http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009123001260662

      Rabu, 30 Desember 2009 
     

      OPINI 
     
     
     

TAJUK: Kegaduhan 'Gurita Cikeas' 


      DEMOKRASI tidak selamanya pilihan enak, tetapi pilihan pahit yang harus 
dirawat dengan ketabahan untuk kemudian menjadi sebuah realitas manis. 
Reformasi yang telah berjalan satu dasawarsa di Indonesia adalah kesadaran 
kolektif kita untuk memilih yang pahit itu.

      Demokrasi yang memberi tempat terhormat pada kebebasan pasti memunculkan 
kegaduhan. Tetapi, dialog adalah semangat resolusinya. Dengan dialog, konflik 
diselesaikan tanpa kekerasan. Pilihan itu dilengkapi lagi dengan hukum yang 
berpihak pada kebenaran dan keadilan.

      Demokrasi akhirnya seperti pertandingan sepak bola. Ada yang cedera, 
patah kaki, babak belur, masuk rumah sakit, tetapi tetap taat pada keputusan 
wasit dan menjunjung tinggi sportivitas. Itulah yang menyebabkan sepak bola 
nikmat bagi penonton, juga nikmat bagi pemain.

      Inilah ilustrasi demokrasi yang kita hadirkan untuk menanggapi kegaduhan 
tentang buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century. Inilah 
buku yang menulis tentang sesuatu yang selama ini dipergunjingkan soal Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono secara berani dan terbuka. Penulisnya adalah George 
Junus Aditjondro, wartawan yang kini menjadi ilmuwan.

      Bila selama ini tidak ada lembaga atau orang yang berani menulis seperti 
Aditjondro, persoalannya adalah pada kekurangan legitimasi. Kekurangan data dan 
verifikasi. Perkara yang fundamental dalam penulisan sebuah buku.

      Namun, bagi Aditjondro, legitimasinya ada. Sebagian besar data dalam 
bukunya dihimpun dari berita-berita di surat kabar yang tidak pernah dinyatakan 
salah atau fitnah. Hebatnya, Aditjondro menerima tantangan digugat ke 
pengadilan bila bukunya itu berisi cerita bohong dan fitnah.

      Sejauh ini, memang, belum ada perintah siapa pun untuk melarang peredaran 
buku Gurita Cikeas®MDBU¯. Tetapi, buku itu telah menghilang dari toko-toko 
buku. Sebagian karena kesadaran toko buku untuk tidak memperkeruh suasana. 
Tetapi, sebagian lagi mengaku menerima telepon dari pihak-pihak yang 
menghendaki mereka tidak menjual buku tersebut.

      Undang-undang hanya membolehkan Kejaksaan Agung yang memiliki wewenang 
untuk melarang peredaran sebuah buku. Tetapi, sampai sejauh ini Kejaksaan Agung 
mengaku belum memerintahkan apa-apa tentang Gurita Cikeas. Berarti Gurita 
Cikeas boleh beredar.

      Bila menghormati tradisi akademik, buku Aditjondro harus dilawan dengan 
buku juga. Atau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh buku itu meminta 
Aditjondro menerbitkan edisi revisi.

      Adalah dilematis bagi Presiden Yudhoyono. Terlalu sering berkonflik 
terbuka di depan publik soal fitnah dan pencemaran nama baik bisa-bisa 
meruntuhkan kredibilitas. Bila dibiarkan, semakin banyak muncul orang yang 
pasang badan untuk berkonflik dengan data-data mentah. Misalnya kelompok 
Bendera yang sampai sekarang ngotot dengan kebenaran data mereka tentang uang 
Century yang mengalir ke kalangan Cikeas.

      Pilihan terpahit adalah ke pengadilan. Hanya, bila itu dilakukan dan pada 
akhirnya Gurita Cikeas dilarang, ini adalah malapetaka bagi dunia perbukuan. 
Orang bijak bilang, "Membakar buku adalah kejahatan. Tetapi kejahatan 
sesungguhnya adalah buku yang tidak dibaca." Baik karena dilarang ataupun 
dibakar. n
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke