 
kita ini merupakan bagian dari upaya itu. Sasaran utamanya tentu saja para 
politisi yang berorientasi pragmatis atau minus ideologis kerakyatan, ditambah 
lagi dengan ke-inginan untuk segera bisa mengembalikan biaya politik proses 
kampanye dan pemilu. 

      Tepatnya,tidak mustahil dalam proses-proses politik menghadapi dan atau 
menyelesaikan Century Gate ini akan selalu berhembus "angin jahat" yang akan 
masuk dalam atau menembus tubuh para politisi berwatak pragmatis. Istilahnya, 
para politisi pragmatis itu besar kemungkinan akan kemasukan "angin 
jahat",sehingga menjadi penyakit yang akan menghambat terwujudnya hak angket. 
Para mafia, seperti halnya juga disinyalir beroperasi dalam kasuskasus 
penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan kewenangan dalam rangka menyelamatkan 
pihak yang bermasalah,jelas akan sangat berperan secara kuat di dalam 
proses-proses itu. 

      Pertanyaannya, mengapa para pejabat atau politisi kita ada banyak yang 
seolah-olah begitu ketakutan dengan hak angket dalam kasus Century Gate ini? 
Padahal kalau memang segala sesuatunya dianggap sudah berjalan dalam koridor 
hukum, apalagi untuk kepentingan bangsa dan negara, maka tidak perlu untuk 
diragukan. Justru harus didorong agar masyarakat luas tidak lagi curiga dan 
skeptis terhadap pemerintah. Bukankah pemerintahan yang baik, pejabat yang 
kredibel,harus selalu mengambil langkah sehingga masyarakatnya tenang dengan 
tingkat kepercayaan pada pemerintahnya yang tinggi akibat dari kebijakannya 
yang memuaskan? 

      Sebaliknya, kalau terus melakukan upaya "sabotase" sehingga hak angket 
gagal,maka akan terus memunculkan kecurigaan terhadap Presiden SBY dan kalangan 
pejabat yang terkait dengan proses pencairan dana talangan Bank Century itu. 
Bahkan bukan mustahil pihak-pihak itu akan dianggap sebagai bagian dari yang 
memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok atas kebijakannya sendiri. 

      Padahal, seluruh warga bangsa ini tentu saja akan selalu tidak rela kalau 
figur pimpinan negara dan pejabat-pejabatnya yang terkait terus dicurigai untuk 
sesuatu kasus yang sebenarnya dapat segera dijelaskan kepada publik, baik 
melalui mekanisme hukum, administrasi, maupun politik, seperti yang sudah 
diinisiasi oleh sejumlah anggota DPR itu.(*) 

      Laode Ida 
      Sosiolog, Wakil Ketua DPD RI 

     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke