http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12236

Detail | Back
2009-12-04 
Dimyati Diduga Jadi Inisiator Penyuapan


SP/Laurens Dami

Anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan 
Pembangunan, yang juga mantan Bupati Pandeglang menjadi terdakwa kasus suap Rp 
1,5 miliar, Kamis (3/12) diadili di Pengadilan Negeri Pandeglang. Tampak 
Dimyati mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

[PANDEGLANG] Terdakwa anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusumah dari 
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang juga mantan Bupati Pandeglang, Banten 
diduga bertindak sebagai inisiator penyuapan senilai Rp 1,5 miliar kepada 
sejumlah anggota DPRD Pandeglang pada tahun 2006. Pemberian suap itu demi 
memuluskan pinjaman daerah ke Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang senilai Rp 
200 miliar. 

Dikatakan, terdakwa selaku Bupati Pandeglang periode 2005-2010, saat itu 
memerintahkan saksi Abdul Munaf selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan 
Aset Daerah Pandeglang memberikan uang suap itu kepada sejumlah anggota DPRD 
Pandeglang periode 2004-2009. Saksi Abdul Munaf selaku bawahan langsung 
mencairkan dana Rp 1,5 miliar dan memberikannya kepada sejumlah anggota dewan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam sidang perdana kasus terdakwa Dimyati di 
Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (3/12).

JPU yang dipimpin Eli Harahap, dibantu empat jaksa dari Kejati Banten, yakni 
Fransiskus Pakpahan, Heri BS, Agus Candra, Andre Winanto, dan seorang jaksa 
dari Kejari Pandeglang, Zainunsyah. Berdasarkan berbagai bukti, terdakwa 
didakwa pasal berlapis.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana 
telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 
Ayat 1 kesatu Kitab Undang-Un-dang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terdakwa juga 
didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan 
UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP. 
Berdasarkan sejumlah pasal yang didakwakan, terdakwa diancam dengan hukuman 
penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam dakwaan, JPU Kejati Banten menegaskan, dana sebesar Rp 1,5 miliar yang 
dikeluarkan atas perintah terdakwa Dimyati itu untuk menyuap 10 anggota DPRD 
Pandeglang, di antaranya H Aris Turisnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang 
senilai Rp 60 juta, Arsan Sukron anggota DPRD sebesar Rp 26,5 juta, Engkos 
Kosasih sebesar Rp 26,5 juta. 

Selain itu, Ade Permana sebesar Rp 26,5 juta, Baehaki sebesar Rp 30 juta, Asep 
Saepudin sebesar Rp 30 juta, Rosid sebesar Rp 26,5 juta, Sri Hidayati Rp 26,5 
juta, Z solihon sebesar Rp 95 juta, dan Suherman Rp 10 juta. "Dana Rp 1,5 
miliar itu oleh Abdul Munaf diserahkan kepada Wadudi Nurhasan, mantan Wakil 
Ketua DPRD Pandeglang dan selanjutnya diserahkan kepada para anggota dewan 
tersebut," ujar JPU Eli Harahap.

Dapat Perhatian

Sidang pertama yang mendapat perhatian masyarakat Pandeglang ini dipimpin 
majelis hakim Safri dengan anggota Ari Setio Rancoko, Sunarti, Nasrullah, dan E 
Heris Bakti. Majelis hakim PN Pandeglang tidak menahan Dim-yati karena dinilai 
tidak adanya indikasi terdakwa akan menghilangkan barang bukti atau melarikan 
diri. 

Dimyati membantah dakwaan jaksa. Dia tidak pernah memerintahkan Abdul Munaf 
mengeluarkan dana dan menyuap para anggota DPRD Pandeglang. Dia membantah, 
pinjaman Rp 200 miliar itu tidak dilakukan melalui rapat paripurna dewan. 
Pinjaman tersebut telah masuk dalam APBD tahun 2006. "Saya menilai semua ini 
fitnah," katanya. 

Sejak sidang perdana Dim-yati dimulai di PN Pandeglang, aksi demo dari dua 
kelompok yang menentang Dim-yati dan pro-Dimyati secara bersamaan dilakukan di 
luar PN Pandeglang. [149]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke