Refleksi : Maksud SBY supaya kasus Bank Century tidak perlu diusut? Bagus juga 
ide ini.  

----
Jawa Pos
[ Senin, 07 Desember 2009 ] 

Motif Politik Pengusutan Century 

Oleh: Moch. Nurhasim

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menengarai bahwa ada motif politik di balik 
desakan pengusutan Century. Karena itu, presiden meminta seluruh pihak yang 
terlibat di pentas politik nasional mematuhi aturan dan etika demokrasi (JP, 
5/12/09). Selain menduga ada motif politik, Presiden SBY mengatakan akan ada 
gerakan 9 Desember 2009 yang juga bermuatan yang sama, bukan semata-mata 
sebagai gerakan antikorupsi yang murni.

Ada apa di balik pernyataan Presiden SBY yang begitu sensitif akhir-akhir ini 
dalam menanggapi langkah politik para pengusung hak angket Century, gerakan 
para tokoh, NGO, dan masyarakat di luar parlemen yang juga mempersaolkan dana 
bailout Century?

Kecemasan Impeachment 

Pernyataan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kecemasan pemerintahan 
SBY-Boediono atas bola liar Century yang terus menjadi instrumen bagi berbagai 
pihak, khususnya pihak oposisi untuk mengkritik kebijakan dan langkah 
pemerintah. 

Apalagi, mulai muncul tuntutan untuk menonaktifkan Wakil Presiden Boediono dan 
Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti yang disebut Amien Rais. Jika pengusutan 
panitia hak angket Century itu berakhir tuntas, bisa jadi agenda para inisiator 
angket Century tidak hanya akan berhenti pada kejelasan aliran dana, tetapi 
juga kesalahan kebijakan yang dibuat gubernur BI (yang kini menjadi wakil 
presiden) dan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan.

Desain kocok ulang kabinet itu pernah digagas para pihak yang mengusung angket 
Century. Karena itu, wajar jika SBY gundah gulana atas agenda politik di balik 
pengusutan Century tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, jika para 
oposisi di parlemen terkonsolidasi secara kuat, impeachement (pemakzulan) 
terhadap wakil presiden dapat saja terjadi.

Dan, jika hal itu terjadi, Indonesia yang pertama mengalami hal yang baru sama 
sekali. Sejarah impeachment atas Presiden Abdurrahman Wahid mungkin saja dapat 
terulang. Bedanya, hal itu tidak terjadi pada diri presiden, tetapi wakil 
presiden. 

Masalahnya, jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden, bagaimana mekanisme 
dan tata cara penggantiannya? Jika pencalonannya satu paket, apakah berarti 
paket tersebut secara otomatis dimakzulkan? Sayang, persoalan tersebut tidak 
diatur oleh UUD Negara RI Tahun 1945.

Karena itu, kecemasan Presiden SBY pantas dikemukakan. Sebab, jika arah politik 
hak angket Century sampai pada pemakzulan wakil presiden, bagaimanapun 
pemerintahan SBY-Boediono akan goyah. 

Di sisi lain, akan ada kekosongan jabatan wakil presiden, mungkin akan 
mengulang pada saat demokrasi terpimpin ketika Mohammad Hatta mengundurkan diri 
dari jabatan wakil presiden yang akhirnya tidak pernah diganti hingga Presiden 
Soekorno lengser digantikan Soeharto.

Selain itu, kasus Bank Century dan Bibit-Chandra juga telah menyedot energi dan 
perhatian pemerintah yang terus dirundung isu-isu negatif. Hampir 100 hari ini 
praksis dua kasus tersebut yang menjadi perhatian utama pemerintah, sementara 
masih banyak agenda politik lain yang juga perlu dituntaskan.

Dengan kata lain, pengusutan kasus Century jika berujung pada pemakzulan dapat 
dianggap sebagai motif politik yang luar biasa.

Motif Politik Biasa 

Meski demikian, di balik pengusutan kasus Century, kita juga perlu memandang 
secara jernih bahwa ada motif politik yang biasa. Motif itu terkait tugas-tugas 
konstitusional parlemen (DPR) untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan 
pemerintah.

Bagaimanapun temuan audit BPK yang menengarai adanya penyimpangan dalam bailout 
Century perlu diusut tuntas. Dalam konteks itu, kepentingan para pengusung hak 
angket dan DPR dapat diarahkan kepada beberapa hal.

Pertama, sebagai sarana kontrol atas ''kesalahan kebijakan'' yang dilakukan 
Bank Indonesia dan menteri keuangan seperti yang telah ditemukan oleh laporan 
audit BPK. Persoalannya, apakah hanya semata-mata kesalahan prosedural dan apa 
sanksi atau tindakan lebih lanjut dari itu. 

Karena itu, kehadiran panitia angket Century dapat dijadikan sarana untuk 
memperjelas benang kusut skandal politik, khususnya untuk mencari aktor para 
pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Jika kita mengutip mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla -yang sejak menjadi Wapres 
sudah mengatakan bahwa kasus Century adalah perampokan-, agenda pentingnya 
ialah membongkar siapa saja yang berada di balik perampokan uang rakyat 
tersebut.

Kedua, menjadikan temuan-temuan dari hak angket Century DPR sebagai entry poin 
(pintu masuk) bagi pengusutan tindak pidana lebih lanjut. Tujuannya jelas agar 
ada kepastian hukum di negeri ini.

Hakikat dari demokrasi yang beretika adalah demokrasi yang disertai kepastian 
hukum dan kesamaan hukum. Sebab, demokrasi tanpa adanya kepastian dan ketaatan 
asas aturan main (rule of the law) akan berbuah menjadi anarki.

Ketiga, DPR dapat menjadikan hak angket Century sebagai instrumen untuk 
memperjelas ke manakah dana rakyat itu berlabuh? Apakah betul seluruhnya 
digunakan untuk Century, ataukah ada kepentingan-kepentingan pihak tertentu 
yang memanfaatkan dana tersebut.

Karena itu, jika panita angket Century tidak dapat mengurai aliran dana 
talangan itu, tentu kasus tersebut terus akan menjadi kasus yang penuh dengan 
misteri. Misteri skandal politik kadang-kadang dapat dijadikan sebagai isu 
politik, tetapi terkadang juga dapat disimpan di bawah laci alias dipetieskan.

Semua itu bergantung pada seberapa jauh anggota DPR yang sedang menggunakan hak 
konstitusionalnya mampu melakukan investigasi dan membuka secara transparan 
kepada publik atas temuan-temuan BPK sebelumnya. (*)

*). Moch. Nurhasim, peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI di Jakarta 









[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke