Refleksi : Kalau untuk nonton "Suster Keramas" wajib ditunjukan KTP, lantas 
kalau ada film "Suster Ramas" atau "Suster Pijit" selain kTP apa perlu ada 
tambahan untuk diindentifikasikan? :-))

   
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/01/07/43879/Penonton-Suster-Keramas-Wajib-Tunjukan-KTP

07 Januari 2010 | 17:39 wib | Nasional

Penonton "Suster Keramas" Wajib Tunjukan KTP

Jakarta, Cybernews. Film "Suster Keramas" terus mengundang pro dan kontra. 
Untuk menyeleksi penonton yang berhak melihat film dewasa tersebut maka 
dilakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP). Penonton harus bisa 
menunjukkan KTP untuk membuktikan bahwa usianya sudah 17 tahun ke atas. 

Di bioskop-bioskop jaringan 21 maupun XXI, pihak pengelola maupun produser film 
itu memberlakukan syarat tersebut sejak "Suster Keramas" diputar tanggal 31 
Desember 2009. Di layar monitor ruang lobi bioskop tempat penjualan tiket, 
ditayangkan pengumuman mengenai syarat ber-KTP bagi penonton. Pengumuman 
tersebut berbunyi: "Bagi penonton yang ingin menyaksikan "Suster Keramas" 
diharap memperlihatkan kartu tanda pengenal". 

Menurut Ody Mulya Hidayat, produser dari Maxima Pictures yang memproduksi 
Suster Keramas, pengetatan itu dilakukan supaya suasana menjadi lebih tenang 
dan mendudukkan perkara dengan jelas bahwa film yang dibintangi Rin Sakuragi 
dan Shinta Bachir itu memang dikhususkan sebagai tontonan orang dewasa. 

"Ya pesan itu supaya lebih menenangkan suasana saja. Selain itu, kami juga 
ingin sampaikan bahwa film itu sudah melalui sekian banyak proses sensor dan 
bukan film porno. Ini film dewasa, jadi yang layak menonton hanya orang yang 
sudah usia 17 tahun ke atas," kata Ody, Rabu (6/1), sebelum berangkat ke 
Palembang untuk bertemu pimpinan MUI Palembang. 

Dari pantauan wartawan, di sejumlah bioskop 21 dan XXI di kawasan pusat 
perbelanjaan di Cilandak, Bintaro, dan Blok M, pesan untuk menunjukkan tanda 
pengenal berupa KTP itu diputar berulang-ulang di layar monitor usai 
pemberitahuan informasi jadwal pemutaran film. Di logo film tersebut juga 
dituliskan dengan jelas tentang kategori film 'khusus dewasa'. 

Sejumlah penonton yang diminta menunjukkan tanda pengenal mengaku tidak 
keberatan, karena dianggap sebagai bukti bahwa film tersebut memang dikhususkan 
untuk orang dewasa. 

"Tadi saya lihat filmnya seru, tetapi bukan kategori jorok, karena sejumlah 
adegan sudah dipotong dan disempurnakan. Tentunya sebelum dipotong, adegan itu 
panjang dan mengarah ke hal-hal begituanlah. Jadi kalau untuk ditonton orang 
yang berusia di bawah 17 tahun, takutnya imajinasinya jadi kejauhan," ujar 
Ferry, usai menonton di Blok Square, Blok M, Jakarta Selatan. 

Penonton lain, Hendrik, yang menonton di Bintaro, juga mengaku tidak keberatan 
diperiksa KTP-nya. "Jika ingin aman dan menjaga nilai moral, layak bila diminta 
memperlihatkan KTP bagi yang ingin menonton film ini. Karena film ini, biarpun 
horor dan ada komedinya, tetap film untuk dewasa. Soalnya, ada adegan yang 
tidak layak disaksikan oleh orang yang belum dewasa. Film ini bagus, tapi bagus 
untuk yang sudah cukup usia," tegasnya.

( KCM / CN12 )








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke