From: Roeslan [email protected]
Date: Monday, November 23, 2009, 5:36 PM

  





REFLEKSI:  Keterlambatan pernyataan  SBY dalam meminta agar Pusat Pelaporan dan 
Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data aliran dana Century; rupanya 
tidak berdasarkan pada sesuatu yang hampa, tapi berdasarkan pada adanya udang 
dibalik batu!!. 
 
 
 
 
 
Pengusung Angket Century Kawal Penyerahan Audit BPK

Kompas Images/Steffi
ilustrasi uang
Artikel Terkait: 

Hari Ini, BPK Serahkan Audit Investigasi Century
Anwar Nasution: BPK Harus jadi Seperti Malaikat
BPK Nilai Salah Kebijakan "Bailot" Bank Century oleh KSSK
Ical: Golkar Masih Tunggu Audit BPK
Pengusung Angket Berharap Audit BPK Tidak "Dipoles"
Senin, 23 November 2009 | 10:40 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusung hak angket atas kasus kucuran dana 
talangan Bank Century, menyatakan akan mengawal penyerahan audit investigasi 
BPK kepada Pimpinan DPR, Senin (23/11), di Gedung DPR, Jakarta.
Pengusung hak angket asal Fraksi PKS, Andi Rahmat mengatakan, pihaknya melihat 
ada kemungkinan dokumen tidak segera disebarkan kepada anggota DPR. "Oleh 
karena itu, kami akan mengiringinya. Sesuai peraturan perundang-undangan, hasil 
laporan yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan adalah dokumen publik 
dan berhak diketahui publik apa hasilnya," kata Andi dalam jumpa pers di Gedung 
DPR, Jakarta, pagi ini.
Pimpinan DPR, diharapkannya segera mengumumkan kepada publik, hasil audit 
investigasi BPK tersebut. Pimpinan BPK telah tiba di gedung dewan pukul 10.00 
dan langsung menuju ruang pimpinan DPR.
Sementara itu, penggagas hak angket, Maruarar Sirait menyayangkan pernyataan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisa 
Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data aliran dana Century. Pernyataan ini 
dinilai terlambat karena BPK sudah menyelesaikan auditnya.
Padahal, jika Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang 
mengakomodasi BPK meminta data ke PPATK, maka hasil audit akan lebih 
komprehensif. "Kenapa Presiden baru menyatakan itu sehari sebelum audit 
diserahkan kepada DPR? Presiden punya kewenangan untuk mengeluarkan Perppu 
sehingga BPK bisa mendapatkan data dari PPATK secara legal dan PPATK bisa 
memberikan data kepada BPK secara legal pula. Padahal, kita sudah lama 
menyampaikan perlunya Perpu," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Audit investigasi BPK, diyakini tidak akan membuka kemana saja uang triliunan 
rupiah yang dikucurkan Pemerintah itu mengalir.
S
 







      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke