http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009123001260672

      Rabu, 30 Desember 2009 
     

      RAGAM 
     
     
     

Pelarangan Buku Cermin Menggeliatnya Semangat Orba 


      JAKARTA (Lampost): Pelarangan peredaran buku mencerminkan menggeliatnya 
semangat Orde Baru. Pemerintah diminta tidak melarang buku yang paling dicari 
saat ini, Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century.

      Permintaan itu disampaikan komisoner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo di 
Jakarta, Selasa (29-12), usai mendatangi Toko Buku Gramedia di Matraman, 
Jakarta Timur. Ia mendatangi toko buku itu melihat penjualan buku karya George 
Junus Aditjondro. Buku tidak dipajang di sana.

      Adi melanjutkan sidak ke Toko Buku Gunung Agung Kwitang dan Gramedia Gran 
Indonesia. Di dua tempat itu buku tersebut juga tidak dijual.

      Buku itu sulit dicari di berbagai kota besar lainnya di Tanah Air. Dari 
Bandung dan Batam dilaporkan buku tersebut sudah menghilang dari peredaran. 
Pelarangan peredaran buku terbitan Galang Press Yogyakarta itu hanya dilakukan 
melalui telepon.

      Distributor buku, Agromedia, mengaku kewalahan untuk memenuhi permintaan 
dan pesanan dari masyarakat yang ingin memiliki buku tersebut.

      Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra juga menentang 
pelarangan peredaran buku di era keterbukaan saat ini. "Jangan ditarik. Itu 
cara Orde Baru. Tidak patut dilakukan," kata dia.

      Ia menawarkan dua cara yang bisa digunakan untuk menyalurkan 
ketidaksetujuan atas isi buku tersebut. Pertama, pihak yang disebut-sebut dalam 
buku tersebut bisa menerbitkan buku putih yang dilengkapi fakta kuat untuk 
menandingi buku tersebut. "Biar masyarakat yang menilai," kata dia. Kedua, 
melalui jalur hukum dengan delik apa pun untuk dibuktikan secara hukum.

      Hak Konstitusional

      Azyumardi juga menyayangkan masih ada aturan perundang-undangan yang 
memungkinkan pemerintah mengintervensi kebebasan berpendapat. Meski buku 
tersebut tidak ditarik secara resmi oleh kejaksaan, peluang itu tetap ada. 
Karena itu, ia menyarankan agar UU 16/2004 tentang Kejaksaan diuji materi ke 
Mahkamah Konstitusi.

      "Itu harus digugat karena melanggar hak konstitusional. Segala peraturan 
itu bertentangan. Kan lucu, pemerintah saja tidak bisa menarik Playboy, masak 
buku seperti itu ditarik," kata dia.

      Setali tiga uang, Rektor Universitas Indonesia Gumilar R. Somantri juga 
tidak setuju jika buku dilarang beredar. Ia mengatakan data yang dibeberkan 
Aditjondro dalam bukunya harus bisa diverifikasi. Kebebasan akademik, kata dia, 
harus berdasarkan prinsip keilmuwan yang menjunjung prinsip kebenaran dan 
kejujuran akademik.

      "Seandainya ada data yang tidak tepat, maka sebagai ilmuwan dia 
(Aditjondro) harus memperbaikinya," pinta Gumilar.

      Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pun tidak setuju buku dilarang beredar. 
Karena itu, menurut dia, undang-undang yang mengatur kewenangan kejaksaan 
mengawasi buku sudah tidak relevan karena konstitusi sudah mengalami perubahan 
melalui amendemen.

      Jimly mengatakan untuk melawan buku, sebaiknya pihak yang merasa tidak 
terima melawannya dengan menerbitkan buku juga. "Kalau tidak, anggap saja angin 
lalu," kata Jimly.

      Bagi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D., menulis buku apa pun harus 
dilindungi karena itu hak yang paling mendasar. n MI/R-1
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke