http://www.gatra.com/artikel.php?id=134129
Imbas Pembukaan Hutan Rawa Dua Pulau di Riau Bakal Tenggelam? Pekanbaru, 21 Januari 2010 11:26 Perusahaan industri kehutanan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL), membantah aktivitas pembukaan hutan rawa gambut untuk kebun akasia di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang akan mengakibatkan dua pulau di Provinsi Riau itu tenggelam. "Kami memiliki teknologi manajemen kanal yang ditangani langsung oleh seorang direktur, sehingga aktivitas perusahaan di Pulau Rangsang dan Rupat tidak akan membuat pulau itu tenggelam," kata Humas PT SRL, Afrijon Ponggok, di Pekanbaru, Kamis (21/1). Afrijon mengatakan hal tersebut terkait pernyataan sebuah organisasi lingkungan beberapa waktu lalu bahwa kegiatan penebangan hutan rawa gambut di Pulau Rangsang (Kabupaten Meranti) dan Pulau Rupat (Kabupaten Bengkalis), mengancam keberadaan dua pulau terdepan yang menghadap Selat Malaka itu. Manajemen kanal yang dilakukan perusahaan, lanjut Afrijon, dapat menjamin ketinggian air di kanal gambut akan selalu tetap. Pembuatan kanal itu juga diyakini perusahaan dapat mencegah kebakaran di areal lahan yang dibuka untuk kebun akasia. Afrijon juga mengatakan, keberadaan perusahaan di pulau tersebut memiliki izin resmi seperti rekomendasi dari bupati, gubernur, dan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dirilis pejabat yang berwenang. Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga telah memperoleh Izin Usaha Pemandaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Departemen Kehutanan melalui SK 208/Menhut-II/2007. Meski begitu, perusahaan mengakui bahwa hingga kini konflik dengan masyarakat setempat masih terus terjadi. Areal di dalam konsesi perusahaan yang diakui masyarakat seperti yang berupa perkampungan, persawahan, perladangan, dan kuburan tidak akan digarap oleh perusahaan selama hal tersebut telah ada sebelum terbitnya izin perusahaan. "Sepanjang kepemilikan masyarakat itu ada dan jelas maka perusahaan tidak akan mengerjakan areal tersebut, namun perusahaan berkewajiban mengamankan areal IUPHHK apabila terjadi perambahan kawasan hutan secara tidak sah oleh pihak lain atau dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit," papar Afrijon. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Hariansyah Usman, beberapa waktu lalu menyatakan, Pulau Rangsang dan Pulau Rupat terancam tenggelam akibat alih fungsi hutan di lahan gambut menjadi kebun akasi oleh PT SRL. Hariansyah menjelaskan seluruh karakteristik pulau tersebut merupakan hutan alam di rawa gambut, yang bagian bawahnya memiliki pori-pori seperti spons. Pembabatan tanaman di atasnya dan pembuatan kanal perusahaan akan menguras air dan karbon yang terkandung di gambut, sehingga gambut akan menyusut. Alih fungsi hutan di lahan gambut akan mempercepat intrusi air laut ke daratan, dan dikhawatirkan juga berpotensi kebakaran karena gambut mengering mudah terbakar pada musim kemarau. Menurut data Walhi, luas konsesi perusahaan di Pulau Rupat mencapai sekitar 29 ribu hektar (ha) dan luasan hutan yang kini dibabat sekitar 2.000 ha. Sedangkan, untuk Pulau Rangsang, sudah sekitar 1.000 ha hutan yang dibabat dari luas konsesi perusahaan sekitar 18.890 ha. [EL, Ant] [Non-text portions of this message have been removed]