Refleksi : Rumah Sakti Omni International bisa saja menang di pengadilan SBY & 
Co., tetapi  kalah dalam pemasaran produknya secara international maupun 
nasional, untuk mempunyai reputasi baik dalam jangka waktu panjang ke depan 
akan sulit.

http://www.antaranews.com/berita/1260272966/depkes-upayakan-pembebasan-denda-prita

Depkes Upayakan Pembebasan Denda Prita
Selasa, 8 Desember 2009 18:49 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan akan memediasi agar Rumah Sakit 
Omni Internasional Alam Sutra Tangerang, Banten, tidak meminta Prita Mulyasari 
membayar denda Rp204 juta kepada rumah sakit yang memenangkan gugatan di 
Pengadilan Tinggi Banten itu.

"Keputusan hukum tetap dihormati. Sekarang kita coba, bisa nggak jalan lain. 
Yang kami minta bagaimana supaya setelah putusan keluar dia tidak harus bayar," 
kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih usai memberi sambutan pada 
Simposium Nasional V Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta, 
Selasa.

Menurut Endang, pada Senin (7/12) tim mediasi Depkes sudah melakukan pertemuan 
dengan Prita dan pengelola Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang 
secara terpisah.

"Tapi belum ada kata putus. Nanti kita lihat dulu. Saya belum bisa sampaikan 
hasilnya, sedang diproses," katanya.

Pihaknya, kata Endang, masih akan mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak 
untuk mengetahui keberatan dari masing-masing pihak untuk melepaskan hak 
menuntut dan menggugat.

Selanjutnya, ia menjelaskan, tim mediasi Depkes akan berusaha mempertemukan 
kedua belah pihak dan mencarikan solusi terbaik bagi keduanya. "Arahnya damai. 
Kita doakan bisa. Saya sih optimis," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten memenangkan gugatan pihak Rumah Sakit Omni 
Internasional terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghukum 
Prita membayar denda Rp204 juta.

Prita, yang digugat mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut karena 
mengirimkan surat elektronik berisi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit ke 
rekan-rekannya, mengatakan, denda tersebut terlalu besar baginya.

Masyarakat mendukung Prita dengan menggalang dana untuknya, termasuk dengan 
mengumpulkan koin.

Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional melalui PT Sarana Meditama 
Internasional (SMI) menggugat Prita dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui 
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan menuntut dia membayar ganti rugi sebesar 
Rp700 miliar .

Majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat dan mengenakan denda sebesar 
Rp370 juta serta mewajibkan tergugat meminta maaf ke pihak rumah sakit melalui 
sejumlah media nasional.

Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, kemudian mengajukan banding ke 
Pengadilan Tinggi Banten dan pengadilan memenangkan gugatan pihak rumah sakit.
(*)



  a.. DPD Bantu Rp50 Juta untuk Prita
  b.. Pelajar Tangerang Sumbang Uang Receh Untuk Prita
  c.. HMI Sukabumi Kumpulkan Koin Untuk Prita
  d.. Mahasiswa Cilegon Kumpulkan Koin Untuk Prita
  e.. Mahasiswa Solo Kumpulkan Koin Untuk Prita


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke