KH. Ammar Faqih Maskumambangi, Gresik


Ammar Faqih adalah salah seorang ulama yang berasal dari Jawa Timur,
pengasuh Pondok Pesantren Maskumambang, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Ia banyak menulis tentang masalah-masalah Aqidah, Filsafat dan Fiqih dalam
bahasa Arab dan Jawa (*Pegon*). Antara lain tulisannya adalah *Tuhfatul
Ummah fil ‘Aqaaid wa Raddi al Mafaasid, *yang mendapat sambutan baik dari
ulama-ulama di Mesir.



Pemikiran-pemikiran Ammar Faqih, banyak mendapat pengaruh langsung dari
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dan dari sini membawa pengaruh yang sangat
positif terutama dalam pola penanaman jiwa tauhid di lingkungan Pondok
Pesantren Maskumambang sampai saat ini.


Ammar Faqih adalah cucu dari K.H. Abdul Djabbar, pendiri Pondok Pesantren
Maskumambang dari putranya yang bernama K.H. Faqih bin Abdul Djabbar. Ammar
Faqih dilahirkan pada tanggal 8 Desember tahun 1902 di Kampung Maskumambang,
Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dan meninggal pada hari Selasa malam Rabu
tanggal 25 Agustus 1965.


Bersama-sama dengan beberapa orang tokoh seperti K.H. Fatah Yasin (mantan
Menteri Sosial), K.H. Wahid Hasyim (mantan Menteri Agama), dan beberapa
pengasuh Pondok Pesantren di Indonesia yang pernah nyantri di Maskumambang,
Ammar Faqih memperoleh pengetahuan agama dari lembaga pendidikan yang diasuh
oleh ayahnya. Materi pengajaran, ditekankan pada masalah-masalah *Aqidah,
Fiqih, Nahwu, Sharaf, Ushul Fiqih, *dan *Akhlaq.*

*
*Pada tahun 1925, dalam usia remaja, Ammar Faqih berkesempatan memperdalam
pengetahuan agamanya. Ia belajar di Mekah selama lebih kurang dua tahun,
yaitu dari tahun 1926 sampai dengan tahun 1928 M. dan pada tahun 1931 M. ia
belajar Ilmu Falak kepada K.H. Mansur di Madrasah Falakiyah Jakarta.
Kemudian tahun 1943, ia mengikuti latihan para kiai selama 20 hari di
Jakarta.


Di dalam pengalaman organisasinya –sebelum Ammar Faqih berangkat ke Mekah,
atas dasar kemampuan di bidang ilmu yang dimilikinya, ia sudah mendapat
kepercayaan untuk memimpin Pondok Pesantren sejak K.H. Faqih bin Abdul
Djabbar wafat pada tahun 1937 M. dan pada masa penjajahan Jepang, segala
aktivitasnya senantiasa diawasi dan dicurigai. Dan seperti para pemimpin
masyarakat yang lain, Ammar Faqih dalam beberapa bulan juga sempat menghuni
di dalam penjara Jepang.


Pada masa revolusi fisik, kompleks Pondok Pesantren yang dipimpinnya,
digunakan sebagai tempat latihan, sekalian digunakan sebagai markas para
pejuang bersenjata yang mundur dari daerah Lamongan, Gresik, dan Surabaya.
Karena digunakan sebagai markas, segala aktivitas yang berhubungan tentang
perang, baik itu dalam mengatur strategi, taktik dan lainnya, semua
dilakukan di dalam kompleks Pondok Pesantren ini.


Pada masa setelah kemerdekaan, dengan dikeluarkannya Maklumat pemerintah
yang memberi kebebasan untuk mendirikan Partai, Ammar Faqih pun tidak
ketinggalan dalam organisasi tersebut. Salah satu Partai yang kemudian
digelutinya adalah Partai Masyumi. Di dalam Partai ini, Ammar Faqih
pertama-tama aktif sebagai pimpinan anak cabang di Dukun. Kemudian pada
tahun 1959, ia terpilih sebagai ketua DPRD kabupaten Surabaya (sekarang
kabupaten Gresik).


Dalam perjalanan organisasi Ammar Faqih selanjutnya, ia ditunjuk sebagai
anggota Majelis Syuro Pusat. Namun, setelah dalam tubuh partai tersebut
mengalami perpecahan dengan sesama umat Islam, ia lebih baik mengundurkan
diri. Dan sampai akhir hayatnya (1965 M.), tenaganya dan hidupnya hanya
dicurahkan untuk mengasuh pondok Pesantren.


Mengenai pemikiran-pemikirannya Ammar Faqih, masalah-masalah yang sering
dilontarkannya adalah hal-hal yang selalu berkaitan dengan *aqidah
Islamiyah. *Dalam menanggapi kemunafikan misalnya, Ammar Faqih mengemukakan
empat faktor. Faktor *pertama, *Iman dan Islam diterjemahkan dengan –istilah
bahasa Jawa– *Nyandel *(percaya tanpa bukti) dan selam atau sunnat (memotong
kulit kemaluan). *Kedua, Syahadat *bagi mereka (orang Islam) yang
dipentingkan adalah mengucapkan. *Ketiga *adalah *Istikat *disamakan dengan
anggapan, dan yang *keempat; Ilah *diartikan pangeran.


Atas dasar kenyataan tersebut, ia berkesimpulan bahwa menghukumi Islam atas
sembarang orang dengan alasan pernah nikah di hadapan penghulu adalah tidak
benar. Alasan yang dikemukakan Ammar Faqih adalah karena cara seperti itu
sekadar mematuhi peraturan pemerintah lagi pula ucapan syahadat tersebut
didikte pada saat akan melangsungkan nikah.


Dalam masalah filsafat, Ammar Faqih menekankan beberapa masalah.
masalah *pertama
*yaitu *Burhan. *Masalah *Burhan *sebagai pengkajian masalah akal, menemukan
hukum bahwa sesuatu itu dianggap mustahil, atau sesuatu itu dianggap wajib,
atau sesuatu itu mungkin (boleh ada dan boleh tidak). *Kedua, *adalah
*Musyahadat;
*hukum yang diterima oleh akal ketika merasakan sesuatu dengan indera.


*Ketiga *adalah *Mujarrabat, *adalah hukum yang diterima oleh akal dari
percobaan yang berulang-ulang, dan *keempat, Mutawaafitaat, *yaitu hukum
yang diterima oleh akal dari berita kenyataan yang tidak dapat dihitung
pemberitaannya. *Kelima, Hadatsiyah, *yaitu hukum yang diterima oleh akal
ketika ditampakkan sesuatu dengan panca indera lahir. Dan yang *keenam,
Mahsuusat, *yaitu hukum yang diterima oleh akal menurut keadaan lahir.


Dalam masalah Fiqih, dari pemikiran-pemikiran Ammar Faqih menegaskan bahwa
orang Islam dapat berpegang pada pemikiran para imam *mujtahid *dengan tanpa
mewajibkan umat Islam untuk *taklid *kepada salah satu *madzhab.*

*
*Di dalam hidupnya, Ammar Faqih merupakan seorang yang sangat produktif
dalam hal penulisan. Banyak karya tulis yang sudah diselesaikannya dan
bahkan ada yang sudah dicetak untuk disebarluaskan ke seluruh masyarakat. Di
antara karya-karya dari karangannya adalah;



1.*  *

*Tuhfatul Ummat.*

 2.

*Ar Raddu wan Nawadhir*



Sebuah Kitab yang memakai bahasa Arab dan diterbitkan di Mesir tahun 1354
H./1935 M. Di   dalam Kitab ini, mengupas tentang masalah-masalah *fiqhiyyah
*terutama masalah berbilangan tempat shalat Jum’at yang sebelumnya pernah
diperselisihkan beberapa ulama Jawa Timur dalam mentekel kasus Masjid Dukun
Majid Sembungan.

 3.

*Al Fashlul Mubin*

 4.

*Nurul Islam*

 5.

*Al Hujjatul Bao’ighoh*

 6.

*Filsafat Ketuhanan*



Buku ini merupakan karya yang ditulis dengan mamakai bahasa Indonesia yang
mengupas tentang masalah ketuhanan dan agama. Buku ini lebih kecil di
bandingkan dengan kitab-kitab yang lainnya. Di dalam buku ini, Ammar Faqih
membagi *Hujjah *menjadi dua; yang *pertama *adalah *Hujjah Naqliyah *dan
yang kedua *Hujjah Aqliyah. Hujjah Aqliyah, *bagi dia, meliputi *Jadal,
Khathabah,* *Syi’r, *dan *Burhan. *



Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Pandawa pada tahun 1955. Menilik tahun
penerbitan buku tersebut, diduga bahwa hasil pemikirannya tersebut adalah
mempunyai kaitan yang sangat erat dengan konsep dasar negara.

 7.

*Shilatul Ummah *



Merupakan sebuah Kitab yang masih dalam bentuk tulisan tangan dengan
menggunakan bahasa Jawa. Di dalam buku ini, Ammar Faqih coba menjelaskan
tentang pentingnya al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia memaparkan, bahwa sebab-sebab
terjadinya perpecahan yang menimpa ummat Islam, pada dasarnya adalah kurang
memahami, mematuhi dan mengamalkannya mereka terhadap al-Qur’an dan
as-Sunnah serta mengabaikan ulama.



Buku ini diterbitkan oleh Balai Kursus Kilat, tanggal 19 Rajab 1379 H. atau
18 Januari 1960.

 8.

*Hidayatul Ummat*



Sebuah buku yang telah selesai diterjemahkan oleh K.H. Adenan Nur dan K.H.
Bey Arifin. Karena pokok buku tersebut menuntun manusia kepada keimanan
kepada Allah, maka buku tersebut disalin dengan judul *Jadilah Mu’min
Sejati. *Di dalam buku ini dijelaskan bahwa setelah seseorang mengucapkan
dua kalimat syahadat sebagai kebulatan tekad, maka selanjutnya dituntut
untuk menyatakan kesanggupan untuk mengupas kekufuran yang dilakukan
sebelumnya. Di dalam halaman judul aslinya tertera dengan judul *Tuhfatul
Ummat, *padahal menurut penerjemahnya adalah *Hidayatul Ummah. *

 9.

*Tahdidu Ahli Sunnah wal Jama’ah. *



Ini adalah sebuah buku yang ditulis dengan memakai bahasa Arab yang pada
mulanya ditulisnya buku ini, hanya dalam rangka memberikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tertulis dari salah seorang guru agama yang pada
pokoknya mengharapkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:



a. Apakah definisi *Ahli Sunnah Wal Jama’ah*



b. Definisi tersebut bukan hanya menyangkut masalah *ushuluddin, *termasuk
juga ahli *madzhab *empat dalam masalah *furu’*.



c.Tentang wajibnya *madzhab *bagi orang yang belum sampai ke tingkat *
ijtihad.*



Buku ini selesai ditulis pada pertengahan Bulan Jumadil Awwal tahun 1381 H.
setelah itu, oleh Aden Nur dimuat dalam majalah “Muslimin” dari nomor 110
sampai dengan 117. Penerjemah  kitab ini, masih memiliki karya nasjah asli
yang masih berupa tulisan tangan.[]



Disadur dari berbagai sumber


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [email protected]
5. No-email/web only: [email protected]
6. kembali menerima email: [email protected]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke