http://id.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=644:kejahatan-negara-dan-penegakan-ham&catid=14:politik-hukum-dan-ham&Itemid=131
KEJAHATAN NEGARA dan PENEGAKAN HAM
Written by Edy Syah Putra | Bekerja di Farza Law Firm (Advokat dan
Pengacara). Staf di SPKP HAM Banda Aceh.
Friday, 06 November 2009 15:25
"Apalah artinya negara yang tak memiliki keadilan selain hanya gerombolan
perampok ada dimana-mana", (Santo Agustinus, The City of God c. 427CEI).
Mungkin perumpaan "gerombolan perampok" yang dituliskan oleh Agustinus tersebut
menjadi sebuah ramalan yang begitu tepat dimasa sekarang. Mengenai "gerombolan
perampok" dan "negara tanpa keadilan" terletak pada keberadaan negara itu
sendiri yang memiliki kekuasaan untuk menentukan mana yang selayaknya
dilakukan. Berbicara mengenai "kejahatan negara", maka negara itu sendiri
sebenarnya dapat menjadi penjahat pada saat negara itu melakukan berbagai
pelanggaran atas hukum yang dibuatnya sendiri. Sejarah perjalanan penegakan
terhadap hak asasi manusia di Indonesia terlalu kelam. Pengungkapan terhadap
penegakan hukum dan perlindungan terhadap HAM di negeri ini menjalani
perjalanan yang panjang dan menghabiskan waktu yang melelahkan, khususnya bagi
pihak yang menuntut adanya perbaikan sistem hukum sesuai dengan filosofis yang
telah di tuliskan dalam UUD 1945 Negara Indonesia oleh para pendiri bangsa.
Namun permasalahan tersebut, menjadi perdebatan yang hingga kini masih
belum punya satu sinergi kesamaan, baik antara pemerintah, elemen sipil dan
lembaga penegak hukum itu sendiri. Masalah yang cukup pelik adalah tentang
kejahatan yang telah di lakukan oleh negara. Pengungkapan kejahatan yang
dilakukan oleh negara terhadap masyarakat dalam berbagai kejadian telah
menimbulkan pro dan kontra tentunya. Negara disatu sisi dalam hal menjalankan
dan menggunakan kekuasaannya, beranggapan bahwa mereka-mereka yang dianggap
berlawanan dengan pemerintahan harus dihukum sesuai dengan Undang-undang
sebagaimana yang telah ditentukan oleh si negara.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, benarkah hukuman yang diberikan
kepada mereka yang dianggap berlawanan dengan pemerintah sesuai sebagaimana
yang telah diatur dalam Undang-undang? Pertanyaan tersebut, tentu kembali
menimbulkan pro dan kontra. Namun, ekses dari hal tersebut korban pun
berjatuhan dari pihak sipil. Penyimpangan yang dilakukan oleh negara secara
sistematis melalui aparatur negaranya adalah tindakan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia.
Definisi Kejahatan Negara
Jika negara menguat atau amat kuat, kejahatan dan penyimpangan oleh
negara lebih berupa suatu tindakan aktif (commission) dalam rangka melanggar
hak-hak warga negara dengan atau tanpa mengindahkan sistem hukum yang ada.
Sebaliknya, jika negara melemah sebagaimana terlihat dewasa ini, maka kejahatan
dan penyimpangan oleh negara lebih berupa pembiaran (omission) terkait dengan
kejahatan dan penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak lain.
Definisi kejahatan negara yang digunakan dalam pembahasan ini adalah dari
Green and Ward, sebagaimana dikutip Christine A. Monta, "State organizational
deviance involving the violation of human rights." Definisi tersebut kemudian
dielaborasi lebih jauh menjadi tiga komponen, yakni negara, penyimpangan
organisasi, dan HAM. Yang dimaksud dengan "negara", adalah pihak yang memiliki
kewenangan eksklusif untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan (force).
Sedangkan penyimpangan organisasional menunjuk pada pelanggaran terhadap satu
atau lebih standar perilaku (termasuk hukum) dalam rangka mencapai
tujuan-tujuan negara. Terakhir, Green & Ward melihat HAM sebagai suatu klaim
moral yang dibuat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fundamental.
Green & Ward melihat beberapa varian aktivitas kejahatan negara. Varian
itu adalah: kejahatan yang sering terjadi dan kerap tidak dilaporkan (seperti
korupsi, kejahatan korporasi berkolaborasi dengan negara, serta kejahatan
terorganisasi), kejahatan yang termasuk mengerikan dan luar biasa (teror oleh
negara, terorisme, penyiksaan, kejahatan perang, dan genosida), serta krisis di
mana negara bukanlah pelaku langsungnya (misalnya, bencana alam dan kejahatan
terkait kepolisian).
Telaah di atas jauh lebih dalam dibanding Robert Elias yang melihat bahwa
kejahatan negara adalah sekadar ilegalitas yang dilakukan oleh negara sendiri.
Kejahatan negara dalam hal ini dilakukan dengan cara melanggar hukum umum
maupun hukum khusus, yang sengaja dilakukan untuk membatasi oposisi politik.
Memang benar bahwa kejahatan negara lebih banyak dikaitkan dengan politik
dan penggunaan kekerasan (salah satunya oleh militer), utamanya ditujukan
terhadap perilaku politik kalangan non-negara atau oposan pemerintah.
Pembahasan ini tentu mencari asosiasi antara kejahatan negara dan variabel
lainnya yang lebih kurang umum, yakni dalam konteks kemasyarakatan (sistem
sosial) dan mekanisme pencarian keadilan (sistem hukum).
Dengan semakin tingginya kecanggihan (sophistication), terlihat adanya
hubungan dan prevalensi atau ketermungkinan terjadinya kejahatan negara dalam
berbagai jenis, pola, dan motivasinya. Salah satunya adalah pelanggaran hak
asasi manusia yang telah terjadi belum pernah terselesaikan secara tuntas
sedangkan gejala pelanggaran kian bertambah. Berbagai kasus pelanggaran hak
asasi manusia tersebut dapat di temukan dalam kasus Tanjung Priok, DOM Aceh,
Papua dan kasus pelanggaran HAM berat Timor-timur selama pra dan pasca pendapat
belum ada yang terselesaikan hingga kini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan tahunannya
menyatakan bahwa pemerintah perlu menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM
yang pernah terjadi di tanah air sebagai akibat dari struktur kekuasaan orde
baru yang otoriter.
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia, maka kita harus kembali melihat
bagaimana sebuah UU Dasar negara ini yang mengatur persoalan tersebut. Dalam
UUD 1945, pengaturan dan pengakuan terhadap HAM baru muncul setelah di awali
dengan tahapan amandemen dari UUD 1945 tersebut, amandemen yang pertama kali
dilakukan tidak luput dari kejatuhan presiden Soeharto yang telah memimpin
Indonesia selama 33 tahun (1965 - 1998). Rezim Orde Baru (masa Presiden
Soerhato) pada waktu itu dalam membangun negara ini, dipenuhi dengan tindakan
otoriter yang sangat dan memang menyesakkan bagi mereka yang menuntut adanya
pengakuan terhadap hak asasi manusia. Mereka yang menuntut adanya pengakuan dan
perlindungan terhadap HAM tidak luput dengan penangkapan dan kemudian beralih
kepada peradilan yang menyesatkan. Salah satunya adalah kejadian penghilangan
secara paksa pada tahun 1997 - 1998.
Kemudian setelah runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998, munculnya
masa reformasi dan kemudian UUD 1945 dilakukan amandemen, tapi tidak serta
merta hak asasi manusia mendapat tempat pengaturannya. Baru pada Amandemen
kedua dan kemudian juga melahirkan pula undang-undang organiknya, yakni UU No.
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
Pertanyaannya yang muncul adalah, apakah pengaturan terhadap hak asasi
manusia dalam UUD 1945 dan beserta dengan Undang-undang organiknya (UU No 39
tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) yang
dikeluarkan oleh pemerintah telah menyelesaikan perkara dalam pengungkapan
kejahatan yang telah dilakukan oleh negara dan upaya penegakan hukum sesuai
dengan hak asasi manusia? Disatu sisi, pertanyaan tersebut mungkin menjawab
pertanyaan, bahwa di satu segi, pengaturan dan penghormatan terhadap HAM dalam
UUD 1945 lebih baik dilakukan bila dibandingkan dengan masa ketika pemerintahan
Presiden Soeharto berjalan. Namun di segi lainnya, pengaturan dan penegakan
terhadap HAM bukan hanya sekedar di tulis dan diucapkan, lebih dari itu adalah
adanya implementasi yang utuh dalam kehidupan bangsa dan negara ini dalam
penegakan dan penghormatan terhadap HAM.
Negara dan Sistem
Negara baru bisa berjalan dan berfungsi jika secara simultan dan
komplementer menjalankan berbagai sistem yang secara inklusif dan eksklusif
memang merupakan kewenangan dan porsi negara untuk menjalankannya. Sistem
tersebut adalah sistem politik, ekonomi, serta hukum. Masih menjadi perdebatan,
apakah terkait sistem-sistem lain, negara juga memiliki kewenangan dan porsi
sebesar tiga sistem sebelumnya; katakanlah menyangkut sistem sosial, sistem
budaya, sistem adat (ada pula yang menyatukannya dengan sistem budaya), sistem
agama, sistem keamanan, serta sistem perilaku (terdapat kalangan yang tidak
menyetujui penyebutan tentang hal ini). Khusus mengenai sistem politik dan
sistem ekonomi sendiri, ada yang menyebutnya sebagai sistem ketatanegaraan
serta sistem moneter.
Mengapa disebut sistem, karena pada dasarnya terjadi proses pengolahan
atas input guna menjadi output yang dikehendaki dan, setelah memasuki tingkatan
dampak, akan kembali menjadi sumber input. Dalam konteks tersebut, maka sistem
politik dapat dikatakan merupakan sistem yang mengolah variabel-variabel yang
diperlukan dalam rangka dihasilkannya suatu keputusan, kebijakan, atau tindakan
politik tertentu. Adapun pengolahnya adalah para partisipan yang aktif dalam
sistem politik seperti pemerintah yang berkuasa, parlemen, partai politik,
maupun individu ataupun lembaga yang biasa dikelompokkan menjadi entah itu
kelompok pengawas (oversight group) kelompok penekan (pressure group), atau
kelompok kepentingan (interest group).
Terkait sistem hukum, yang dilihat adalah berbagai proses dan interaksi
dalam rangka pembentukan, evaluasi, dan penerapan hukum seiring dengan niatan
melakukan kriminalisasi atau dekriminalisasi terkait perilaku tertentu. Hal
tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti pengadilan, kejaksaan,
kepolisian, berbagai komisi yang terkait dengan hukum, parlemen, media massa,
serta masyarakat sendiri selaku subjek hukum.
Tentu saja, dalam rangka pergulatan atau interaksi dalam ketiga sistem
tersebut, selalu akan terjadi situasi menang-kalah, berhasil-gagal,
terpenuhi-tidak terpenuhinya aspirasi serta kepentingannya, dilanjutkan dengan
timbulnya perasaan seperti senang-sedih, jengkel-bangga, dan sebagainya.
Meskipun demikian, apabila yang muncul justru perasaan sebagai korban (felt
victimized), maka ada kemungkinan proses atau interaksi dalam sistem tersebut
sebenarnya berlangsung tidak transparan (sehingga banyak hal menjadi tidak
terbuka), curang, tidak etis, tidak adil atau diskriminatif, ataupun telah
direkayasa agar berakhir dengan hasil tertentu yang dikehendaki.
Penutup
Prof. Drs. Adrianus Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. dalam pidato
pengukuhannya sebagai Guru Besar FISIP Bidang Kriminologi pada pertengahan
September 2006, mengatakan bahwa "keunikan" dari bahaya yang bisa dibawa oleh
kejahatan negara terletak pada situasinya yang mirip kapal besar yang diam
yang ombaknya saja sudah bisa menjungkirbalikkan kapal-kapal kecil. Dengan kata
lain, tanpa benar-benar berbuat pun sebetulnya sudah bisa terjadi kejahatan
negara, apalagi berbuat.
Seperti yang telah dituliskan di atas, bahwa di Indonesia, kasus
pelanggaran hak asasi manusia sangat banyak terjadi pada masa rezim orde baru
(masa Presiden Soeharto). Berbagai kasus tersebut kembali menjadi satu
tantangan tersendiri pada masa pemerintahan sekarang, masa pemerintahan Susilo
Bambang Yudoyono, dimana masyarakat menunggu komitmen nyata dalam pengungkapan
terhadap kasus-kasus tersebut, seperti kasus yang telah mendapatkan rekomendasi
di DPR untuk segera diungkapkan, yakni kasus penghilangan secara paksa yang
terjadi pada tahun 1997 - 1998 dan setidaknya menjadi kesekian kalinya
kejahatan negara yang tak pernah terungkap.Harapannya, penegakan dan memajukan
hak asasi manusia terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh Negara di
Indonesia bukanlah mimpi dari sebuah tidur panjang yang begitu melelahkan.
Edy Syah Putra | Bekerja di Farza Law Firm (Advokat dan Pengacara). Staf
di SPKP HAM Banda Aceh.
Hak Cipta Terlindungi © Copyrights by The Aceh Institute
[Non-text portions of this message have been removed]