http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=85291


Hanya curi 4 sisir pisang, ditahan 3 bulan

      Tanggal :  21 Jan 2010 
      Sumber :  Harian Terbit 



BOJONEGORO - Meski tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat, pasangan warga 
miskin, mendekam di tahanan selama tiga bulan, hanya gara-gara curi 4 sisir 
pisang. Suami-istri Supriyono dan Sulastri, warga Bojonegoro, sebelumnya 
dituntut Jaksa tujuh tahun penjara.

Suami istri itu mendekam di tahanan karena dituduh mencuri 4 sisir pisang 
senilai Rp 15 ribu, Oktopber 2009. Pemilik pisang Maskun, Bambang dan Muis 
melaporkannya ke polisi, dan diproses se-cara hukum lewat pengadilan.

Pasangan Supriyono dan Sulastri dituduh mencuri empat sisir pisang milik 
Maskun, warga Desa Pa-cul, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Oktober 2009.

Pasangan suami-istri yang disidangkan dengan hakim tunggal, Iwayan Sukanila, 
dengan jaksa penuntut umum (JPU), Arief Kus Hermanto, itu diancam hukuman tujuh 
tahun penjara.

Kasus pencurian pisang ini mendapat perhatian warga. Saat sidang di PN 
Bojonegoro, ratusan warga mengikutinya. Terdakwa didampingi enam penasehat 
hukum. Warga prihatin, karena pasangan suami-istri itu dituduh tanpa punya 
bukti yang kuat.

Meski tanpa bukti, pasangan suami istri itu sudah tiga bulan mendekam di LP 
Bojonegoro, sebagai tahanan titipan polisi. 

Sementara itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten 
Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan penangguhan penahanan pasangan, Supriyono 
(19) dan Sulastri (19), yang ditahan di lapas setempat, dengan tuduhan mencuri 
empat sisir pisang.

"Keduanya sudah menandatangani surat kuasa kepada kami untuk proses hukum di 
Pengadilan Negeri Bojonegoro," kata Ketua Apdesi Bojonegoro, Sarif Usman, 
Minggu.

Didampingi Ketua Forum Bojonegoro Lawyer Club (BLC), Moch. Mansyur, dan 
anggotanya, Hasnomo, S.H., Nursamsi, S.H., Mustain, S.H., Ernia Miefta 
Wulandari dan Adi Suroso, ia menemui pasangan suami-istri itu, Sabtu (16/1), 
untuk pemberian kuasa itu.

Menurut dia, setelah keduanya memberikan kuasa kepada Apdesi dan BLC atas 
proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, maka mereka 
sepakat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan keduanya merupakan 
"tulang punggung" keluarga.

Ditemui di kediamannya, di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Sarimi (34), ibunda 
Supriyono mengatakan, sebelum keduanya ditahan sejak 19 Oktober 2009, 
keseharian Supriyono bekerja serabutan dan kadang-kadang ikut menjajakan kue 
yang dibuatnya.

Di rumah berukuran 3 X 6 meter dengan dinding triplek, yang berdiri di atas 
tanah milik Dinas Pengairan Bojonegoro itu, selain ditempati Supriyono dan 
Sulastri, juga menjadi tempat tinggal ibunya, Sarimi dan kakeknya, Dasiman (80) 
dengan istrinya, Ngarsi. (antara/negara)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke