http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12236
Detail | Back 2009-12-04 Dimyati Diduga Jadi Inisiator Penyuapan SP/Laurens Dami Anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yang juga mantan Bupati Pandeglang menjadi terdakwa kasus suap Rp 1,5 miliar, Kamis (3/12) diadili di Pengadilan Negeri Pandeglang. Tampak Dimyati mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. [PANDEGLANG] Terdakwa anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang juga mantan Bupati Pandeglang, Banten diduga bertindak sebagai inisiator penyuapan senilai Rp 1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Pandeglang pada tahun 2006. Pemberian suap itu demi memuluskan pinjaman daerah ke Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang senilai Rp 200 miliar. Dikatakan, terdakwa selaku Bupati Pandeglang periode 2005-2010, saat itu memerintahkan saksi Abdul Munaf selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pandeglang memberikan uang suap itu kepada sejumlah anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009. Saksi Abdul Munaf selaku bawahan langsung mencairkan dana Rp 1,5 miliar dan memberikannya kepada sejumlah anggota dewan. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam sidang perdana kasus terdakwa Dimyati di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (3/12). JPU yang dipimpin Eli Harahap, dibantu empat jaksa dari Kejati Banten, yakni Fransiskus Pakpahan, Heri BS, Agus Candra, Andre Winanto, dan seorang jaksa dari Kejari Pandeglang, Zainunsyah. Berdasarkan berbagai bukti, terdakwa didakwa pasal berlapis. Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Kitab Undang-Un-dang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP. Berdasarkan sejumlah pasal yang didakwakan, terdakwa diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Dalam dakwaan, JPU Kejati Banten menegaskan, dana sebesar Rp 1,5 miliar yang dikeluarkan atas perintah terdakwa Dimyati itu untuk menyuap 10 anggota DPRD Pandeglang, di antaranya H Aris Turisnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang senilai Rp 60 juta, Arsan Sukron anggota DPRD sebesar Rp 26,5 juta, Engkos Kosasih sebesar Rp 26,5 juta. Selain itu, Ade Permana sebesar Rp 26,5 juta, Baehaki sebesar Rp 30 juta, Asep Saepudin sebesar Rp 30 juta, Rosid sebesar Rp 26,5 juta, Sri Hidayati Rp 26,5 juta, Z solihon sebesar Rp 95 juta, dan Suherman Rp 10 juta. "Dana Rp 1,5 miliar itu oleh Abdul Munaf diserahkan kepada Wadudi Nurhasan, mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang dan selanjutnya diserahkan kepada para anggota dewan tersebut," ujar JPU Eli Harahap. Dapat Perhatian Sidang pertama yang mendapat perhatian masyarakat Pandeglang ini dipimpin majelis hakim Safri dengan anggota Ari Setio Rancoko, Sunarti, Nasrullah, dan E Heris Bakti. Majelis hakim PN Pandeglang tidak menahan Dim-yati karena dinilai tidak adanya indikasi terdakwa akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dimyati membantah dakwaan jaksa. Dia tidak pernah memerintahkan Abdul Munaf mengeluarkan dana dan menyuap para anggota DPRD Pandeglang. Dia membantah, pinjaman Rp 200 miliar itu tidak dilakukan melalui rapat paripurna dewan. Pinjaman tersebut telah masuk dalam APBD tahun 2006. "Saya menilai semua ini fitnah," katanya. Sejak sidang perdana Dim-yati dimulai di PN Pandeglang, aksi demo dari dua kelompok yang menentang Dim-yati dan pro-Dimyati secara bersamaan dilakukan di luar PN Pandeglang. [149] [Non-text portions of this message have been removed]

