Refleksi : "Barang siapa menabur angin akan menuai badai", demikian kata orang di zaman bahula gelap gulita. Sekarang sekalipun bukan lagi dunia gelap gulita, karena angin tetap angin seperti sediakala, jadi kalau begitu bagi yang menabur angin jahat, pasti juga akan pula menuai badai jahat. Wah, cilaka,celaka, tetapi cilaka atau tidak cilaka, pada pokoknya duit sudah masuk kantong dan insyaalloh duit yang berpindah tangan masuk kantong bermamak biak, dan lebih banyak lagi kaum elit yang bertambah banyak kekayaan mereka, jadi jangan dipersoalkan kalau ada opsir atau petinggi sipil yang ngomong cus cas, "pro rakyat", mempunyai kekayaan bermiliar-bermiliar rupiah yang bertambah tiap tahun. Anda sekalian telah memilih mereka, mempercayai mereka, anda sekalian harus juga bisa mempertangunggung jawab kepada diri sendiri maupun kepada masyarakat.
Solusi selanjutnya bagi negara kleptokrasi ini apa? http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/285604/ Angket Century Gate dan Ancaman "Angin Jahat" Saturday, 21 November 2009 Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis, (19/11) telah menyetujui usul penggunaan hak angket terhadap kasus dana talangan (bailout) Bank Century ("Century Gate"), selanjutnya diagendakan untuk dibahas dalam rapat paripurna. Jumlah penanda tangan usulan yang diinisiasi oleh FPDIP itu hingga artikel ini ditulis sudah berjumlah lebih dari 200 anggota.Hanya membutuhkan sekitar 80 orang anggota lagi sehingga bisa lebih dari setengah jumlah anggota parlemen untuk kemudian berlanjut. Langkah politik sebagian politisi Senayan itu sangat positif.Soalnya kasus itu terkait dengan penggunaan uang negara sejumlah Rp6,7 triliun untuk mengatasi agar bank swasta yang mengalami "sakit kronis" itu bisa kembali sehat. Padahal, secara resmi DPR tidak pernah memberi persetujuan terhadap jumlah dana talangan itu. Keputusan tentang jumlah dana itu, konon, hanya diputuskan sepihak oleh pihak eksekutif dan pihak terkait selain DPR. Bahkan menurut data yang dimiliki oleh Drajad H Wibowo (mantan anggota Komisi XI DPR) dilakukan pada malam dini hari. Pertanyaan kecurigaan pun muncul: ada motif apa di balik itu? Apalagi kemudian M Jusuf Kalla, yang saat itu masih jadi wakil presiden, berkomentar dengan menganggap kebijakan itu tidak sah, bahkan tergolong sebagai "perampokan uang negara." Maka tidak salah kalau masyarakat bangsa ini mencurigai adanya aroma "pemanfaatan kekuasaan yang menguntungkan kelompok tertentu, termasuk terkait dengan dana kampanye pemilu yang lalu." *** Diharapkan langkah politik DPR itu bukan sekadar mencari popularitas setelah dihujat publik terkait dengan sikap Komisi III dalam merespons perseteruan KPK vs Polri dan Kejaksaan Agung.Semoga bukan pula untuk memperkuat posisi tawar dengan pihak penguasa untuk kepentingan pragmatis; melainkan untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif tentang kebijakan pemerintahan SBY di penghujung periode pertamanya dalam menyelamatkan bank swasta itu. Tepatnya langkah progresif lebih lanjut sangat dinantikan oleh rakyat negeri ini. Bila tidak, bukan mustahil DPR akan kian mengalami delegitimasi sosial dan moral, dan pada saat bersamaan gelombang parlemen jalanan akan terus berlangsung dengan cara-caranya sendiri yang sulit dikendalikan. Kalau itu terjadi, stabilitas politik dalam negeri kemudian bisa mengalami keguncangan dan selanjutnya akan berimplikasi negatif terhadap implementasi agenda-agenda strategis pembangunan nasional. Kendati begitu, memuluskan agenda hak angket bukanlah perkara mudah. Sebab, sesuai tata tertib DPR, harus melewati persetujuan dalam rapat paripurna yang rencananya akan digelar 1 Desember mendatang. Di situlah tantangan utama dan sekaligus ujian berat yang harus dilewati. Nurani dan moralitas serta sikap kenegarawanan para politisi terkait dengan kasus yang terindikasi penyimpangan atau penyalahgunaan uang negara akan dibuktikan. Lawan dan kawan dalam mengungkap pun akan benar-benar terlihat, sekaligus akan disaksikan langsung oleh rakyat yang memilih mereka. Dalam konteks ini beberapa faktor yang diperkirakan akan menghambat laju dan progres hak angket ini. Pertama, dilema atau ketegangan antara hak anggota dengan komitmen koalisi.Para anggota DPR memang memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat, sikap atau bersuara.Namun mereka tidak bisa melangkah lebih jauh tanpa sepersetujuan fraksi atau parpol basisnya. Parpol bahkan boleh dikatakan memiliki otoritas di atas segalanya, yaitu kalau ada anggotanya yang melakukan pembangkangan, maka akan berhadapan dengan sanksi yang terkait dengan status keanggotan dan nasibnya. Singkatnya, kalau mau aman haruslah sejalan dengan kebijakan parpol,dan sebaliknya kalau "mau kehilangan kursi di Senayan"maka silakan terus melangkah sendiri. Padahal, kita semua tahu bahwa tanpa dukungan para anggota DPR yang partainya resmi gabung dalam koalisi di pemerintahan pasti tak akan memperoleh dukungan atau persetujuan resmi kelembagaan. Sementara sikap Partai Demokrat (PD) yang notabene merupakan partai Presiden SBY sudah jelas menolak. Itu harus dimaknai sebagai sinyal bagi parpol lain yang masuk dalam koalisi agar tidak mendukung hak angket. Atau kalau mau coba-coba mendukung, bukan mustahil akan dianggap sebagai "pembangkang koalisi", menghendaki agar "pecah kongsi". Peringatan Presiden SBY agar parpol koalisi konsisten dengan komitmen harus diperhatikan serius, karena bisa tersirat atau bermakna sebagai sinyal untuk sama-sama mendukungsikap PD dalam kaitan dengan usul hak angket itu. Bila saja kemudian para anggota DPR dari unsur koalisi itu tetap bertahan mendukung dibentuk Pansus Angket Bank Century,maka sebagian anggota kabinet dari parpol, utamanya para ketua umumnya, akan merasa "tidak enak"terhadap SBY lantaran tak bisa mengamankan anak buahnya di parlemen. Para anggota yang membangkang itu kelak akan berurusan dengan pimpinan parpolnya, yang sudah pasti berintikan tekanan kekuasaan- sebuah konsekuensi dari kesadaran "koalisi buta dan bisu akan kebenaran dan tuntutan publik". Kedua, pragmatisme dan "angin jahat". Pihak yang khawatir dari adanya usul hak angket DPR tentu saja tidak akan tinggal diam. Apalagi kalau hal itu terkait dengan citra pihak pengambil kebijakan yang melahirkan Century Gate , yang dianggap sebagai bagian dari pertarungan besar. Maka,kecuali dengan memanfaatkan otoritas pimpinan parpol koalisi, masih akan ada upaya lain untuk menghentikannya melalui cara-cara politik berwatak pragmatis. Politik uang yang sudah menjadi bagian dari "bau busuk" di bangsa kita ini merupakan bagian dari upaya itu. Sasaran utamanya tentu saja para politisi yang berorientasi pragmatis atau minus ideologis kerakyatan, ditambah lagi dengan ke-inginan untuk segera bisa mengembalikan biaya politik proses kampanye dan pemilu. Tepatnya,tidak mustahil dalam proses-proses politik menghadapi dan atau menyelesaikan Century Gate ini akan selalu berhembus "angin jahat" yang akan masuk dalam atau menembus tubuh para politisi berwatak pragmatis. Istilahnya, para politisi pragmatis itu besar kemungkinan akan kemasukan "angin jahat",sehingga menjadi penyakit yang akan menghambat terwujudnya hak angket. Para mafia, seperti halnya juga disinyalir beroperasi dalam kasuskasus penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan kewenangan dalam rangka menyelamatkan pihak yang bermasalah,jelas akan sangat berperan secara kuat di dalam proses-proses itu. Pertanyaannya, mengapa para pejabat atau politisi kita ada banyak yang seolah-olah begitu ketakutan dengan hak angket dalam kasus Century Gate ini? Padahal kalau memang segala sesuatunya dianggap sudah berjalan dalam koridor hukum, apalagi untuk kepentingan bangsa dan negara, maka tidak perlu untuk diragukan. Justru harus didorong agar masyarakat luas tidak lagi curiga dan skeptis terhadap pemerintah. Bukankah pemerintahan yang baik, pejabat yang kredibel,harus selalu mengambil langkah sehingga masyarakatnya tenang dengan tingkat kepercayaan pada pemerintahnya yang tinggi akibat dari kebijakannya yang memuaskan? Sebaliknya, kalau terus melakukan upaya "sabotase" sehingga hak angket gagal,maka akan terus memunculkan kecurigaan terhadap Presiden SBY dan kalangan pejabat yang terkait dengan proses pencairan dana talangan Bank Century itu. Bahkan bukan mustahil pihak-pihak itu akan dianggap sebagai bagian dari yang memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok atas kebijakannya sendiri. Padahal, seluruh warga bangsa ini tentu saja akan selalu tidak rela kalau figur pimpinan negara dan pejabat-pejabatnya yang terkait terus dicurigai untuk sesuatu kasus yang sebenarnya dapat segera dijelaskan kepada publik, baik melalui mekanisme hukum, administrasi, maupun politik, seperti yang sudah diinisiasi oleh sejumlah anggota DPR itu.(*) Laode Ida Sosiolog, Wakil Ketua DPD RI [Non-text portions of this message have been removed]

