Refleksi : Setelah emas, tembaga, gas dan minyak sekarang nikel. Rakyat Papua 
dapat apa?

http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1473

06 Januari 2010 08:37:27





Pertambangan Nikel Di Tablasupa Akan Berlanjut






SENTANI- Rencana Pertambangan Nikel di Tablasupa Distrik Depapre yang beberapa 
waktu yang sempat timbul masalah terkait tumpah tindih Kuasa Pertambangan (KP), 
hingga terhenti beberapa waktu lamanya, akhirnya akan dilanjutkan kembali. Hal 
ini menyusul dengan kepastian adanya undang-undang yang baru yang mengatur 
masalah izin penambangan ini. 


Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Jayapura Nehemia Karma, SH 
mengungkapkan bahwa dihentikannya aktivitas penambangan nikel sementara di 
Depapre beberapa waktu lalu , terkait permasalahan terjadinya tumpah tindih 
mengenai lokasi penambangan antara Kuasa Pertambangan (KP) yang diterbitkan 
Gubernur Provinsi Papua kepada PT. Sinar Indah Persada (SIP) dan KP yang 
diterbitkan Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM kepada PT.Tablasupa 
Nikel Mining di Distrik Depapre.


"Sesuai Undang-Undang pertambangan yang baru Nomor 4 Tahun 2009 serta 
disesuaikan dengan surat edaran Menteri ESDM, keberadaan Kuasa Pertambangan 
sudah tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai dengan peraturan 
perundang-perundang yang berlaku."ungkapnya
Karena itu, mengacu UU yang baru itu, lanjut Nehemia, Bupati Jayapura telah 
mengganti KP yang diberikan kepada PT.Tablasupa Nikel Mining menjadi IUP (Izin 
Usaha Pertambangan).


"Yang jelas KP yang diterbitkan Gubernur Papua kepada PT.SIP sudah tidak 
berlaku lagi. Dengan demikian, mengacu pada peraturan yang berlaku, perusahaan 
yang memiliki izin melakukan pertambangan adalah PT.Tablasufa Nikel Mining 
karena telah mendapatkan IUP dari Bupati," tandasnya kepada Cenderawasih Pos, 
Selasa (5/1).
Nehemia Karma mengungkapkan, dalam rapat yang difasilitasi pihak Ditjen 
Pemerintahan Umum Depdagri di Jakarta, pemerintah pusat juga mendukung penuh 
kebijakan Bupati untuk menutup operasi atau aktifitas PT.SIP, karena perizinan 
yang dikeluarkan Gubernur sudah tidak sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan.


Hanya saja, kata Nehemia Karma, kapan perusahaan yang telah mengantongi IUP itu 
akan memulai aktivitas pertambangannya, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab, di 
masyarakat hak ulayat sendiri sampai saat ini masih ada pro dan kontra, 
sehingga untuk menciptakan suasana kondusif masih perlu dikoordinasikan dengan 
Pemprov Papua. 


Sementara itu, secara terpisah salah satu keluarga pemilik tanah ulayat 
pertambangan Nikel di Tablasupa, Yosias Sorontou meminta terkait munculnya 
berbagai persoalan akibat rencana penambanan Nikel ini bisa diselesaikan dengan 
baik Untuk itu, pihaknya mengharapkan supaya Gubernur Papua dan Pemkab Jayapura 
supaya duduk bersama dengan pemilik tanah guna menyelesaikan dengan baik 
sehingga tidak ada yang dirugikan dan dikorbankan. (mud/nal/tri)
(scorpions)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke