dari Antara:
http://id.news.yahoo.com/antr/20100119/tpl-icw-satu-hakim-di-pn-makassar-bebask-cc08abe.html


ICW: Satu Hakim di PN Makassar Bebaskan 35 Koruptor[100 hakim yang menjatuhkan
vonis bebas! structurally, siapakah yang bertanggung-jawab? ---ikra]



Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption
Watch (ICW) menyatakan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui telah membebaskan 35 terdakwa
kasus korupsi.

"Ada satu orang hakim di PN Makassar yang
terpantau membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi," kata Wakil
Koordinator ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Selasa.

ICW
sendiri sudah melaporkan hakim tersebut yang merupakan bagian dari 106
hakim dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah
Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (19/1) siang.

Ia
mengatakan 106 hakim tersebut terdiri dari 100 hakim yang menjatuhkan
vonis bebas atau lepas kasus korupsi dan enam hakim lagi yang
menjatuhkan vonis percobaan terhadap koruptor.

"ICW
menyerahkan dokumen itu ke KY yang berisikan surat laporan, lampiran,
daftar nama hakim, kasus terdakwa, jabatan terdakwa dan tahun putusan,
serta surat bantahan MA tentang data ICW," katanya.

Dikatakan,
bantahan MA mengenai laporan ICW itu tidak disertai dengan data yang
rinci tentang nama hakim, terdakwa, jabatan terdakwa, vonis pengadilan
yang memutus, tahun putusan dan kerugian negara.

"Bahkan data
MA justru tidak valid, terutama salah satu bagian yang mengatakan
"tidak ada satupun vonis percobaan terhadap kasus korupsi dijatuhkan di
tahun 2009"," katanya.

Padahal, kata dia, ICW menemukan fenomena tersebut, bahkan di MA.

Sehingga,
dari 6 hakim yang dilaporkan karena menjatuhkan vonis percobaan ke KY
itu, kata dia, tiga diantaranya adalah hakim agung.

"ICW
meminta KY memberikan `shock terapy` terhadap hakim-hakim bermasalah
yang terbukti melanggar peraturan atau terbukti terlibat dalam praktek
mafia hukum dibalik sejumlah vonis bebas/lepas dan percobaan tersebut,"
katanya.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke