Ada seorang pakar hukum yang mengatakan sumber masalah hukum di Indonesia adalah karena Hukum yang kita pakai ini adalah warisan Hukum Belanda di Indonesia yang khusus dipakai untuk menindas rakyat Indonesia yang dijajah. Bukan Hukum Belanda di negara Belanda sana yang lebih egaliter dan manusiawi.
Dengan hukum yang sekarang kita pakai inilah penguasa Belanda bebas menindas rakyat Indonesia dengan berbagai "Pasal Karet" seperti "Pencemaran Nama Baik" atau "Perbuatan Tidak Menyenangkan" di mana para penguasa bisa menang di pengadilan jika berhadapan dengan rakyat. Dengan sistem hukum penjajah itulah rakyat Indonesia kerap dikalahkan meski benar oleh Mafia Peradilan di mana para pengusaha yang banyak uang bisa menyuap aparat hukum yang ada. Dari segi Hukum, Indonesia belum merdeka karena masih memakai sistem hukum Penjajahnya. Salam === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id > >Dari: andre andreas <[email protected]> >Kepada: [email protected] >Terkirim: Sen, 7 Desember, 2009 00:42:08 >Judul: [ppiindia] Profil Prita Mulyasari di New York Times 4 Desember 2009 > > > > > > > > > >> > > > >>Trapped Inside a Broken Judicial System After Hitting Send > >>PRITA MULYASARI became famous, as her lawyer put it, for going from “e-mail to >>jail.” > >>New York Times THE SATURDAY PROFILE > >>By NORIMITSU ONISHI > >>Published: December 4, 2009 > >>TANGERANG, Indonesia > >>Her ordeal began when she sent an e-mail message complaining about the poor >>treatment she received at a hospital to 20 relatives, friends and co-workers. >>The message, forwarded from one mailing list to another, eventually fell into >>the hands of the hospital’s lawyers, who sued for defamation. In no time, Ms. >>Mulyasari, 32, a mother of two infants, found herself sharing a jail cell with >>murderers and facing six years in prison, seemingly yet another ordinary >>Indonesian caught up in one of the world’s most corrupt legal systems. > >>selengkapnya > >http://www.nytimes. com/2009/ 12/05/world/ asia/05mulyasari .html?_r= 3 > >>simak lagi > >>Memahami Lebih Jauh Duduk Perkara Bengkoknya Hukum Indonesia > >>Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia > >>“Pidana Penghinaan adalah Pembatas >>Kemerdekaan Berpendapat yang Inkonstitusional” > >>AMICUS CURIAE Lembaga Studi dan >>Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), >>Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Perhimpunan Bantuan Hukum >>dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum >>Indonesia (YLBHI) > >>kunjungi > >http://lenteradiata sbukit.blogspot. com/2009/ 12/duduk- perkara-hukum- >prita-mulyasari- vs.html > >> > >>[Non-text portions of this message have been removed] > > > Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

