Posted by: "Usis, Gunawan Arya" [email protected] 
Mon Nov 23, 2009 3:24 pm (PST) 


Kawan-kawan,

SBY menyebut dalam pidatonya bahwa landasan pengambilan keputusan bail
out Bank Century adalah kondisi ekonomi yang tidak menentu dan
mencemaskan pada hari-hari di seputar saat pengambilan keputusan. Dengan
kata lain, jika Bank Century tidak diselamatkan lewat penyuntikan dana
talangan itu, maka akan menimbulkan persoalan lebih serius. Jadi, ada
potensi dampak "sistemik" di sini, sehingga keputusan untuk menalangi
Bank Century adalah sebuah langkah yang tepat.

Pertanyaan 1: apakah SBY sudah sempat mempelajari laporan hasil audit
BPK berjumlah 25 halaman yang diserahkan kepadanya hanya beberapa jam
sebelum dia menyampaikan pidatonya tersebut? 

Laporan audit BPK itu dengan tegas memaparkan beberapa hal penting
berikut ini:

a) Tindakan bail out - khususnya untuk periode setelah 18 Desember
2008 -- tidak memiliki dasar hukum (halaman 10 dari laporan audit BPK).

b) Alasan mengenai akan timbulnya dampak "sistemik" jika Bank
Century dimatikan, yang selama ini selalu didengang-dengungka n dan
didendangkan para pengambil keputusan ini (dan juga para pendukung serta
pembelanya, termasuk sejumlah media dan sejumlah individu wartawannya)
tidak dapat diterima. 

Saya kutipkan penggalan laporan audit BPK tersebut mengenai masalah
dampak "sistemik" ini (halaman 14 dan 15): "KSSK juga tidak mempunyai
suatu kriteria yang terukur untuk menetapkan dampak sistemik Bank
Century, tetapi penetapannya lebih didasarkan pada judgement."
Berikutnya laporan audit ini juga menyebutkan: "Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS mengacu
pada Perppu No. 4 tahun 2008. Tetapi proses pengambilan keputusan
tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan
mutakhir, serta tidak berdasarkan pada kriteria yang terukur."

Saya hendak memberikan sedikit catatan mengenai kesimpulan audit BPK
ihwal dampak "sistemik" ini, sbb: 

* "Judgement" yang disebutkan oleh laporan BPK ini secara lebih
sederhana bisa kita samakan dengan "asumsi". Jadi, potensi dampak
"sistemik" yang akan timbul jika Bank Century tak mendapatkan gelontoran
dana dari LPS adalah "asumsi", yang tidak dipercayai oleh banyak
pengamat. 

* Ini jugalah salah satu pokok pikiran saya dalam berbagai
catatan saya mengenai kasus ini di bulan September lalu, termasuk dalam
mempertanyakan majalah Tempo yang tampak yakin akan dampak "sistemik"
ini. Ini juga yang jadi salah satu hal yang keras diperdebatkan dalam
acara debat terbuka antara saya dan pihak majalah Tempo, di kantor AJI
Jakarta, 9 Oktober lalu, yang diprakarsai oleh AJI Jakarta dan milis
jurnalisme. 

c) Bank Indonesia mengubah sejumlah peraturannya, untuk dijadikan
alasan pembenaran bagi tindakan penyelamatan Bank Century (halaman 9).
Kutipannya: "Dengan demikian, perubabah persyaratan CAR dalam PBI
(peraturan BI) tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar
Bank Century dapat memperoleh FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).

Ini juga merupakan salah satu butir gugatan saya dalam mempersoalkan
kebijakan bail out dalam catatan saya mengenai kasus ini, termasuk juga
dalam perdebatan dengan kawan-kawan dari majalah Tempo. Namun
kawan-kawan Tempo kelihatannya ketika itu tidak berniat memberikan
perhatian terhadap masalah perubahan PBI ini. 

Jadi, berdasarkan tiga butir penting hasil audit BPK ini, jelaslah bahwa
ada persoalan dalam keputusan bail out terhadap Bank Century. Lantas
mengapa SBY memberikan pernyataan yang berbeda dari hasil audit ini, dan
masih mencoba meyakinkan publik bahwa keputusan penyuntikan dana LPS
untuk Bank Century adalah sebuah langkah yang tepat dan tak
terhindarkan.

Sungguh saya tidak paham akan logika dan alasan yang dipakai oleh SBY.

SBY dengan tegas menekankan - seperti juga yang sudah dinyatakannya
Minggu malam di hadapan para pemimpin media massa -- bahwa tidak ada
dana talangan untuk Bank Century itu yang mengalir untuk kepentingan
pemilu Partai Demokrat maupun untuk kepentingan SBY dalam pemilihan
presiden. SBY juga menyebut kabar burung tersebut sebagai fitnah. 

Pertanyaan 2:

Mengapa SBY tidak memerintahkan secara tegas dan langsung (lewat
perangkat hukum yang memungkinkan) agar PPATK membuka aliran dana
Century? Satu-satunya cara untuk mencegah fitnah ini berkembang lebih
jauh adalah membeberkan data aliran dana dari Bank Century tersebut.
Justru jika SBY bersikap dalam sebuah paradoks seperti ini (mulutnya
bicara agar data aliran dana dibuka namun tindakannya justru
sebaliknya), maka publik akan kian meyakini bahwa apa yang disebutkan
oleh SBY sebagai fitnah tadi, barangkali justru adalah sebuah kebenaran.

Saya mengusulkan, salah satu langkah yang harus dilakukan oleh segenap
elemen masyarakat yang mendukung pengusutan tuntas terhadap dana Bank
Century ini, agar terus berkampanye agar Bibit dan Chandra dapat kembali
duduk sebagai pemimpin KPK. Lalu mereka berdua diminta untuk
menandatangani sebuah kontrak politik dengan rakyat, untuk menjadikan
pengusutan tuntas aliran dana Bank Century itu sebagai agenda pertama
dan utama mereka. Hanya KPK yang bisa, bersedia, dan mampu mengusut
aliran dana ini.

Masih ada beberapa pertanyaan lainnya yang mengganggu benak saya. Namun
nantilah saya cari waktu untuk menuliskannya.

Kesimpulan sementara: di tengah KETIDAKJELASAN isi pidato SBY, maka kian
JELAS bagi saya seperti apa sebetulnya sang pemimpin tertinggi negeri
ini. Satu-satu kebanggaan saya adalah: saya TIDAK memberikan suara saya
untuk dia dalam pemilihan presiden 8 Juli lalu.

Salam,

Arya Gunawan




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke