http://www.antaranews.com/berita/1260272776/membunuh-nafsu-korupsi-dengan-rp40000
Membunuh Nafsu Korupsi Dengan Rp40.000
Selasa, 8 Desember 2009 18:46 WIB
Jafar M. Sidik
Jakarta (ANTARA News) - Menurut Bank Dunia, pendapatan per kapita tahunan AS
pada 2008 adalah 46.716 dolar AS (Rp443,8 juta), Singapura 49.288 dolar AS
(Rp468,2 juta), dan Indonesia 3.975 dolar AS atau Rp37,7 juta. Artinya,
pendapatan orang Indonesia per hari Rp103 ribu, sedangkan AS dan Singapura
masing-masing Rp1,215 juta dan Rp1,282 juta.
Jelas kedua negara lebih kaya karena mereka menghasilkan lebih banyak uang dari
Indonesia, tapi itu tak berarti kerja orang Indonesia kalah keras dari mereka.
Persoalannya malah mungkin karena Indonesia yang mempunyai pepatah "hemat
pangkal kaya" itu, kalah efisien dari mereka.
Negara-negara kaya seperti AS dan Singapura pandai menghargai uang, tapi itu
bukan berarti mereka materialistis, sebaliknya mereka melihat uang adalah
simbol usaha keras manusia.
Menilai uang adalah juga menghargai kerja keras, prestasi dan kinerja.
Sebaliknya, menghamburkan uang sama dengan menghina kerja keras dan
menyepelekan prestasi.
Untuk itu, penghinaan terhadap kerja keras harus disumbat rapat-rapat untuk
memastikan mereka yang bekerja keras dan berprestasi tinggi mendapat bagian
lebih besar dari mereka yang bekerja asal-asalan dan sering untung karena
berkolusi dengan pemangku kebijakan.
Agar negara tidak boleh digerogoti oleh kultur mengambil jalan pintas untuk
memperkaya diri sendiri, maka kemudian rambu-rambu etik pun dibuat untuk
memagari kerja sistem pelayanan publik dari kolusi yang pasti koruptif.
Pada beberapa negara rambu etik itu bahkan ditegaskan secara gamblang, misalnya
Office of Government Ethics (OGE) di AS.
OGE menetapkan bahwa semua pejabat dan pegawai yang digaji negara, hanya
melayani publik dan dilarang memanfaatkan jabatan atau posisinya untuk
keuntungan pribadi.
Salah satu etika itu adalah semua pejabat dan pegawai yang digaji negara, hanya
boleh menerima hadiah dari pihak lain tak lebih dari 20 dolar AS (sekitar
Rp200.000) dan dalam setahun tidak boleh melebihi 50 dolar AS (Rp500.000).
OGE juga menetapkan ketentuan, bahwa bawahan hanya boleh memberi hadiah kepada
atasannya, sebanyak-banyaknya 10 dolar AS (Rp100.000).
Disiplin
Bagi masyarakat korup, batasan pemberian hadiah seperti AS itu terlihat aneh,
tetapi negara-negara yang memiliki sistem pelayanan publik kredibel, batasan
ini justru menggali banyak manfaat dan menjadi acuan dasar untuk menciptakan
masyarakat antikorupsi.
Di samping membunuh budaya nyetor dan pungli, pedoman etik yang terang nan
tegas membuat pejabat dan pegawai negeri menjadi sulit disogok oleh pihak-pihak
yang memerlukan "rekomendasi" negara untuk kelancaran urusan-urusannya,
termasuk soal bisnis.
Lain dari itu, semua orang yang digaji negara, termasuk aparat penegakan hukum,
tak bisa lagi sembarangan "didekati," apalagi oleh orang yang sudah diputus
bersalah oleh pengadilan.
Mengutip www.usoge.gov, sistem pelayanan publik AS dibentengi oleh dua etika
umum, yaitu jabatan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi
dan tak boleh memberi perlakuan khusus kepada organisasi atau individu mana pun.
OGE, seperti umumnya negara yang hirau dengan penciptaan aparatur negara yang
akuntabel, mengatur pula batasan benturan kepentingan. Bahwa pejabat dan
pegawai negeri tak boleh turut pada proyek-proyek pemerintah yang dapat
memperkaya dirinya atau menguntungkan keluarga, kerabat dan kedudukannya di
luar kantor.
Pegawai negeri bahkan tak boleh memanfaatkan properti apa pun yang dibeli
dengan uang negara, untuk kepentingan pribadi, keluarga dan koleganya. Properti
itu bahkan termasuk ATK (alat tulis kantor), telepon, komputer, dan mesin
fotokopi.
Sebegitu jauh, disiplin yang dimulai dari hal-hal kecil itu membuat negara
berhasil menyumbat kebocoran dana publik dan mampu menciptakan sistem pelayanan
publik yang terjaga integritasnya sehingga anteng mendistribusikan
kesejahteraan sosial ke segala lapisan masyarakat.
Negara pun kian efisien dan makin mampu memerangi korupsi, terlihat dari
tingginya kemampuan negara-negara makmur dalam mengatasi kebocoran dana publik
dan dalam membersihkan sistem aparaturnya.
Indeks persepsi korupsi (CPI) dari Transparency Internasional menjadi buktinya.
Negara-negara hemat dan disiplin melayani publik seperti Singapura, Swedia dan
Amerika Serikat, rata-rata memang mempunyai CPI tinggi.
Pada 2009, CPI ketiga negara ini berada pada antara 9,2 - 7,5, sedangkan
Indonesia jauh di bawah, hanya 2,8.
Rp40.000!
Walaupun angka CPI Indonesia itu masih lebih baik dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang 2,6, sejumlah kalangan tidak mau cepat berpuas diri.
"Ini bukan indikator bahwa usaha pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi
lebih baik," kata Manajer Riset dan Kebijakan Transparansi Internasional
Indonesia Frenky Simanjuntak seperti dikutip ANTARA, pertengahan November lalu.
Namun apa pun itu, belakangan ini Indonesia memang kian aktif mengenalkan
etika-etika antikorupsi untuk membangun sistem pelayanan publik yang bersih
dari kongkalikong dan korosif.
UU Gratifikasi dan inisiatif KPK dalam melarang pejabat menerima parsel, adalah
beberapa contoh dari pengenalan etika antikorupsi itu.
Langkah ini perlu diperluas lagi skalanya, dengan mengenalkan sebanyak mungkin
pedoman etik bagi kerja sistem pelayanan publik.
Jika itu terlalu sulit ditempuh, setidaknya ada prinsip-prinsip etik eksplisit,
seperti AS menetapkan batasan sumbangan pihak luar kepada pegawai negeri
maksimal 50 dolar AS (Rp500.000) setahun, atau 0,11 persen dari pendapatan per
kapita AS sebesar 46.716 dolar.
Andaikan ketentuan itu berlaku juga di Indonesia, maka dalam setahun, pejabat
dan pegawai negeri hanya boleh menerima hadiah dari pihak luar senilai 4,04
dolar AS atau Rp40.000!
4,04 dolar AS adalah 0,11 persen dari pendapatan per kapita Indonesia sebesar
3.675 per dolar AS.
Memang, ada kekecualian untuk sumbangan bermotif sosial atau yang tak berkaitan
dengan jabatan seseorang di kantor publik. Tapi itu tidak menutup fakta bahwa
rambu etik yang terang tetapi memaksa, lebih efektif dalam menutup kebocoran
dana ketimbang imbauan moral.
Tidak itu saja, hasrat orang Indonesia untuk mengkorupsi dan "memalak" uang
rakyat pun bisa terkikis. Bagaimana tidak, jangankan memungut miliaran rupiah,
menerima lebih sedikit dari Rp40.000 saja sudah tidak etis dan melanggar
ketentuan.
Andaikan ini terjadi, maka tikus-tikus korupsi akan punah dari Indonesia dan
kosa kata konglomerat hitam, pejabat korup, atau makelar kasus menjadi
terdengar sangat asing bagi telinga publik. Akhirnya, Singapura pun mungkin
akan kalah makmur dari Indonesia. Semoga ini bukan lagi mimpi. (*)
[Non-text portions of this message have been removed]