Seperti yang telah diketahui tertulis dalam lembaran sejarah bangsa ini, sekitar sepuluh tahun yang telah silam, pada saat itu, kekuasaan kendali pemerintahan negara sedang berada di bawah kendalinya Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie ini, selain dikenal sebagai pakar aerospace engineering, juga dikenal sebagai pencetus dan pendiri ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Presiden yanglahirtanggal 23 Juni 1936 di Pare-Pare, anak lelaki tertua dari pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo, pada masa memegang kekuasaan pemerintahan negara dikenal mempunyai teori pembangunan ekonomi nasional yang biasa disebut oleh banyak kalangan sebagai teori ‘Habibienomics‘. Pada masa pemerintahannya yang pendek, ibarat hanya seumur jagung saja, 21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999,terjadi sebuah peristiwa kisruh soal dana perbankan. Peristiwa kisruh itu, oleh beberapa kalangan ditengarai sebagai sebuah modus yang memanfaatkan dana perbankan sebagai sumber pendanaan kegiatan politiknya. Peristiwa ini oleh kalayak ramai disebut sebagai kasus ‘Cessie Bank Bali‘. Pada saat itu, ramai kalangan yang mempermasalahkan dan memprihatinkan terjadinya pemanfaatan dana yang oleh banyak kalangan dikategorikan sebagai praktek gelap yang menunggangi dunia perbankan untuk mengeruk ‘dana haram‘ bagi pendanaan kegiatan politiknya sebagai Presiden maupun bagi pendanaan partai politiknya yaitu Golkar. Berbagai media massa, termasuk media televisi, ramai memberitakannya. Tak kurang dari jajaran para pakar, begitu rajin mempublikasikan artikel dan analisa yang mencoba mengungkap apa dibalik kasus ini, sebagai bahan penghias halaman utama berbagai media massa. Tak ketinggalan, Sri Mulyani, yang pada saat itu dikenal sebagai pakar ekonomi, rajin membahas dan mengupasnya dari segala sisi dan sudut pandang analisa. Begitu pun juga di media televisi dalam acara dialog dan talk show, yang biasanya bertandem dengan Wimar Witoelar dan Prajoto. Hasilnya, reputasi Presiden BJ Habibie tercoreng moreng dan sedikit banyak turut berandil pada penolakan terhadap pertanggungjawabannya sebagai Presiden. Bahkan ketua umum Golkar pada waktu itu, yaitu Akbar Tanjung, secara gemilang berhasil sukses diseret ke depan pengadilan sebagai pesakitan dalam kasus ‘Cessie Bank Bali‘. Saat ini, disaat peristiwa tersebut telah lama berlalu dan telah banyak dilupakan banyak orang, muncul peristiwa kisruh yang tak sama namun bisa jadi serupa, yaitu kasus ‘Bailout Bank Century‘. Kebetulan, Sri Mulyani pada saat terjadinya peristiwa kasus ‘Cessie Bank Bali‘ bertindak dengan perannya sebagai pengamat pakar yang mengkritisi kasus tersebut, sedangkan pada saat kasus ’Bailout Bank Century‘ bertindak dengan perannya sebagai pengambil keputusan yang memungkinkan terjadi bailout atas bank tersebut. Apakah skenario dan modus yang pernah dilakukan pada ‘Cessie Bank Bali‘ itu yang telah menjadi ilham bagi sknerio dan modus serupa di ‘Bailout Bank Century‘ ?. Terlepas dari soal itu, sebuah kebetulan, salah seorang anggota Pansus Angket kasus ’Bailout Bank Century‘ yang berasal dari fraksi partai Golkar, merilis sebuah rekaman yang cukup mengejutkan. Rekaman percakapan yang terjadi antara Menkeu sebagai ketua KKSK, Sri Mulyani, dengan petinggi Bank Century, Robert Tantular, pada saat menjelang menit-menit akhir pengambilan keputusan untuk melakukan bailout atas bank Century tersebut. Tentu saja, segera saja secara serta merta, rekaman itu dibantah keras oleh Sri Mulyani. Bahkan pada suatu kesempatan jumpa pers berkait bantahan itu, didampingi oleh Wimar Witoelar, yang dahulu juga sering mendampinginya tampil di layar televisi pada saat kasus ‘Cessie Bank Bali‘ dulu pernah ramai diributkan oleh banyak orang. Kebetulan, sejurus kemudian dari bantahan itu, muncul suatu berita bahwa aparat Direktorat Jenderal Pajakcq Departemen Keuanganyang berada dibawahn kendali Sri Mulyani, menengarai adanya indikasi kasus ‘penggelapan pajak‘ atas perusahaan tambang yang dipunyai oleh Aburizal Bakrie, yang notabene saat ini adalah ketua umum partai Golkar. Apakah ini sebuah kebetulan semata saja ?. Ataukah suatu bentuk serangan balik mematikan yang memanfaatkan Direktorat Pajak yang notabene adalah alat kelengkapan dan aparat resmi negara ?. Terlepas dari itu, jika kemudian Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai Golkar berhasil diseret sebagai pesakitan di depan pengadilan lantaran kasus penggelapan pajak yang kebetulan waktu pengungkapannya bersamaan dengan waktu pansus sedang melakukan upaya pengungkapan kasus bailout bank Century, maka ini adalah kali kedua, seorang Ketua Umum partai Golkar diseret sebagai terdakwa di depan pengadilan. Jika dulu berkaitan dengan kasus ‘Cessie Bank Bali‘, Akbar Tanjung, saat menjadi ketua umum partai Golkar berhasil diseret sebagai terdakwa, maka pada saat ini bersamaan dengan kasus ’Bailout Bank Century‘, giliran ketua umum partai Golkar saat ini, Aburizal Bakrie, juga akan merasakan hal yang serupa, diseret sebagai pesakitan terdakwa di depan pengadilan. Kebetulan, pada saat kasus ‘Cessie Bank Bali‘ dahulu dan kasus ’Bailout Bank Century‘ saat ini, Sri Mulyani terlibat cukup intens pada kedua kasus itu walau dengan peran yang berbeda. Apakah ini hanya sebuah kebetulan belaka saja ?. Selain itu ada juga sebuah kebetulan yang bersamaan, pada saat yang bersamaan, ketua umum partai Golkar periode sebelumnya, yaitu Muhammad Jusuf Kalla, juga berhasil dijungkalkan dari posisinya sebagai Wakil Presiden oleh Boediono, yang kebetulan bersama Sri Mulyani, merupakan tokoh penting di KKSK sebagai pengambil keputusan kebijakan ’Bailout Bank Century‘. Ini merupakan sebuah kebetulan juga ?. Ataukah ini dapat diartikan, secara sadar maupun tak disadarinya, disengaja maupun tak disengaja, kebetulan atau tidak kebetulan, sejarah akan menempatkan Sri Mulyani dengan peran uniknya, yaitu sebagai spesialis algojo bagi para Ketua Umum partai Golkar ?. Begitukah ?. Biarlah sejarah nantilah yang akan mencatat bagaimana kelanjutannya. Wallahulambishshawab. * Catatan Kaki : Artikel terkait dapat dibaca di “Bali berlanjut ke Century” yang dapat dibaca dengan mengklik di sini, dan di “SBY berlindung di balik Tirani UU” yang dapat dibaca dengan mengklik di sini, serta di “SBY ingin dikenang sebagai Presiden Legendaris” yang dapat dibaca dengan mengklik di sini . *
Sri Mulyani Algojo bagi Golkar ? http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/21/sri-mulyani-algojo-bagi-golkar/ ***** Menonton layar televisi, dimana Wimar Witoelar bersanding kembali di sisi Sri Mulyani, seakan kembali membangkitkan nostalgia yang telah berlalu sepuluh tahunan yang telah silam. Saat itu, kasus Bank Bali lagi panas-panasnya diperdebatkan di tayangan layar televisi, hampir setiap hari. Dua ‘pendekar’, Sri Mulyani dan Wimar Witoelar, yang seringkali ditemani oleh Prajoto, pun tak luput, hampir setiap hari rajin menghiasi layar televisi. Mereka dengan vulgar dan lugas tanpa tedeng aling-aling, mengupas tuntas segala teori dan prasangka serta kemungkinan yang terkait dengan kasus Bank Bali ini. Pendekar-pendekar itu sangat lantang menyuarakan aspirasi rakyat agar pemerintah membongkar tuntas kasus Bank Bali, yang saat itu diprasangkai oleh berbagai pihak, telah dimanfaatkan oleh rezim Presiden BJ Habibie untuk memenuhi kebutuhan dana kampanye politik dirinya. Tak luput pula Golkar turut dihujat, karena juga ikut diprasangkai oleh beberapa pihak, telah keclepretan rezeki uang dari kasus Bank Bali. Hasilnya, kita ketahui, reputasi Presiden BJ Habibie tercoreng moreng karena kasus Bank Bali ini. Tak luput pula, Golkar beserta ketua umumnya, Akbar Tanjung, yang juga mantan ketua umum HMI, telah berhasil sukses diseret sebagai pesakitan ke depan pengadilan. Sepuluh tahunan kemudian, pasca kasus Bank Bali. pendekar-pendekar itu, Wimar Witoelar dan Sri Mulyani serta Prajoto, bersanding kembali, dalam posisi yang berbeda. Adakah kasus Bank Century ini, pada hakikatnya hanyalah perulangan kembali kasus Bank Bali, dengan pelakon sejarah yang berkebalikannya ?. Wallahulambishshawab. * Bali berlanjut ke Century http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/20/bali-berlanjut-ke-century/ ***** Seperti diketahui SBY dalam konfrensi pers di kopenhagen telah menolak imbauan pansus century untuk menonaktifkan diri dengan mengutip aturan perundang-undangan. Memang untuk pengaturan wapres nonaktif belum ada aturannya, sedangkan UU seorang menteri atau pejabat lainnya nonaktif sudah ada jika terindikasi pelanggaran pidana di atas 5 tahun. Sikap ini dianggap sby mendua atau inkonsisten, hal ini bisa dibandingkan dengan kebijakan sby mengeluarkan Perppu Plt pengganti pimpinan KPK di kasus bibit-candra kemudian ditindaklanjuti mengeluarkan keppres penggantian pejabat pimpinan KPK. Analoginya apa perbedaan antara lembaga kementrian dengan lembaga kepresidenan (baca wapres) dengan lembaga KPK yang posisinya sederajat sebagai lembaga tinggi negara, malahan lembaga KPK lebih tinggi derajatnya dari lembaga kementrian. Pada masa pemerintahan sby yang pertama, dahulu SBY langsung memberhentikan, tanpa nonaktif, Yusril Ihza Mahendra dari Mensesneg hanya karena desakan publik. Padahal tidak ada putusan hukum tetap bahwa Yusril bersalah sampai sekarang. Dari perbandingan perlakuan dari ke dua kasus ini, sby dianggap selalu berlindung dibalik UU untuk melindungi kekuasaannya. Dan jika untuk itu dan aturannya tidak ada sby kemudian mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang baru dalam bentuk Perppu seperti yang terjadi pada kasus bibit-candra, demikian pula ia menerbitkan Perppu N0.4 tahun 2008 sebagai payung hukum terjadinya bailout century. DPR sebagai wakil rakyat, apapun pretensi persepsi tentang DPR, adalah lembaga tinggi negara di mana semua produk UU itu digodok dan dibuat lalu disyahkan, dengan demikian imbauan nonaktif kepada semua pejabat yang terindikasi kasus centurygate, termasuk boediono dan sri mulyani adalah sangat layak baik secara hukum, UU dan moralitas karena fungsi legalitas DPR dapat menolak, merubah, dan membuat UU baru. Di sinilah posisi komprehensif DPR sehingga layak mengeluarkan imbauan tersebut. Keputusan imbauan nonaktif ini juga bukan karena pretensi personal dan golongan atau kelompok, karena keputusan ini selain disetujui secara aklamasi oleh semua anggota pansus, sebelum hal ini diputuskan juga telah mendapat persetujuan aklamasi semua fraksi partai di DPR. Dengan demikian imbauan itu bukan imbauan pansus tetapi sikap DPR. menolak sikap ini berarti pembangkangan terhadap wakil rakyat atau aspirasi rakyat yang sudah dipilih secara syah melalui UU Pemilu. Selama 50 hari masa pemerintah sby yang kedua ini, ia sudah dua kali melakukan pembangkangan atas kebijakan DPR; Pertama, DPR pada tanggal 4 Desember menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini sby, agar perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dengan RRC dan negara-negara ASEAN di tunda yang akan diberlakukan 1 januari 2009,karena mengingat ketidaksiapan industri dan manufaktur dalam negeri yang belum bisa bersaing dengan produk murah meriah RRC. Tetapi hal ini ditolak SBY dan telah menandatangani perjanjian itu. Untuk hal ini ke depan DPR akan mengajukan lagi hak angket. Pembangkangan ke dua sby, ya itu tadi imbauan pansus_DPR tentang penonaktifan boediono dan sri mulyani, dampaknya pejabat lain yang terlibat di bawah, tentu juga akan menolak sikap itu. Keputusan Pansus DPR ini juga sangat mendasar karena di dasarkan atas temuan BPK atas keterlibatan boediono dan sri mulyani, di mana kita ketahui temuan BPK ini sangat kuat karena BPK adalah juga lembaga tinggi negara sederajat DPR dan lembaga kepresidenan. Untuk mengingatkan hasil temuan itu, kembali saya posting di bawah ini. BPK menemukan setidaknya ada sembilan temuan pada audit investigasi terhadap Bank Century yang patut diduga sebagai pelanggaran. BPK menyimpulkan Bank Indonesia (BI) tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pelanggaran kebijakan telah terjadi sejak awal yaitu pada tahun 2001 di mana boediono menjabat menkeu sampai tahun 2009 saat boediono menjabat gubernur BI, sejak menjelang proses penggabungan (merger) tiga bank menjadi Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (dalam pengawasan intensif BI) oleh BI pada Agustus 2009. Proses penggabungan dari tiga bank (CIC, Piko dan Dampak) menjadi Bank Century, telah terjadi pelanggaran, yakni pada saat akuisisi oleh sebuah lembaga keuangan asing bernama Cingkara yang belum mendapat persetujuan dari BI. Namun Gubernur BI saat itu membantu memuluskan proses merger Bank Century. Kemudian setelah dilakukan penggabungan, pengawasan yang dilakukan BI lemah, karena membiarkan Bank Century melakukan rekayasa-rekayasa dokumentasi. Pasca penggabungan ini pada tahun 2002 saat boediono menjabat menkeu, berdasarkan laporan depkeu ada dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC (salah satu cikal bakal BC), jumlahnya USD 24 juta. Selain itu, BPK menemukan fakta, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan dengan Bank Century membuat kesepakatan perjanjian pada 1 November 2005. Dalam perjanjian tersebut Depkeu menyetujui pemindahan escrow account tersebut sebesar US$ 17,28 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Namun sekarang dana hibah tersebut tidak jelas nasibnya, bahkan berpotensi hilang, di mana saat itu mbak ani jadi menkeu. Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century ini dikatakan BPK telah melabrak atau melanggar aturan. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Dengan demikian baik boediono dan mbak ani telah melanggar aturan ini. Temuan BPK yang lain, saat boediono menjabat gubernur BI fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century melanggar aturan. Sebenarnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP, tapi BI mengubah aturan FPJP dengan meringankan persyaratannya, sehingga negara dirugikan dengan bailout century 6,7 triliun. Pertimbangan lain kenapa imbaun ini perlu, selain menyemangati dan menyalurkan tuntutan aspirasi publik, analognya seperti ini seorang diduga pelanggar hukum bisa dilakukan penahanan baik penjara maupun tahanan kota karena dikuatirkan tidak kooperatif dan bisa melakukan tindakan penghilangan barang bukti. Okelah kita anggap sri mulyani dan boediono bisa kooperatif dengan pansus, tetapi apa jaminan jika kedua pejabat tinggi ini dengan wewenangnya tidak melakukan penghilangan atau rekayasa pembuktian ? untuk soal ini sangat niscaya untuk bisa mengontrolnya agar tidak melakukan itu. Selain itu pula, apa pantas seorang wapres yang nota bene simbol kenegaraan harus berurusan dengan pansus karena terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran hukum sesuai temuan BPK. Dari segi keprotokoleran negara saja sudah sangat sulit mengaturnya. Mungkin kita percaya dengan kepakarannya, boediono bisa mengalahkan argumentasi anggota pansus saat pengusutan itu digelar, tetapi dengan kemungkinan yang sama boediono juga bisa dipermalukan di rapat itu, secara etis kenegaraan apa pantas wapres diperlakukan demikian ? Konsep machiavellian mengatakan bahwa kekuasaan yang sangat dominan cenderung kepada manipulasi untuk melindungi status quo kekuasaan, dapat menempuh segala cara termasuk berlindung di balik UU dan dengan tujuan yang sama jika diperlukan akan mengeluarkan perppu yang baru, dengan kata itulah tirani dengan kedok UU. Demikian pendapat saya yang lugu dan awam ini, mungkin anda punya pendapat lebih bijak dari saya. wallahualam. * SBY Berlindung di Balik Tirani UU http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/21/sby-berlindung-di-balik-uu/ ***** [Non-text portions of this message have been removed]

