http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12545

2009-12-19 
Selidiki Lonjakan Kekayaan Pejabat 



[JAKARTA] Laporan kekayaan penyelenggara negara selama ini berhenti pada 
pengumuman tanpa ada kejelasan tindak lanjut setelah ada publikasi. Tidak ada 
implikasi apa pun atas laporan kekayaan penyelenggara negara karena masyarakat 
tidak ikut mengawasinya, kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) 
Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar.

"Pengumuman kekayaan para pejabat negara biasanya hanya berhenti pada 
pengumuman, namun untuk apa dan tujuan dari diumumkannya kekayaan itu juga 
tidak jelas. Apabila ada lonjakan kepemilikan harta para pejabat negara itu, 
mestinya harus diselidiki," ucapnya, Sabtu pagi, ketika dihubungi di Yogyakarta.

Menurut dia, sangat mustahil jika dalam waktu lima tahun menjabat, kekayaan 
penyelenggara negara bisa berlipat hingga 10 kali, padahal gaji menteri, 
presiden dan pejabat lainnya, termasuk eksekutif badan usaha milik negara tidak 
lebih dari Rp 150 juta setiap bulan.

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat mesti ikut mengontrol dan mengawasi para 
pejabat baik di tingkat lokal maupun pusat. "Meski daftar kekayaan diumumkan, 
tapi jika masyarakat tidak ikut mengawasi maka tidak akan ada hasilnya," 
tukasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat mesti ikut mengontrol dan mengawasi para 
pejabat baik di tingkat lokal maupun pusat. "Meski daftar kekayaan diumumkan, 
tapi jika masyarakat tidak ikut mengawasi maka tidak akan ada hasilnya," 
tukasnya.

Untuk melakukan kontrol terhadap perolehan kekayaan penyelenggara negara, 
Zainal memandang perlu menggunakan sistem pembuktian terbalik (omkering van 
bewijslast atau shifting burden of proof) ke dalam undang-undang pemberantasan 
tindak pidana korupsi. "Seseorang atau tersangka kasus korupsi atau bahkan 
pejabat berhak mengajukan pembuktian asal-usul harta yang dimiliki. Dengan 
demikian memang ada titik permasalahan yang harus ditelusuri lebih lanjut. 
Persoalannya kemudian adalah lembaga independen KPK ini harus kuat dan tidak 
terintimidasi oleh pihak manapun," katanya.

Secara terpisah, Revrisond Baswier, pengamat ekonomi dari UGM mengemukakan, 
penting untuk mempublikasikan kekayaan penyelenggara negara. Namun, pengumuman 
itu belum lengkap karena tidak menyebutkan data-data yang jelas mengenai 
sumber-sumber kekayaan tersebut diperoleh. "Jadi, mestinya tidak hanya berhenti 
di sini dengan menerima mentah semua laporan kekayaan pejabat. KPK mestinya 
melakukan recheck, sebab percuma saja jika apa yang dilaporkan itu hanya berupa 
data dari si pejabat," ucapnya. 

Menurut dia, selain melakukan cek silang, mestinya juga ada investigasi karena 
kemungkinan para pejabat itu masih mempunyai harta lain yang tidak dilaporkan. 
Selama ini, tuturnya, sudah banyak kekayaan penyelenggara negara yang 
diatasnamakan orang lain. Di samping itu, harus ada pembatasan maksimal atas 
nilai hibah yang diterima oleh penyelenggara negara, seperti Inggris yang 
membatasi pejabat boleh menerima hibah yang nilainya tidak lebih dari 20 
poundsterling atau tidak lebih dari Rp 350 ribu.. 

Kurang Kreatif

Sementara itu Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko 
mengemukakan, laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK tidak pernah 
bisa diperiksa secara detail karena lembaga itu tidak memiliki wewenang 
memeriksa aliran dana ke rekening para pejabat tersebut. Sebab, KPK sebenarnya 
bisa memaksimalkan pengawasan melalui laporan kekayaan pejabat negara melalui 
pelibatan publik.

"KPK kurang kreatif. Seharusnya peran pelibatan publik dalam ikut mengawasi 
kekayaan pejabat negara diperbesar," ucapnya.

Menurut dia, pelaporan kekayaan tidak hanya berhenti setelah penyelenggara 
negara menyerahkan laporan jumlah hartanya. "Laporan itu mesti diverifikasi. 
Kalau laporan kekayaan tidak diverifikasi tentunya menjadi sangat tidak 
efektif," ujarnya. 

Dia berharap KPK mengubah paradigmanya dengan tidak hanya menunggu tapi harus 
lebih proaktif. "Jadi, jangan alasan kewenangan yang terbatas kemudian 
pengawasan dan penelusuran laporan kekayaan menjadi mandul," tukasnya. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua M Jasin mengungkapkan, komisinya sedang 
berkoordinasi soal kewenangan dalam memeriksa aliran dana pejabat negara. 
Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, 
dianggap hanya sekaar formalitas. "Saat ini, terkait kewenangan tersebut, KPK 
sedang berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya. Namun, sejauh ini 
memang, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana dari hasil 
LHKPN," jelasnya.

Dia mengakui, doroang agar KPK berwenang menelusuri lebih detil kekayaan 
penyelenggara negara sudah menjadi wacana sejak lama sebelum skandal Bank 
Century mencuat ke publik. Namun dalam skandal Bank Century, KPK masih 
berpedoman kepada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan data dari Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hal penelusuran dana, 
hanya PPATK yang memiliki kewenangan melakukannya.

Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, belum ada undang-undang yang 
mengakomodasikan wacaca agar KPK bisa menelusuri kekayaan penyelenggara. 

Staf Khusus Kepresidenan bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, 
penelusuran aliran dana ke rekening penyelenggara negara merupakan wewenang 
PPATK. [152/W-12/FLS/M-16]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke