Refleksi: Fungsi penegak hukum selama 60 tahun merdeka-merdeka belum efektif? 
Dibutuhkan berapa tahun lagi untuk bisa efektif atau bisa juga kebiasaan tidak 
efektif ini akan berlaku untuk jangka waktu tak terhingga.

Salah satu gejala umum pada rezim kleptokratik ialah penegak hukum dan kekuatan 
hukum tidak efktif, sebab kalau kedua fungsi tersebut efektif bisa menutup 
sumber rejeki dan berkat para anggota berkekuasaan dan juga berakibat rakyat 
kecil dijadikan korban  perlakuan ketidakadilan kaum berkuasa.
 

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12190

2009-12-02 
Fungsi Penegakan Hukum Belum Efektif



[JAKARTA] Fungsi penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan efektif. 
Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk fokus pada upaya untuk 
mengefektifkan fungsi tersebut ketimbang mengubah posisi institusi penegakan 
hukum di Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menegaskan, 
reposisi penegakan hukum di Indonesia, misalnya Polri dan Kejaksaan Agung, 
harus dimulai dengan mengefektifkan fungsi penegakan hukum tersebut. 

"Jadi, bukan lembaganya yang pindah payung, misalnya Polri ke Departemen Dalam 
Negeri. Tidak demikian," katanya saat dihubungi SP di Jakarta, beberapa waktu 
lalu.

Lembaga Polri dan Kejaksaan memang perlu direformasi, namun yang terpenting 
adalah memperbaiki melalui hukum acara. Artinya, reformasi dan reposisi hukum 
harus dimulai dari undang-undang.

Banyaknya persoalan hukum yang tengah terjadi saat ini, menurutnya, karena 
rekomendasi tim pembaruan hukum tidak pernah dibahas di DPR. Padahal, 
rekomendasi tersebut adalah perubahan mendasar dan signifikan terhadap kondisi 
hukum di Indonesia.

"Sejak 2007, rekomendasi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 
(KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak pernah dibahas. 
Padahal, persoalan-persoalan hukum yang terjadi saat ini jawabannya ada pada 
rekomendasi tim," katanya.

Dia mengatakan, rekomendasi tim yang paling signifikan dalam pembaruan hukum di 
Indonesia adalah keterlibatan publik dalam memantau pelaksanaan hukum. 

"Bagaimana kinerja aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum. 
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Dalam menahan orang, 
polisi juga harus meminta izin dari pengadilan dan tidak bisa sembarangan. Di 
situ awal pembaruan hukum. Partisipasi publik juga diperbesar," katanya. 


Lambat

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, 
Kejaksaan Agung lambat merespons imbauan untuk mereposisi lembaganya. Padahal, 
institusi penegak hukum ini menjadi sorotan sejak rekaman percakapan Anggodo 
Widjojo dengan salah satu pejabat Kejagung diperdengarkan dalam persidangan di 
Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Kejaksaan sangat lamban mereposisi institusinya. Padahal, ini bukan yang 
pertama kali pejabat kejaksaan terbukti melakukan praktik mafia peradilan. 
Mutasi dan mengganti pejabat terkait adalah tradisi buruk untuk menyalahkan 
bawahan. Pemimpin harus berani bertanggung jawab," ujarnya.

Dikatakan, tanggung jawab itu dapat dibuktikan dengan perombakan di Kejagung, 
termasuk pengunduran diri pemimpin yang gagal dalam membina institusinya. "Saya 
kira, Jaksa Agung harus bertanggung jawab, karena telah gagal membina 
institusi," ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik Fachry Ali menegaskan, sangat tidak mungkin jika 
Polri berada di bawah payung Depdagri atau Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

"Doktrinnya adalah polisi nasional yang diatur dalam UU Nomor 2/2002 tentang 
Polri. Ini bertujuan agar Polri tetap memiliki kemampuan konsolidasi nasional 
untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri," ujarnya. [W-12








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke