http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010010901493314

      Sabtu, 9 Januari 2010 
     
      BURAS 
     
     
     
UN, Presiden Ambil Jalan Tengah! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "GONG polemik tentang ujian nasional (UN) telah berbunyi!" ujar Umar. 
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan UN dilaksanakan 2010 tetapi 
bukan sebagai alat ukur tunggal atau satu-satunya penentu kelulusan! Sementara 
itu, Presiden minta penyelenggaraan UN diperbaiki, disempurnakan, serta 
ditingkatkan kualitasnya!"

      "Instruksi Presiden lewat rapat kabinet bidang kesra itu cukup melegakan 
karena kedua pihak yang berpolemik--pro-UN murni sebagai penentu kelulusan dan 
proproses belajar tiga atau enam tahun--sama-sama diakomodasi!" sambut Amir. 
"Tinggal pihak instansi pendidikan dan sekolah menjabarkan pelaksanaannya 
sehingga kelulusan siswa yang ditetapkan sekolah bisa mendapatkan legalitas 
instansi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tanda lulus murid!"

      "Untuk mendapatkan legalitas itu tentu integritas dan kredibilitas 
sekolah yang pertama harus jadi patokan!" tegas Umar. "Keputusan sekolah tidak 
bisa diambil hanya oleh kepala sekolah bersama wakilnya saja! Kepala sekolah 
harus kerja bersama tim guru senior yang dibentuk untuk itu! Dengan begitu, 
kinerja siswa selama tiga atau enam tahun mendapat penilaian yang benar-benar 
objektif!"

      "Kualifikasi kinerja siswa selama proses belajar di sekolah itu juga 
harus jelas standarnya!" timpal Amir. "Pertama, kualitas akademik berdasar 
nilai rapornya selama proses belajar. Kedua, disiplin, kerajinan belajar, serta 
akhlak atau mentalitas dan budi-pekertinya. Ketiga, nilai mata pelajaran yang 
tak di-UN-kan, seperti olahraga, kesenian, dan muatan lokal sekolahnya. Keempat 
nilai UN itu sendiri, dengan syarat minimum pencapaian nilai rata-ratanya dari 
hasil UN disesuaikan akreditasi sekolahnya dari instansi pendidikan, misalnya 
A, B, atau C. Untuk kelompok A mungkin 85 persen dari patokan nilai minimum 
yang harus dicapai dalam UN--kalau standar UN 5,5, berarti 85 dari 5,5. Lalu 
kelompok B 75 persen, dan C 65 persen! Dengan standar minimum capaian dari 
hasil UN, lulusan berdasar putusan sekolah juga tidak buruk-buruk amat!"

      "Terpenting dengan penilaian komprehensif semua sisi penting selama 
proses belajar itu lebih adil bagi murid, ketimbang kelulusan yang hanya 
ditentukan oleh satu-satunya nilai, dari UN!" tegas Umar. "Masalah keadilan 
bagi murid itulah yang diperjuangkan terkait UN selama ini! Maka itu, keadilan 
dimaksud harus diwujudkan!"

      "Namun, penyelesaian masalah ini tak mungkin seperti makan cabai, sekali 
kletus langsung pedas!" timpal Amir. "Selalu ada kemungkinan belitan 
kepentingan dari tingkat pusat, instansi pendidikan daerah, juga di sekolah! 
Semua kepentingan tarik-menarik hingga jangan terkejut kalau akhirnya tarikan 
terkuat yang menang dan berakibat, arah prosesnya kembali melenceng dari 
idealnya!"
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke