From: Paham Jakarta <[email protected]>
Subject: PERNYATAAN SIKAP TERHADAP “PREMANISME” DI GEDUNG RAKYAT
Date: Friday, January 8, 2010, 6:50 PM
PERNYATAAN SIKAP
TERHADAP
“PREMANISME” DI GEDUNG RAKYAT
Sejatinya seseorang yang sudah diberikan amanah, menjalankan amanah tersebut
dengan sebaik-baiknya dan tidak mengecewakan si pemberi amanah. Sejalan dengan
amanah yang saat ini dipegang oleh anggota dewan yang terhormat, selayaknya dan
sepatutnya amanah rakyat tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya pula.
Sebagai anggota dewan terhormat yang mewakili rakyat, maka menjadi sebuah
kewajiban bagi anggota dewan terhormat tersebut untuk berperilaku dan bertindak
sebagai seseorang yang terhormat sebagaimana diamanatkan oleh kode etik anggota
dewan.
Bahwa sering kali kita menyaksikan anggota dewan terhormat kita bertindak dan
berperilaku layaknya seorang preman, mengancam, menggunakan kata-kata kasar,
mengejek, saling menjatuhkan dengan tindakan pembunuhan karakter dan sebagainya
terhadap sesama anggota dewan, dimana hal tersebut sungguh sangat tidak
mencerminkan sebagai seorang anggota dewan yang terhormat. Terakhir dunia
menyaksikan sesama anggota dewan “ribut” di tengah rapat sidang, dimana anggota
dewan tersebut saling mengeluarkan umpatan dan kata-kata kotor yang tidak
pantas diucapkan oleh seorang anggota dewan yang terhormat. Ribut sesama
anggota dewan lebih didasarkan karena membela kepentingan golongan atau
partainya dan bukan karena membela kepentingan rakyat, padahal anggota dewan
tersebut dipilih oleh rakyat.
Bahwa sudah menjadi keharusan agar sanksi tegas terhadap anggota dewan yang
melanggar kode etik ditindak tanpa tebang pilih atau padang bulu oleh Badan
Kehormatan agar tidak ada lagi ke depan anggota dewan yang terhormat yang
melakukan tindakan premanisme. Bahwa sudah menjadi kewajiban pula bahwa anggota
dewan yang dipilih oleh rakyat membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
(PAHAM) JAKARTA menyatakan sikap sebagai berikut :
Menolak setiap tindakan dan perilaku premanisme anggota dewan yang terhormat;
Menuntut komitmen dan kerja nyata anggota dewan untuk membela, mengedepankan
dan memperjuangkan kepentingan rakyat daripada kepentingan golongan atau
partainya.
Mendukung dan mendorong Badan Kehormatan DPR RI dan partai politik untuk
mengontrol dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang bertindak
seperti preman.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Jakarta, 08 Januari 2010
Direktur Eksekutif PAHAM Jakarta
Nasrulloh Nasution, SH
[Non-text portions of this message have been removed]