http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/12/03/41256/Hak.Rakyat.Untuk.Menerima.Informasi
03 Desember 2009 | 23:49 wib | Nasional Hak Rakyat Untuk Menerima Informasi Jakarta, CyberNews. Mustar Bona Ventura bersama Ferdi Semaun tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah dilaprokan atas pencemaran nama baik dan fitnah. Tidak tanggung-tanggung, pelaporan dilakukan putra presiden, Eddie Baskoro Yudhoyono yang akrab dipanggil Ibas. Lalu mantan Panglima TNI yang kini menjabat Menko Polhukam Djoko Syanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan Menengpora Andi Malarangeng. Lalu, Rizal Malarangeng,Choel Malarangeng, dan terakhir pengusaha Hartati Murdaya. Mereka merasa dicemarkan nama baik dan difitnah atas keterangan Ferdi dalam jumpa pers kantor Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Senin (30/11) lalu. Dalam jumpa pers, bersama beberapa pihak lain, para pelapor disebutkan menerima aliran dana terkait Bank Century. Mustar Bona ventura merupakan Koordinator Bendera sedangkan, Ferdi Semaun merupakan aktivis Jaringan Jakarta-Bogor-Bandung-Cianjur. Lalu siapakah sebenarnya mereka? Informasi yang didapat dari blogspotnya, pria kelahiran Bogor 1 Februari 1975, Mustar mempunyai nama lengkap Mustar Bona Ventura Manurung. Sejarah di dunia aktivis dituliskan di mulai dari kampus Universitas Kristen Jakarta tahun 1996. Lalu kerusuhan di kantor PDI di Jalan Diponegoro Jakarta tanggal 27 Juli 1996 yang dikenal dengan kudatuli. "Jika mengingat peristiwa tersebut saya sangat sedih dan marah karena lagi-lagi aparat polisi dan tentara melakukan pembantaian semena-mena terhadap masyarakat," ujarnya seperti dalam kutipan blog. Dunia pergerakan berlanjut dengan bergulirnya era reformasi pada 1998-2000. Peristiwa pernah ditangkap pendukung Habibie disebutnya sebagai peristiwa tak terlupakan. Tergabung dalam Forum Kota, dunia pergerakan terus digelutinya, pada pemerintahan Gus Dur dan Megawati. Tahun 2002-2007, dia menyuarakan masalah radiasai SUTET. Lalu berbagai aktivitas lainnya. Satu terlapor lainnya, Ferdi kepada Suara Merdeka, mengaku siap bila dipanggil polisi. Namun, dia berharap polisi bijak dalam menangani kasusnya dengan menunda pemeriksaan hingga kasus Century selesai. Alasannya pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepadanya dan Mustar, sejatinya baru akan diketahui kebenarannya bila kontroversi aliran dana Century terungkap tuntas. "Kepolisian harusnya hati-hati, jangan terbawa-bawa dengan kepentingan politik," ujarnya. Dituturkan, informasi aliran dana yang diungkapkannya dikatakan berasal dari sumber terpercaya, yang mempunyai akses data. Data itu kemudian dikroscek dengan sumber lainnya, yang ternyata benar. "Jadi narasumber satu sama lain tidak ada keterkaitan, komunikasi. Titik temunya ada di kami. Setelah dikroscek, kami yakin bahwa data itu real, valid," katanya menangkis tudingan ada kepentingan dari pihak di belakangnya dalam pengungkapan data itu. Pengamat politik Arbi Sanit mengatakan, di zaman demokrasi seperti sekarang bila ada pihak yang mengungkap informasi penting ke publik, maka harus diapresiasi. Dengan cara apapun data itu didapat, karena rakyatlah yang kemudian diuntungkan. "Ada orang yang menggali data, di internet dan lainnya. Bank saja bisa dibobol informasinya, apalagi data, karena ada teknologi. Dia memberikan informasi untuk rakyat, terlepas benar atau tidak dan informasi itu dari mana, terserah." Hal seperti itu menurutnya menguntungkan rakyat yang berhak mendapatkan informasi. Pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah, atas perilaku seperti itu dianggap sebagai bentuk menghilangkan hak rakyat untuk menerima informasi. Pasal pencemaran nama baik, merupakan warisan hukum kolonial yang banyak menguntungkan penguasa. Pasal itu, disebut banyak digunakan untuk menakuti orang. Sikap Mahkamah Konstitusi yang pernah menolak uji materi tentang pasal itu, disebut Arbi sebagai hal yang tidak masuk akal. Bila terdapat informasi seperti yang dilakukan Ferdi dan Mustra, menurutnya, penguasa harus membela diri dengan melakukan hal yang benar, bukan malah dengan mengancam, menakut-nakuti, atau mendenda. "Penguasa itu memang harus mau menerima kritikan, tuduhan. Bila tidak mau, jangan jadi pemimpin," tutur Arbi. Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu, apakah polisi akan menyibukkan dirinya hanya dengan hal-hal seperti itu, atau turut berkonsentrasi bersama penegak hukum lainnya membongkar kasus Bank Century? Diantaranya untuk mengetahui apakah tuduhan yang dilaporkan merupakan pencemaran nama baik dan fitnah, atau memang benar adanya. ( Wahyu Wijayanto / CN13 ) [Non-text portions of this message have been removed]

