http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/12/03/41256/Hak.Rakyat.Untuk.Menerima.Informasi

03 Desember 2009 | 23:49 wib | Nasional

Hak Rakyat Untuk Menerima Informasi

Jakarta, CyberNews. Mustar Bona Ventura bersama Ferdi Semaun tiba-tiba menjadi 
perhatian publik setelah dilaprokan atas pencemaran nama baik dan fitnah. 

Tidak tanggung-tanggung, pelaporan dilakukan putra presiden, Eddie Baskoro 
Yudhoyono yang akrab dipanggil Ibas. Lalu mantan Panglima TNI yang kini 
menjabat Menko Polhukam Djoko Syanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan 
Menengpora Andi Malarangeng. Lalu, Rizal Malarangeng,Choel Malarangeng, dan 
terakhir pengusaha Hartati Murdaya. 

Mereka merasa dicemarkan nama baik dan difitnah atas keterangan Ferdi dalam 
jumpa pers kantor Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Senin (30/11) lalu. Dalam 
jumpa pers, bersama beberapa pihak lain, para pelapor disebutkan menerima 
aliran dana terkait Bank Century. Mustar Bona ventura merupakan Koordinator 
Bendera sedangkan, Ferdi Semaun merupakan aktivis Jaringan 
Jakarta-Bogor-Bandung-Cianjur. 

Lalu siapakah sebenarnya mereka? Informasi yang didapat dari blogspotnya, pria 
kelahiran Bogor 1 Februari 1975, Mustar mempunyai nama lengkap Mustar Bona 
Ventura Manurung. Sejarah di dunia aktivis dituliskan di mulai dari kampus 
Universitas Kristen Jakarta tahun 1996. Lalu kerusuhan di kantor PDI di Jalan 
Diponegoro Jakarta tanggal 27 Juli 1996 yang dikenal dengan kudatuli. "Jika 
mengingat peristiwa tersebut saya sangat sedih dan marah karena lagi-lagi 
aparat polisi dan tentara melakukan pembantaian semena-mena terhadap 
masyarakat," ujarnya seperti dalam kutipan blog. 

Dunia pergerakan berlanjut dengan bergulirnya era reformasi pada 1998-2000. 
Peristiwa pernah ditangkap pendukung Habibie disebutnya sebagai peristiwa tak 
terlupakan. 

Tergabung dalam Forum Kota, dunia pergerakan terus digelutinya, pada 
pemerintahan Gus Dur dan Megawati. Tahun 2002-2007, dia menyuarakan masalah 
radiasai SUTET. Lalu berbagai aktivitas lainnya. 

Satu terlapor lainnya, Ferdi kepada Suara Merdeka, mengaku siap bila dipanggil 
polisi. Namun, dia berharap polisi bijak dalam menangani kasusnya dengan 
menunda pemeriksaan hingga kasus Century selesai. Alasannya pencemaran nama 
baik dan fitnah yang dituduhkan kepadanya dan Mustar, sejatinya baru akan 
diketahui kebenarannya bila kontroversi aliran dana Century terungkap tuntas. 

"Kepolisian harusnya hati-hati, jangan terbawa-bawa dengan kepentingan 
politik," ujarnya. 

Dituturkan, informasi aliran dana yang diungkapkannya dikatakan berasal dari 
sumber terpercaya, yang mempunyai akses data. Data itu kemudian dikroscek 
dengan sumber lainnya, yang ternyata benar. "Jadi narasumber satu sama lain 
tidak ada keterkaitan, komunikasi. Titik temunya ada di kami. Setelah 
dikroscek, kami yakin bahwa data itu real, valid," katanya menangkis tudingan 
ada kepentingan dari pihak di belakangnya dalam pengungkapan data itu. 

Pengamat politik Arbi Sanit mengatakan, di zaman demokrasi seperti sekarang 
bila ada pihak yang mengungkap informasi penting ke publik, maka harus 
diapresiasi. Dengan cara apapun data itu didapat, karena rakyatlah yang 
kemudian diuntungkan. "Ada orang yang menggali data, di internet dan lainnya. 
Bank saja bisa dibobol informasinya, apalagi data, karena ada teknologi. Dia 
memberikan informasi untuk rakyat, terlepas benar atau tidak dan informasi itu 
dari mana, terserah." 

Hal seperti itu menurutnya menguntungkan rakyat yang berhak mendapatkan 
informasi. Pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah, atas perilaku seperti itu 
dianggap sebagai bentuk menghilangkan hak rakyat untuk menerima informasi. 

Pasal pencemaran nama baik, merupakan warisan hukum kolonial yang banyak 
menguntungkan penguasa. Pasal itu, disebut banyak digunakan untuk menakuti 
orang. Sikap Mahkamah Konstitusi yang pernah menolak uji materi tentang pasal 
itu, disebut Arbi sebagai hal yang tidak masuk akal. 

Bila terdapat informasi seperti yang dilakukan Ferdi dan Mustra, menurutnya, 
penguasa harus membela diri dengan melakukan hal yang benar, bukan malah dengan 
mengancam, menakut-nakuti, atau mendenda. "Penguasa itu memang harus mau 
menerima kritikan, tuduhan. Bila tidak mau, jangan jadi pemimpin," tutur Arbi. 

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus pencemaran nama baik dan fitnah 
itu, apakah polisi akan menyibukkan dirinya hanya dengan hal-hal seperti itu, 
atau turut berkonsentrasi bersama penegak hukum lainnya membongkar kasus Bank 
Century? Diantaranya untuk mengetahui apakah tuduhan yang dilaporkan merupakan 
pencemaran nama baik dan fitnah, atau memang benar adanya.

( Wahyu Wijayanto / CN13 )


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke