http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009123001260662
Rabu, 30 Desember 2009
OPINI
TAJUK: Kegaduhan 'Gurita Cikeas'
DEMOKRASI tidak selamanya pilihan enak, tetapi pilihan pahit yang harus
dirawat dengan ketabahan untuk kemudian menjadi sebuah realitas manis.
Reformasi yang telah berjalan satu dasawarsa di Indonesia adalah kesadaran
kolektif kita untuk memilih yang pahit itu.
Demokrasi yang memberi tempat terhormat pada kebebasan pasti memunculkan
kegaduhan. Tetapi, dialog adalah semangat resolusinya. Dengan dialog, konflik
diselesaikan tanpa kekerasan. Pilihan itu dilengkapi lagi dengan hukum yang
berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Demokrasi akhirnya seperti pertandingan sepak bola. Ada yang cedera,
patah kaki, babak belur, masuk rumah sakit, tetapi tetap taat pada keputusan
wasit dan menjunjung tinggi sportivitas. Itulah yang menyebabkan sepak bola
nikmat bagi penonton, juga nikmat bagi pemain.
Inilah ilustrasi demokrasi yang kita hadirkan untuk menanggapi kegaduhan
tentang buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century. Inilah
buku yang menulis tentang sesuatu yang selama ini dipergunjingkan soal Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono secara berani dan terbuka. Penulisnya adalah George
Junus Aditjondro, wartawan yang kini menjadi ilmuwan.
Bila selama ini tidak ada lembaga atau orang yang berani menulis seperti
Aditjondro, persoalannya adalah pada kekurangan legitimasi. Kekurangan data dan
verifikasi. Perkara yang fundamental dalam penulisan sebuah buku.
Namun, bagi Aditjondro, legitimasinya ada. Sebagian besar data dalam
bukunya dihimpun dari berita-berita di surat kabar yang tidak pernah dinyatakan
salah atau fitnah. Hebatnya, Aditjondro menerima tantangan digugat ke
pengadilan bila bukunya itu berisi cerita bohong dan fitnah.
Sejauh ini, memang, belum ada perintah siapa pun untuk melarang peredaran
buku Gurita Cikeas®MDBU¯. Tetapi, buku itu telah menghilang dari toko-toko
buku. Sebagian karena kesadaran toko buku untuk tidak memperkeruh suasana.
Tetapi, sebagian lagi mengaku menerima telepon dari pihak-pihak yang
menghendaki mereka tidak menjual buku tersebut.
Undang-undang hanya membolehkan Kejaksaan Agung yang memiliki wewenang
untuk melarang peredaran sebuah buku. Tetapi, sampai sejauh ini Kejaksaan Agung
mengaku belum memerintahkan apa-apa tentang Gurita Cikeas. Berarti Gurita
Cikeas boleh beredar.
Bila menghormati tradisi akademik, buku Aditjondro harus dilawan dengan
buku juga. Atau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh buku itu meminta
Aditjondro menerbitkan edisi revisi.
Adalah dilematis bagi Presiden Yudhoyono. Terlalu sering berkonflik
terbuka di depan publik soal fitnah dan pencemaran nama baik bisa-bisa
meruntuhkan kredibilitas. Bila dibiarkan, semakin banyak muncul orang yang
pasang badan untuk berkonflik dengan data-data mentah. Misalnya kelompok
Bendera yang sampai sekarang ngotot dengan kebenaran data mereka tentang uang
Century yang mengalir ke kalangan Cikeas.
Pilihan terpahit adalah ke pengadilan. Hanya, bila itu dilakukan dan pada
akhirnya Gurita Cikeas dilarang, ini adalah malapetaka bagi dunia perbukuan.
Orang bijak bilang, "Membakar buku adalah kejahatan. Tetapi kejahatan
sesungguhnya adalah buku yang tidak dibaca." Baik karena dilarang ataupun
dibakar. n
[Non-text portions of this message have been removed]