Refleksi : Setelah emas, tembaga, gas dan minyak sekarang nikel. Rakyat Papua dapat apa?
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1473 06 Januari 2010 08:37:27 Pertambangan Nikel Di Tablasupa Akan Berlanjut SENTANI- Rencana Pertambangan Nikel di Tablasupa Distrik Depapre yang beberapa waktu yang sempat timbul masalah terkait tumpah tindih Kuasa Pertambangan (KP), hingga terhenti beberapa waktu lamanya, akhirnya akan dilanjutkan kembali. Hal ini menyusul dengan kepastian adanya undang-undang yang baru yang mengatur masalah izin penambangan ini. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Jayapura Nehemia Karma, SH mengungkapkan bahwa dihentikannya aktivitas penambangan nikel sementara di Depapre beberapa waktu lalu , terkait permasalahan terjadinya tumpah tindih mengenai lokasi penambangan antara Kuasa Pertambangan (KP) yang diterbitkan Gubernur Provinsi Papua kepada PT. Sinar Indah Persada (SIP) dan KP yang diterbitkan Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM kepada PT.Tablasupa Nikel Mining di Distrik Depapre. "Sesuai Undang-Undang pertambangan yang baru Nomor 4 Tahun 2009 serta disesuaikan dengan surat edaran Menteri ESDM, keberadaan Kuasa Pertambangan sudah tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundang yang berlaku."ungkapnya Karena itu, mengacu UU yang baru itu, lanjut Nehemia, Bupati Jayapura telah mengganti KP yang diberikan kepada PT.Tablasupa Nikel Mining menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). "Yang jelas KP yang diterbitkan Gubernur Papua kepada PT.SIP sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, mengacu pada peraturan yang berlaku, perusahaan yang memiliki izin melakukan pertambangan adalah PT.Tablasufa Nikel Mining karena telah mendapatkan IUP dari Bupati," tandasnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (5/1). Nehemia Karma mengungkapkan, dalam rapat yang difasilitasi pihak Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri di Jakarta, pemerintah pusat juga mendukung penuh kebijakan Bupati untuk menutup operasi atau aktifitas PT.SIP, karena perizinan yang dikeluarkan Gubernur sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hanya saja, kata Nehemia Karma, kapan perusahaan yang telah mengantongi IUP itu akan memulai aktivitas pertambangannya, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab, di masyarakat hak ulayat sendiri sampai saat ini masih ada pro dan kontra, sehingga untuk menciptakan suasana kondusif masih perlu dikoordinasikan dengan Pemprov Papua. Sementara itu, secara terpisah salah satu keluarga pemilik tanah ulayat pertambangan Nikel di Tablasupa, Yosias Sorontou meminta terkait munculnya berbagai persoalan akibat rencana penambanan Nikel ini bisa diselesaikan dengan baik Untuk itu, pihaknya mengharapkan supaya Gubernur Papua dan Pemkab Jayapura supaya duduk bersama dengan pemilik tanah guna menyelesaikan dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan dan dikorbankan. (mud/nal/tri) (scorpions) [Non-text portions of this message have been removed]

