http://www.gatra.com/artikel.php?id=134129

Imbas Pembukaan Hutan Rawa
Dua Pulau di Riau Bakal Tenggelam?


Pekanbaru, 21 Januari 2010 11:26
Perusahaan industri kehutanan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL), membantah 
aktivitas pembukaan hutan rawa gambut untuk kebun akasia di Pulau Rupat dan 
Pulau Rangsang akan mengakibatkan dua pulau di Provinsi Riau itu tenggelam.

"Kami memiliki teknologi manajemen kanal yang ditangani langsung oleh seorang 
direktur, sehingga aktivitas perusahaan di Pulau Rangsang dan Rupat tidak akan 
membuat pulau itu tenggelam," kata Humas PT SRL, Afrijon Ponggok, di Pekanbaru, 
Kamis (21/1).

Afrijon mengatakan hal tersebut terkait pernyataan sebuah organisasi lingkungan 
beberapa waktu lalu bahwa kegiatan penebangan hutan rawa gambut di Pulau 
Rangsang (Kabupaten Meranti) dan Pulau Rupat (Kabupaten Bengkalis), mengancam 
keberadaan dua pulau terdepan yang menghadap Selat Malaka itu.

Manajemen kanal yang dilakukan perusahaan, lanjut Afrijon, dapat menjamin 
ketinggian air di kanal gambut akan selalu tetap. Pembuatan kanal itu juga 
diyakini perusahaan dapat mencegah kebakaran di areal lahan yang dibuka untuk 
kebun akasia.

Afrijon juga mengatakan, keberadaan perusahaan di pulau tersebut memiliki izin 
resmi seperti rekomendasi dari bupati, gubernur, dan izin Amdal (Analisis 
Mengenai Dampak Lingkungan) yang dirilis pejabat yang berwenang.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga telah memperoleh Izin Usaha Pemandaatan 
Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Departemen Kehutanan melalui SK 
208/Menhut-II/2007.

Meski begitu, perusahaan mengakui bahwa hingga kini konflik dengan masyarakat 
setempat masih terus terjadi.

Areal di dalam konsesi perusahaan yang diakui masyarakat seperti yang berupa 
perkampungan, persawahan, perladangan, dan kuburan tidak akan digarap oleh 
perusahaan selama hal tersebut telah ada sebelum terbitnya izin perusahaan. 
"Sepanjang kepemilikan masyarakat itu ada dan jelas maka perusahaan tidak akan 
mengerjakan areal tersebut, namun perusahaan berkewajiban mengamankan areal 
IUPHHK apabila terjadi perambahan kawasan hutan secara tidak sah oleh pihak 
lain atau dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit," papar Afrijon.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Hariansyah 
Usman, beberapa waktu lalu menyatakan, Pulau Rangsang dan Pulau Rupat terancam 
tenggelam akibat alih fungsi hutan di lahan gambut menjadi kebun akasi oleh PT 
SRL.

Hariansyah menjelaskan seluruh karakteristik pulau tersebut merupakan hutan 
alam di rawa gambut, yang bagian bawahnya memiliki pori-pori seperti spons.

Pembabatan tanaman di atasnya dan pembuatan kanal perusahaan akan menguras air 
dan karbon yang terkandung di gambut, sehingga gambut akan menyusut.

Alih fungsi hutan di lahan gambut akan mempercepat intrusi air laut ke daratan, 
dan dikhawatirkan juga berpotensi kebakaran karena gambut mengering mudah 
terbakar pada musim kemarau.

Menurut data Walhi, luas konsesi perusahaan di Pulau Rupat mencapai sekitar 29 
ribu hektar (ha) dan luasan hutan yang kini dibabat sekitar 2.000 ha.

Sedangkan, untuk Pulau Rangsang, sudah sekitar 1.000 ha hutan yang dibabat dari 
luas konsesi perusahaan sekitar 18.890 ha. [EL, Ant] 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke