http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009121922295519

      Minggu, 20 Desember 2009 
     
      FOKUS 
     
     
     
Ada Apa dengan Serikat Pekerja? 


      Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2010 ditetapkan Rp776.500, sedikit 
lebih tinggi dari upah minimum provinsi yang Rp767.500. Namun, angka itu lebih 
rendah (85 persen) dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Bandar Lampung 
yang Rp904 ribu.

      Munculnya angka yang lebih rendah persentasenya itu bukan hanya membuat 
kecewa pekerja di Bandar Lampung. Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung 
Dhomiril Hakim pun kecewa. Sebagai bukti protesnya, ia mengaku menolak 
menandatangani nilai UMK yang sudah disepakti antara serikat pekerja dan Apindo 
pada rapat penetapan UMK yang dilangsungkan pada 14 Desember lalu. Selain 
Dhomiril, unsur lain dalam DPK, akademisi Ida Budiarti, juga tidak 
menandatangani.

      Menurut Dhomiril, tiga serikat pekerja yang ada di DPK menyetujui UMK 
yang diusulakn Apindo. Sementara itu, Hasan, dari Serikat Pekerja Seluruh 
Indonesia (SPSI) tidak menyetujui nilai UMK. "Karena jumlah serikat pekerja di 
DPK ada empat, maka suara SPSI kalah dengan tiga suara serikat pekerja lainnya. 
Maka, angka yang lebih rendah itu muncul," kata Dhomiril.

      Dhomiril mengaku kecewa dengan sikap serikat pekerja. Awalnya empat 
serikat pekerja tetap mengajukan nilai UMK Rp825 ribu. Namun, pada rapat 
terakhir, sikap serikat pekerja berubah. Akhirnya serikat pekerja menyepakati 
nilai UMK dengan Apindo. "UMK bukan turun, melainkan malah terjun dari tahun 
lalu. Ada apa dengan Serikat Pekerja," kata Dhomiril yang juga ketua DPK Bandar 
Lampung.

      Menurut Dhomiril, Serikat Pekerja seharusnya bertahan pada nilai UMK 
Rp825 ribu. "Jika Serikat Pekerja tetap bertahan, tidak akan ada kesepakatan. 
DPK akan mengajukan dua nilai UMK ke Gubernur dan berharap Gubernur menetapkan 
UMK yang diajukan Serikat Pekerja," kata dia.

      Ia menyampaikan UMK tahun 2010 tidak jauh berbeda dengan UMk tahun lalu. 
Nilai UMK hanya 85 persen dari KHL. Dengan angka itu, ia menilai UMK Bandar 
Lampung menyalahi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2005 yang 
mengamanatkan UMK 100% dari KHL yang berdasarkan hasil survei DPK, KHL Bandar 
Lampung sebesar Rp904.981.

      Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Fahmi Sasmita, sepakat bahwa besaran UMK 
harus sama dengan KHL. Upah buruh yang di bawah nilai KHL bisa mengakibatkan 
hidup para buruh tidak layak. Pembayaran upah buruh yang tidak sesuai dengan 
KHL membuat buruh masuk kategori miskin.

      Ia meminta agar para pengusaha berhitung tentang jumlah gaji yang harus 
dibayarkan ke buruh. "UMK harus disesuaikan dengan KHL," kata Fahmi.

      Menurut Fahmi, para pengusaha jangan memunculkan opini bahwa pengusaha 
akan rugi jika upah buruh dinaikkan. Para pengusha akan berusaha menekan biaya 
produksi dan menekan gaji para karyawan.

      Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung Budiman A.S. juga tidak 
menyetujui upah minimum kota (UMK) di bawah kebutuhan hidup layak. DPRD melalui 
Komisi D akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan UMK.

      Budiman pun prihatin dengan nilai UMK yang berada di bawah KHL. Meskipun 
demikian, pihaknya mengaku tidak akan bisa berbuat lebih jauh jika kesepakatan 
nilai UMK sudah ditetapkan melalui mekanisme tripartid antara Pemkot, 
pengusaha, dan buruh dengan benar. n MG2/M-1
     



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke